Anak Anggota DPR RI Aniaya Pacar

Sosok Gregorius Ronald Tannur Anak Anggota DPR RI Divonis Bebas Aniaya Pacar hingga Tewas

Sosok Gregorius Ronald Tannur (31), anak mantan anggota DPR kini disorot kembali setelah divonis bebas dari kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini

|
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
tribunjatim.com
Gregorius Ronald Tannur (31) dan almarhumah kekasihnya. Anak mantan anggota DPR ini kini disorot kembali setelah divonis bebas dari kasus tetasnya kekasih karena dianiaya. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Mengenal sosok Gregorius Ronald Tannur (31), anak Edward Tannur anggota DPR kini disorot kembali setelah divonis bebas dari kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29).

Setelah kurang lebih 10 bulan dipenjara, hakim sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis Gregorius Ronald Tannur bebas.

Melansir dari Surya.co.id, Rabu (24/7/2024), Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan hingga menewaskan korban.

Baca juga: Perjalanan Kasus Ronald Tannur Eks Anak Anggota DPR RI Aniaya Dini hingga Tewas, Divonis Bebas

Sebelumnya, Ronald dipersangkakan menggunakan Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP, terkait dengan penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Diketahui, Gregorius Ronald Tannur merupakan anak dari Edward Tannur, anggota DPR RI dari Nusa Tenggara Timur (NTT).

Namun akibat perbuatannya, sang ayah dinonaktifkan dari jabatannya pada Oktober 2023 lalu.

Hingga kini, nama ayahnya masih berstatus sebagai anggota DPR RI, berdasarkan web resmi DPR RI.

Sedangkan ibunya bernama Meirizka Widjaja.

Ia juga diketahui memiliki dua saudara kandung.

Mengutip akun Facebook miliknya, Ronald Tannur pernah mengenyam pendidikan di SMAK Kolese Santo Yusup Surabaya pada tahun 2005-2006.

Lalu, ia pindah ke SMAK Santa Agnes Surabaya dan lulus pada tahun 2009.

Ronald pun berkuliah di Universitas Petra Surabaya dan International Business School Surabaya jurusan Komunikasi.

Begitu selesai, ia bekerja menjadi agen di perusahaan asuransi.

Baca juga: Harta Kekayaan Erintuah Damanik Hakim Ketua Vonis Bebas Ronald Tannur Bunuh Pacar, Tak Punya Utang

Setelah itu, ia melanjutkan studi di Holmes Institute Melbourne, Australia hingga lulus pada 2016.

Baru lah, Ronald mulai bekerja di Southern Meats di Goulburn Town.

Kemudian, ia juga pernah bekerja di Voyages Ayers Rock Resort di Northern pada tahun 2018.

Dua tahun berselang atau pada 2020, Ronald kembali ke Surabaya.

Ronald Tannur dikenal memiliki hobi kuliner dan travelling, sebab ia terbilang sering bepergian di dalam negeri dan luar negeri.

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti.
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti. (KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL)

Gregorius Ronald Tannur merupakan warga Kota Kefamenanu, Kabupaten Kota Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Gregorius Ronald Tannur dan korban Dini ternyata sempat menjalin hubungan selama 5 bulan.

Nahas hubungan yang baru dibangun seumur jagung itu harus berakhir trages dengan menghilangkan nyawa sang kekasih.

Seperti diketahui, Dini Sera Afrianti meninggal dunia setelah dianiaya secara sadis oleh Ronald Tannur di Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa (3/10/2023).

Ronald Tannur kemudian diringkus Polisi pada Jumat (6/10/2023) dan ditetapkan sebagai tersangka.

Ronald dipersangkakan menggunakan Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP, terkait dengan penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Sementara sang ayah, Edward sendiri mengaku tak menyangka karena ia menilai sang anak adalah sosok yang polos.

Entah apa penyebabnya. Mengetahui pertama kali kasus sang anak pada pekan lalu, Edward Tannur hanya geleng-geleng kepala.

Ia mengaku sakit hati dengan perbuatan yang dilakukan sang anak.

Baca juga: Edward Tannur Tegas Minta Gregorius Tanggungjawab Aniaya Pacar Hingga Tewas, Singgung Didikannya

Berkelang terlalu lama dengan rasa sakit hati, iba dan emosi yang terus berkecamuk di benaknya, disadari tak memberikan solusi.

Kejadian yang tak diinginkan itu, terlanjur terjadi menjadi takdir.

Edward Tannur memasrahkan sang anak untuk bertanggung jawab secara hukum.

"Jadi mamanya kontak. Saya kaget dan menyesal. Sakit hati juga. Tapi kemarin sudah terjadi. Ini bukan kehendak kita. Tapi beliau (GRT) sendiri yang menjalankan kegiatan yang sudah terjadi," terangnya.

Edward Tannur mengaku, tak menampik jika anaknya memang terkadang menenggak miras karena diajak beberapa orang temannya.

Namun, ia selalu berusaha memberikan nasehat kepada sang anak atas kebiasaan tersebut. Yakni, untuk jangan terlalu sering menenggak miras. Dan jangan sampai terlalu mabuk hingga kelewatan melakukan perbuatan melanggar hukum.

Kronologi Kejadian

Pihak kepolisian kemudian mengungkap kronologis kejadian.

Adapun kronologis yang menjadi awal terkait dengan peristiwa yang terjadi dimana pada hari Rabu tanggal 4 Oktober 2023 sekira pukul 05.00 WIB.

GRT terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat terhadap Dini sang kekasih sesuai dengan bukti dan kesaksian para saksi serta CCTV di lokasi kejadian.

Pada hari selasa tanggal 3 Oktober 2023 sekira pukul 18.30 WIB korban dan GR mereka berdua telah menjalin hubungan sejak bulan Mei 2023 atau kurang lebih 5 bulan sedang makan bersama, kemudian dihubungi rekan dari saksi untuk diundang ke tempat hiburan karaoke.

Pada pukul 21.32 WIB korban DSA dan saksi datang ke ruang 407 dan bergabung dengan 5 rekannya yang karaoke dengan meminum minuman keras jenis tequila".

Saat itu terungkap bahwa GRT terlibat cekcok dengan DSA hingga tega melakukan tindak kekerasan.

Keterangan GR bahwa dalam pertengkaran itu dirinya telah melakukan penendangan ke DSA hingga korban terjatuh sampai kepada posisi duduk.

Pada hari selasa tanggal 3 Oktober 2023 sekira pukul 18.30 WIB korban dan GR mereka berdua telah menjalin hubungan sejak bulan Mei 2023 atau kurang lebih 5 bulan sedang makan bersama, kemudian dihubungi rekan dari saksi untuk diundang ke tempat hiburan karaoke.

Baca juga: Janji Edward Tannur Tak Intervensi Kasus Anaknya Aniaya Pacar, Ngaku Terima Ikhlas : Bukan Pengecut

GRT saat itu memasuki mobil dengan posisi driver/pengemudi dan melajukan mobilnya dari parkir belok ke kanan, sedangkan korban di kiri sehingga mengakibatkan korban terlindas sebagian tubuhnya dan terseret sekitar 5 meter,

Mengetahui DSA lemah, GR yang saat itu juga melihat sekuriti mendekat langsung membawa kekasihnya itu pulang ke Apartemen.

Saat itu GR sempat mencoba melakukan pertolongan pertama kepada DSA namun tak mendapat respon apapun.

Dikenakan Pasal Pembunuhan

Pihak kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya akhirnya menetapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan terhadap Gregorius Ronald Tannur (31), anak anggota DPR Edward Tannur.

Pasal pembunuhan itu disepakati setelah polisi menggelar rekonstruksi dan gelar perkara kasus yang menyebabkan kekasih Ronald, Dini Sera Afriyanti (29) meninggal dunia.

Ronald dipersangkakan menggunakan Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP, terkait dengan penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Dari hasil gelar perkara dapat disimpulkan keyakinan penyidik, adanya peristiwa tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono di Mapolrestabes Surabaya. Dilansir Kompas.com, Rabu (11/10/2023).

"Disepakati, terhadap GR kami terapkan pasal primer 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP," sambungnya.

Kendati demikian, dengan diterapkannya Pasal 338 KUHP, Ronald Tannur terancam hukuman pejara 15 tahun.

Sedangkan Pasal 351 ayat 3 KUHP ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

Lebih lanjut, pihak penyidik meyakini adanya unsur kesengajaan usai dilakukan reka ulang adegan yang menewaskan Dini.

Kini Divonis Bebas

Gregorius Ronald Tannur (31) divonis bebas dalam kasus penganiayaan hingga menewaskan pacarnya, Dini.

Melansir dari Surya.co.id, Rabu (24/7/2024), Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan hingga menewaskan korban.

"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," ujar Ketua Majelis hakim dalam pembacaan putusannya.

Ronald Tannur yang mendengar putusan bebas tersebut, terlihat sangat terharu. Air matanya berlinang saat ia melepas kacamata untuk mengusapnya berkali-kali.

Setelah sidang selesai, Ronald Tannur mengungkapkan, bahwa langkah selanjutnya akan diserahkan kepada tim kuasa hukumnya.

"Nanti saya serahkan pada kuasa hukum. Yang penting, Tuhan sudah membuktikan," ucapnya dengan penuh rasa lega.

Penasehat hukum Ronald Tannur, Sugianto mengaku menyambut baik putusan tersebut, dengan menyatakan bahwa keadilan telah dipenuhi.

Menurutnya, tidak adanya saksi yang mampu membuktikan bahwa Gregorius Ronald Tannur melakukan tindakan pembunuhan, merupakan faktor kunci dalam pengambilan keputusan ini.

Keluarga Korban Kecewa

Keluarga mendiang Dini Sera Afrianti, wanita yang tewas dibunuh Ronald Tannur kecewa putusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Adik korban Elsa Rahayu (26), mengaku sangat syok atas dibebaskan terdakwa pelaku pembunuh kakaknya.

"Gimana ini rasanya, keluarga syok dapat kabarnya (pembunuh Dini bebas tak terbukti)," ucapnya kepada Tribunjabar.id, Rabu (24/07/2024) malam.

Bebasnya Ronald Tannur dari segala tuntutan membuat keluarga sakit hati.

Padahal berdasarkan hasil penyelidikan Polrestabes Surbaya, Ronald Tannur dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan dan pembunuhan terhadap Dini.

"Jelas kami keluarga kecewa banget dan sakit hati," kata Elsa.

Sementara, kuasa hukum Dini, Dimas Yemahura, mengaku kecewa atas putusan majelis hakim.

"Terkait dengan putusan yang dilakukan oleh PN Surabaya tentu ini sangat mengecewakan dan sangat memprihatikan," ucap Dimas, Rabu.

Menurutnya, putusan hakim sangat mencederai keadilan untuk keluarga korban.

"Terkait putusan ini kami akan melakukan upaya hukum terhadap hakim yang memutus perkara ini dari sisi kami sebagai kuasa hukum korban," kata Dimas.

"Kami juga akan melakukan komunikasi kepada jaksa dan tentunya kami minta kepada jaksa untuk berani mengambil langkah hukum lebih lanjut, yakni banding sehingga perkara ini tetap harus diadili dengan seadil-adilnya dan diputus dengan seadil-adilnya," tutur Dimas.

Ia mengatakan, putusan ini menjadi bukti bahwasanya keadilan di Indonesia ini masih sulit untuk didapatkan dan diperjuangkan.

"Kita semua mengetahui korban ini dari keluarga yang tidak mampu saat ini anaknya menjadi anak yatim yang sekarang hidup sendiri dan kami yang selama ini menjaga korban sangat kecewa dengan adanya putusan ini yang tidak mencerminkan keadilan bagi korban. Semoga apa yang diputuskan hakim ini nantinya akan dibalas setimpal oleh Tuhan Yang Maha Esa," ungkap Dimas.

Dalam kasus ini, Dini tewas dengan luka memar di paha kiri dan beberapa luka lecet di kedua kakinya, Kamis (5/10/2023) dini hari.

Diduga Dini tewas dianiaya oleh pacarnya sendiri seusai kencan di Blackhole KTV Surabaya.

Berdasarkan hasl penyidikan kepolisian, Gregorius Ronald Tannur ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Dini.

(*)

Baca berita lainnya di google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved