Anak Anggota DPR RI Aniaya Pacar

Hotman Paris Lapor ke Prabowo Soal Ronald Tannur Divonis Bebas Bunuh Kekasih:Gimana Nasib Negeri Ini

Hotman Paris melapor ke Presiden terpilih Prabowo Subianto soal Ronald Tannur bebas meski aniaya kekasih hingga tewas, miris dengan hukum di Indonesia

|
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
instagram/hotmanparisofficial
Pengacara Hotman Paris. Ia melapor ke Prabowo terkait Ronald Tannur divonis bebas usai bunuh kekasih. 

Amar Dakwaan

Menurut amar dakwaan jaksa, Ronald Tannur Ronald disebut sengaja merampas nyawa Dini Sera Afrianti, di sebuah tempat karaoke Blackhole KTV, Lenmars Mall, Surabaya 3-4 Oktober 2023 lalu.

Ronald dan teman-temannya mulanya berkaraoke dan meminum minuman beralkohol.

Namun, ketika akan pulang terdakwa dan korban terlibat cekcok.

Setelah keluar dari tempak karaoke cekcok masih berlanjut.

Saat berada di dalam lift untuk menuju tempat parkiran mobil korban sempat menampar terdakwa.

Terdakwa kemudian membalas dengan mencekik leher korban.

Baca juga: Reaksi Dedi Mulyadi Usai Pegi Setiawan Dicibir Belum Temui Dirinya, Buka Pintu Rumah Minggu Depan

Terdakwa kemudian menendang kaki kiri korban hingga terjatuh di dalam lift. Korban menarik baju.

Pelaku saat itu memukul kepala korban menggunakan botol Tequilla.

Saat tiba di parkiran pertengkaran belum selesai. Mereka kali ini meributkan siapa yang terlebih dulu memukul.

Sampai-sampai, keduanya sempat datang lagi ke Blackhole KTV untuk menanyakan rekaman CCTV.

Keduanya pun meninggalkan Blackhole, dan berjalan lagi ke parkiran mobil.

Korban yang merupakan janda asal Sukabumi itu ketika di parkiran duduk selonjoran dan menyenderkan tubuhnya di bodi mobil sebelah kiri milik Ronald. Sedangkan Ronald langsung masuk ke bagian kursi kemudi.

"Terdakwa sudah di dalam mobil menanyakan mau pulang atau tidak. Tetapi karena tidak memberikan jawaban. Terdakwa semakin kesal dan emosi, sehingga terdakwa sengaja langsung menjalankan mobil Innova-nya ke arah kanan," tulis amar dakwaan.

Keluarga Korban Tak Terima

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved