Anak Anggota DPR RI Aniaya Pacar

Hotman Paris Lapor ke Prabowo Soal Ronald Tannur Divonis Bebas Bunuh Kekasih:Gimana Nasib Negeri Ini

Hotman Paris melapor ke Presiden terpilih Prabowo Subianto soal Ronald Tannur bebas meski aniaya kekasih hingga tewas, miris dengan hukum di Indonesia

|
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
instagram/hotmanparisofficial
Pengacara Hotman Paris. Ia melapor ke Prabowo terkait Ronald Tannur divonis bebas usai bunuh kekasih. 

Sebelumnya Hotman Paris mengaku bingung dan tidak percaya terhadap vonis tersebut.

Ia pun mempertanyakan putusan hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur.

"Aduh ? Kok Bisa??," tulisnya, Rabu (24/7/2024).

Hotman Paris sebelumnya sempat menyoroti kasus penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur terhadap kekasihnya, Dini Sera.

Hotman Paris juga sempat mengaku siap membantu Dini yang menjadi korban penganiayaan hingga tewas oleh Ronald Tannur.

Alasan Ronald Tannur Bebas Karena Tak Ada Bukti

Ronald Tannur, yang merupakan eks anak DPR RI dari PKB dituding membunuh Dini, setelah pertengkaran di Blackhole KTV Club pada Oktober tahun lalu, dijatuhi vonis bebas.

Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (24/7/2024).

Ia menyatakan, bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), meskipun tuntutan awalnya mencapai hukuman 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP.

"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," ujar Ketua Majelis hakim dalam pembacaan putusannya.

Awal mula Gregorius Ronald Tannur dan Dini Sera Afrianti (29) alias Andini pertama kali bertemu. Hubungan mereka berlanjut hingga menjadi sepasang kekasih.
Awal mula Gregorius Ronald Tannur dan Dini Sera Afrianti (29) alias Andini pertama kali bertemu. Hubungan mereka berlanjut hingga menjadi sepasang kekasih. (kolase/TribunJatim.com)

Ronald Tannur yang mendengar putusan bebas tersebut, terlihat sangat terharu.

Air matanya berlinang saat ia melepas kacamata untuk mengusapnya berkali-kali.

Setelah sidang selesai, Ronald Tannur mengungkapkan, bahwa langkah selanjutnya akan diserahkan kepada tim kuasa hukumnya.
"Nanti saya serahkan pada kuasa hukum. Yang penting, Tuhan sudah membuktikan," ucapnya dengan penuh rasa lega.

Adapun dalam amar putusannya, ketua majelis hakim PN Surabaya Erintuah Damanik mengatakan, Ronald tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki.

Padahal, jaksa dalam sidang sebelumnya menuntut Ronald hukuman 12 tahun dan ganti membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp 263,6 juta.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved