Berita Viral
Alasan Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Pembunuh Dini padahal Sebelumnya Dituntut 12 Tahun Penjara
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti karena tak bersalah.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Saat akan pulang, keduanya kemudian terlibat cekcok.
Di dalam lift menuju basement parkir, tersangka menendang kaki, dan memukul kepala korban dengan botol miras sebanyak dua kali.
Keluar lift, GSA kemudian terduduk di samping kiri mobil Ronald. Pelaku kemudian melindasnya hingga terseret sejauh lima meter.
Diketahui, Ronald Tannur merupakan anak angota DPR dari Partai PKB. Berdasarkan hasil penyelidikan Polrestabes Surbaya, dia dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan dan pembunuhan hingga akhirnya didakwa Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
Gregorius Ronald Tannur dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum, lantaran terbukti dakwaan pertama tentang pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti.
Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut Ronald untuk membayar restitusi kepada ahli waris korban sebesar Rp263 juta subsider kurungan 6 bulan penjara.
Sebelumnya Terancam 12 Tahun Penjara
Sebelumnya, tersangka Gregorius Ronald Tannur mengenakan rompi bertuliskan tahanan saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya.
Tersangka merupakan anak dari anggota DPR RI dari Nusa Tenggara Timur (NTT) bernama Edward Tannur hal ini diungkap Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce.
"Korban dan tersangka GRT, mereka berdua menjalin hubungan sejak bulan Mei 2023, kurang lebih lima bulan," paparnya, Jumat (6/10/2023), dikutip dari Kompas.com.
Kombes Pol Pasma Royce menambahkan korban yang berasal dari Sukabumi, Jawa Barat dianiaya hingga tewas oleh tersangka pada Selasa (3/10/2023).
"Ya mereka berdua minum minuman keras. Kalau motif kami masih pendalaman," sambungnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP, terkait dengan penganiayaan hingga mengakibatkan meninggal dunia.
"Ancaman maksimal hukuman 12 tahun penjara. Dengan tindakan yang sudah kami lakukan, penyidik tersangka telah kami lakukan penahanan sebagaimana dalam surat perintah penahanan," tuturnya.
"Terdakwa sudah di dalam mobil menanyakan mau pulang atau tidak. Tetapi karena tidak memberikan jawaban. Terdakwa semakin kesal dan emosi, sehingga terdakwa sengaja langsung menjalankan mobil Innova-nya ke arah kanan," tulis amar dakwaan.
Berita viral
BeritaViral
Gregorius Ronald Tannur Bebas
Gregorius Ronald Tannur
Dini Sera Afrianti
Tribunsumsel.com
MOTIF SR Tega Bunuh Driver Ojol Wanita Terbungkus Kardus di Gresik, Pukul Korban Hingga Tewas |
![]() |
---|
TAMPANG Pelaku Pembunuhan Sevi Ayu Driver Ojol Wanita Tewas Terbungkus Dalam Kardus di Gresik |
![]() |
---|
Kronologi Driver Ojol Wanita Ditemukan Tewas Terbungkus Kardus di Gresik, Gelagat Terakhir Disorot |
![]() |
---|
Sosok Sevi Ayu, Driver Ojol Wanita yang Tewas Terbungkus Kardus di Gresik, Dikenal Ramah dan Baik |
![]() |
---|
VIDEO Nasib 3 Oknum Opang Ditangkap Usai Usir Ibu Gendong Bayi Turun dari Taksi Online di Tangerang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.