Kasus Vina Cirebon
Susno Duadji Buat Sayembara Rp10 Juta yang Bisa Buktikan Kasus Vina Pembunuhan, Pastikan Kecelakaan
Eks Kabareskrim Polri, Susno Duadji buka sayembara untuk pihak yang bisa membuktikan kasus Vina pembunuhan.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Eks Kabareskrim Polri, Susno Duadji buka sayembara untuk pihak yang bisa membuktikan kasus Vina pembunuhan.
Adapun hadiahnya berupaa uang Rp10 juta jika bisa buktikan kasus Vina Cirebon adalah pembunuhan.
Hal ini diungkap Susno Duadji saat menjadi narasumber di acara Rakyat Bersuara yang tayang di iNews TV pada Selasa (23/7/2024).
Awalnya Susno menyebut peradilan yang menyidangkan kasus Vina Cirebon pada 2016 silam adalah peradilan sesat.
Susno beralasan yang harus diadili di pengadilan itu adalah perkara, sementara kasus Vina Cirebon ini bukan lah perkara.
"Siapa yang bisa membuktikan (pembunuhan)? hakim. Bagi hakim yang bisa membuktikan ini pembunuhan, Rp 10 juta dari saya," seru Susno. Dikutip dari TribunJabar.id, Kamis (25/7/2024).
Susno lalu mengungkapkan tidak ada bukti adanya pembunuhan di kasus ini, kecuali berupa pernyataan saksi.
Namun, saksi ini pun pada akhirnya berguguran dan bertentangan satu dengan lainnya.
Sementara bukti visum hanya mengungkapkan dua korban, Vina dan Eky meninggal karena adanya benturan.
Baca juga: Susno Duadji Sentil Iptu Rudiana Somasi Dede Bongkar Dugaan Kesaksian Palsu, Minta Segera Muncul
Hal ini diperkuat keterangan pemandi jenazah Vina yang tidak menemukan adanya sayatan atau luka tusuk di tubuh korban.
Fakta lain, tidak adanya CCTV dan sidik jari yang didapat dari kasus ini.
Dengan fakta-fakta ini, Susno meyakini kasus ini hanyalah kecelakaan lalu lintas, dibuktikan sepeda motor korban tergores dan banyaknya darah di jembatan Talun.

Sementara dua TKP yang disebut di dakwaan tidak ditemukan barang bukti apapun.
"Apakah ini bisa dikatkana peradilan sesat? Mengadili sesuatu bukan perkara itu sesat apa gak? ya sesat dong," seru Susno.
Susno lalu meminta Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) untuk melacak hakim-hakim yang menyidangkan kasus ini pada 2016 silam.
"Lacak hakim yang mengadili tingkat pertama. Hakim ketua, hakim anggota. Hakim banding, hakim kasasi apakah dia membaca?" serunya.
Baca juga: Iptu Rudiana Disarankan Kuasa Hukum Pegi Hadir Dalam Sidang PK Saka Tatal, Harap Terungkap Jelas
Susno mengaku keberatan jika hukum di Indonesia ini diadili oleh hakim-hakim seperti itu.
"Saya bayar pajak, gaji saya dipotong untuk gaji hakim-hakim ini. Ini peringatan untuk Indonesia. Saya gak mau Indonesia diadili oleh hakim-hakim model begini," tegasnya.
Susno pun berharap hakim yang menyidangkan PK para terpidana nantinya bisa memberikan keputusan yang benar dan adil.
"Siapa yang benar, Indonesia akan menilai," tukasnya.
Harta kekayaan Susno Duadji
Adapun harta kekayaan Susno Duadji sebesar Rp.1.587.812.155.
Berdasarkan LHKPN 2008, Susno Duadji tercatat hanya memiliki satu aset tanah dan bangunan yang terletak di Depok.
Susno Duadji juga mempunyai alat transportasi dan atau mesin yang berupa mobil merk honda rakitan 1997.
Tak hanya itu, Susno Duadji juga mempunyai harta bergerak yang nilainya hingga ratusan juta.
Namun demikian dengan jarak pelaporan yang telah lama, mungkin saja ada perubahan signifikan terhadap Jenderal Polisi bintang tiga ini.
Rincian Harta Kekayaan Susno Duadji berdasarkan LHKPN 2008:
Tanah dan bangunan Rp. 951.368.000
* Tanah dan Bangunan seluas 462 m2 & 307 m2, di Kota DEPOK, yang berasal dari HASIL SENDIRI perolehan tahun 1998, NJOP Rp.951.368.000
Alat Transportasi dan Mesin Lainya Rp. 70.000.000
* Mobil, merk HONDA, tahun pembuatan 1997, yang berasal dari HASIL
SENDIRI, perolehan tahun 1997 nilai jual Rp.70.000.000
Harta Bergerak Lainnya
* LOGAM MULIA, yang berasal dari HASIL SENDIRI, perolehan tahun 2007, dengan nilai jual Rp.5.000.000
* LOGAM MULIA, yang berasal dari WARISAN, perolehan tahun 1977, dengan nilai jual Rp.6.000.000
* BENDA BERGERAK LAINNYA, yang berasal dari HASIL SENDIRI,
WARISAN DAN HIBAH, perolehan dari tahun 1977 sampai dengan 2008 dengan nilai jual Rp.100.000.000
SURAT BERHARGA Rp. 0
GIRO DAN SETARA KAS LAINNYA Rp. 455.444.1551.
Yang berasal dari HASIL SENDIRI dengan nilai Rp 455.444.155
PIUTANG Rp. 0
TOTAL HARTA Rp. 1.587.812.155III.
HUTANG Rp. 0
TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp. 1.587.812.155.
Kasus pembunuhan Vina dan Eky kini masih terus menjadi perhatian publik.
Hal itu lantaran terdapat beberapa kejanggalan dari kasus ini.
Nikita Mirzani Sayembara yang Temukan Aep
Selain Susno Duadji, Nikita Mirzani beri sayembara bagi siapapun yang bisa menemukan saksi kunci Aep akan diberi Rp500 juta.
Hal ini diungkapnya saat siaran langsung TikToknya, Nikita meminta bagi siapa pun yang bisa mengetahui persembunyian Aep saksi kunci kasus vina untuk segera menghubunginya.
Bahkan ia tak tanggung-tanggung akan memberikan uang Rp500 juta bagi yang menemukan Aep.
Menurut Nikita, Aep telah memberikan kesaksian yang membuat pihak lain berpikir kasus Vina merupakan pembunuhan.
"Kasih tahu gue, Rp500 juta, buat siapa aja, mau orang miskin, SDM rendah, mau pengangguran, orang kaya siapa pun yang bisa tahu persembunyian Aep, tolong kasih tahu karena dia lah yang mengarang-ngarang cerita ini jadi kemana-mana dan buat orang lain berspekulasi kasus ini pembunuhan," kata Nikita.
"Buat semuanya siapa pun yang bisa menemukan persembunyian Aep karena Aep itu yang lagi di cari, negara pemerintahan pun saya kasih Rp500 juta," imbuhnya.
Kendati begitu, Nikita meminta untuk segera menghubunginya.
"Kalian bisa DM gue, bisa WhatsApp nomor bio yang ada di Instagram," jelasnya.
"Rp500 juta gak halu-halu, biar pada diem tu mulut-mulut orang," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Aep saat itu mengaku sebagai saksi yang melihat langsung rombongan geng motor menyerang Vina dan Eki di Talun, Kabupaten Cirebon, pada 27 Agustus 2016.
Seperti diketahui, kasus Vina dan Eky di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam itu sudah berproses hukum.
Ada delapan pemuda yang ditangkap dan kemudian divonis hingga menjalani pidana penjara.
Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.
Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak, dan sudah bebas sejak 2020.
Mereka divonis berdasarkan laporkan Iptu Rudiana dari kesaksian Aep dan Dede.
Baca juga berita lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Reaksi Dede Riswanto Saat Tahu MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jujur Saya Kecewa |
![]() |
---|
Ini Alasan Mahkamah Agung Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Singgung Soal Bukti Diajukan |
![]() |
---|
Ingat Rivaldi Terpidana Kasus Vina Cirebon? Kini Bertunangan di Lapas, Kenalan dari Sosmed Disorot |
![]() |
---|
Pernah Pimpin Sumpah Pocong Saka Tatal, Raden Gilap Meninggal Dunia, Hotman Paris: Innalillahi |
![]() |
---|
'Gara-gara Saya, Kalian Dihukum' Momen Haru Dede Minta Maaf dan Peluk Para Terpidana Kasus Vina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.