Berita Viral

Alasan Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Pembunuh Dini padahal Sebelumnya Dituntut 12 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti karena tak bersalah.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL
Gregorius Ronald Tannur terdakwa kasus penganiayaan hingga menewaskan Dini, kekasihnya. Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan kasus pkematian Dini Sera Afrianti. 

Laporan Palsu

Selain itu, Gregorius Ronald Tannur sempat membuat laporan palsu atas kematian Dini Sera Afrianti, TikTokers janda anak 1.

Hal ini terungkap setelah Polrestbes Makassar menangkap Gregorius Ronald Tannur sebagai tersangka tunggal pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Diketahui hubungan antara Dini Sera Afrianti dan Gregorius Ronald Tannur merupakan sepasang kekasih.

Dini Sera Afrianti dan Gregorius Ronald Tannur mulai menjalin asmara sejak Mei.

Usai kematian Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur sempat membuat laporan palsu.

Kuat dugaan Gregorius Ronald Tannur ingin menghindari jerat hukum.

Awalnya Gregorius Ronald Tannur mendatangi Polsek Lakarsantri Surabaya usai dokter National Hospital menyatakan Dini Sera Afrianti tewas.

Kepada polisi, pelaku bilang kalau ada perempuan meninggal di Apartemen Surabaya Barat, setelah asam lambung kambuh.

Dari informasi yang diberikan pelaku tersebut, Polsek Lakarsantri dan Inafis Polrestabes Surabaya mendatangi lokasi.

Awalnya, polisi sempat percaya dengan laporan Ronald.

Ketika diwawancara sejumlah media, pejabat Polsek Lakarsantri mengatakan kalau Andini tewas karena penyakit bawaan, yaitu asam lambung.

Atas bertita tersebut, teman-teman Andini menyebarkan bukti-bukti kondisi terakhir ketika dari Blackhole KTV Club, Lenmarc Mall, bersama Ronald.

Akhirnya Satreskrim Polrestabes Surabaya memutuskan mengambil alih kasus tersebut. Beberapa tim pun disebar untuk mencari informasi. Di situlah kejanggalan mulai terungkap. Rabu 4 Oktober sekira pukul 23.00 Jenazah Andini diautopsi di RSUD dr Soetomo.

Ketika diwawancara sejumlah media, pejabat Polsek Lakarsantri mengatakan kalau Andini tewas karena penyakit bawaan, yaitu asam lambung.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved