Anak Anggota DPR RI Aniaya Pacar

Perjalanan Kasus Ronald Tannur Eks Anak Anggota DPR RI Aniaya Dini hingga Tewas, Divonis Bebas

perjalanan kasus Gregorius Ronald Tannur (31), anak anggota DPR Edward Tannur yang dijerat kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Tribunnews.com
Gregorius Ronald Tannur (31), anak eks anggota DPR Edward Tannur yang menganiaya kekasihnya hingga tewas dan kini bebas. 

Pada hari selasa tanggal 3 Oktober 2023 sekira pukul 18.30 WIB korban dan GR mereka berdua telah menjalin hubungan sejak bulan Mei 2023 atau kurang lebih 5 bulan sedang makan bersama, kemudian dihubungi rekan dari saksi untuk diundang ke tempat hiburan karaoke.

GRT saat itu memasuki mobil dengan posisi driver/pengemudi dan melajukan mobilnya dari parkir belok ke kanan, sedangkan korban di kiri sehingga mengakibatkan korban terlindas sebagian tubuhnya dan terseret sekitar 5 meter,

Mengetahui DSA lemah, GR yang saat itu juga melihat sekuriti mendekat langsung membawa kekasihnya itu pulang ke Apartemen.

Saat itu GR sempat mencoba melakukan pertolongan pertama kepada DSA namun tak mendapat respon apapun.

Kondisi GRT Usai Ditahan Setelah Aniaya Pacarnya Hingga Tewas, Anak Anggota DPR RI Tertunduk Lunglai
Kondisi GRT Usai Ditahan Setelah Aniaya Pacarnya Hingga Tewas, Anak Anggota DPR RI Tertunduk Lunglai (Kolase Tribunsumsel.com/ TribunJatim.com)

 

2. Dikenakan Pasal Pembunuhan

Pihak kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya akhirnya menetapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan terhadap Gregorius Ronald Tannur (31), anak anggota DPR Edward Tannur.

Pasal pembunuhan itu disepakati setelah polisi menggelar rekonstruksi dan gelar perkara kasus yang menyebabkan kekasih Ronald, Dini Sera Afriyanti (29) meninggal dunia.

Ronald dipersangkakan menggunakan Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP, terkait dengan penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Dari hasil gelar perkara dapat disimpulkan keyakinan penyidik, adanya peristiwa tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono di Mapolrestabes Surabaya. Dilansir Kompas.com, Rabu (11/10/2023).

"Disepakati, terhadap GR kami terapkan pasal primer 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP," sambungnya.

Kendati demikian, dengan diterapkannya Pasal 338 KUHP, Ronald Tannur terancam hukuman pejara 15 tahun.

Sedangkan Pasal 351 ayat 3 KUHP ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

Lebih lanjut, pihak penyidik meyakini adanya unsur kesengajaan usai dilakukan reka ulang adegan yang menewaskan Dini.

3. Edward Tannur Sang Ayah Resmi Dinonaktifkan dari Anggota DPR RI

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved