Berita Viral

Alasan Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Pembunuh Dini padahal Sebelumnya Dituntut 12 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti karena tak bersalah.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL
Gregorius Ronald Tannur terdakwa kasus penganiayaan hingga menewaskan Dini, kekasihnya. Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan kasus pkematian Dini Sera Afrianti. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan kasus penganiayaan hingga menewaskan Dini Sera Afrianti.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan hingga menewaskan korban, Dini Sera Afrianti, meskipun tuntutan awalnya mencapai hukuman 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP.

"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," ujar Ketua Majelis hakim dalam pembacaan putusannya di ruang sidang Cakra. Dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (25/7/2024).

Ketua Majelis hakim menegaskan bahwa putusan ini merupakan hasil dari proses hukum yang dilakukan dengan cermat dan sesuai dengan prinsip keadilan yang berlaku.

Akan tetapi, ada saat sidang akan dimulai dan menjelang selesai Erintuah Damanik mengatakan yang memvonis kasus ini adalah manusia biasa.

"Apabila ada pihak-pihak yang keberatan dengan putusan tersebut dipersilahkan mengkaji lewat proses hukum," ujarnya.

Sementara, Gregorius Ronald Tannur, yang mendengar putusan bebas tersebut, terlihat sangat terharu.

Baca juga: Sosok Erintuah Damanik Hakim Ketua Vonis Bebas Ronald Tannur Bunuh Pacar, Bakal Dilaporkan ke MA

Air matanya berlinang saat ia melepas kacamata mengusapnya berkali-kali.

Setelah sidang selesai, dia mengungkapkan bahwa langkah selanjutnya akan diserahkan kepada tim kuasa hukumnya.

"Nanti saya serahkan pada kuasa hukum. Yang penting, Tuhan sudah membuktikan," ucapnya dengan penuh rasa lega.

Gregorius Ronald Tannur Eks Tersangka Kasus Penganiayaan Dini Sera Afrianti Divonis Bebas Hakim
Gregorius Ronald Tannur Eks Tersangka Kasus Penganiayaan Dini Sera Afrianti Divonis Bebas Hakim (Suryaco.id)

Penasehat hukumnya, Sugianto, menyambut baik putusan tersebut dengan menyatakan bahwa keadilan telah dipenuhi.

Menurutnya, tidak adanya saksi yang mampu membuktikan bahwa Gregorius Ronald Tannur melakukan tindakan pembunuhan merupakan faktor kunci dalam pengambilan keputusan ini.

Baca juga: Kecewanya Keluarga Wanita di Sukabumi yang Dibunuh Ronald Tannur usai Hakim Vonis Bebas

Tak terelakkan banyak pengunjung sidang yang terkejut dengan vonis tersebut.

Pasalnya kasus yang terjadi pada Oktober 2023 itu hasil rekontruksi Polrestabes Surabaya ada 41 adegan tindakan kekerasan dari Gregorius Ronald Tannur pada korban yang merupakan seorang janda asal Sukabumi itu.

Mulanya keduanya mengunjungi tempat hiburan Blackhole KTV, Lenmarc Mall, Jalan Mayjend Jonosewojo.Di sana, Ronald dan korban GSA disebut berkaraoke dan mengonsumsi minuman keras.

Gregorius Ronald Tannur Terdakwa Kasus Penganiayaan Dini Sera Afrianti Kekasihnya Divonis Bebas Hakim
Gregorius Ronald Tannur Terdakwa Kasus Penganiayaan Dini Sera Afrianti Kekasihnya Divonis Bebas Hakim (Kolase/Surya)
Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved