Kasus Vina Cirebon

Kuasa Hukum Terpidana Soroti Hasil Sidang PK Saka Tatal, Sebut Tak Dihukum Meski Tidak Dikabulkan

Perwakilan kuasa hukum para terpidana, Jutek Bongso menyoroti hasil sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal dalam kasus Vina Cirebon...

|
youtube/KOMPASTV
Jutek Bongso, Kuasa Hukum para Terpidana kasus Vina Cirebon 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

TRIBUNSUMSEL.COM - Jutek Bongso, perwakilan kuasa hukum para terpidana dari Peradi kini menyoroti hasil sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal dalam kasus Vina Cirebon.

Menurutnya, meski PK Saka Tatal nantinya tak disetujui, mantan terpidana kasus Vina itu tak bakal mendapat hukuman karena sudah berstatus bebas.

Jutek dan tim kini tengah menjadi kuasa hukum dari enam terpidana lain, Rivaldi, Eko, Hadi, Eka Sandy, Jaya, Supriyanto, dan tengah mengumpulkan bukti baru untuk mengajuakan PK.

Baca juga: Hakim Eman Sulaeman Singgung Soal Keyakinan Diri di Hari Saka Tatal Jalani Sidang PK

Kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki, Jutek Bongso di Lobi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/7/2024) Ungkap Iptu Rudiana Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Kasus Vina Cirebon, 2 Poin Ini Jadi Alasan Kuat
Kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki, Jutek Bongso di Lobi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/7/2024) Ungkap Iptu Rudiana Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Kasus Vina Cirebon, 2 Poin Ini Jadi Alasan Kuat (Kompas.com/Rahael)

"Kami akan mantau juga keputusan PK Saka ini, tentu juga akan berdampak pada PK yang akan kami ajukan," kata Jutek di Program Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV, Rabu (24/7/2024).

Menurut Jutek, langkah hukum Saka sudah tepat, karena memang tujuannya adalah keadilan.

"Saya pikir baik, dan itu upaya hukum yang dapat dilakukan.

Sebagaimana kita tahu Saka ini baru selesai menjalani masa hukumannya, bebas murni per kemarin, delapan tahun dijalani," jelasnya.

Sehingga meski nantinya PK tidak dikabulkan, Saka tidak akan menjalani hukuman apapun, karena sudah bebas.

"Kalau pun PK ini hasilnya apapun secara fisik, pidana, tidak ada pengaruh lagi kepada Saka. kalau ditolakpun dia tidak akan menjalaninya lagi, kalau diterima ya Alhamdulillah dia akan mencapai tujuan. Dan ini tujuan kita Bersama menegakkan keadilan, mungkin juga nama baiknya akan dipulihkan," papar Jutek.

Jutek menjelaskan, vonis pada para terpidana termasuk Saka adalah pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama.

Maka, jika Saka terbukti tidak bersalah melalui PK, seharusnya, para terpidana lain pun tidak bersalah.

"Dengan PK-nya Saka, kami harapkan ada kebenaran yang benar, fakta baru yang timbul atau muncul, dengan demikian kita bisa melihat mana yang sesungguhnya terjadi agar masyarakat tidak dibingungkan," ujarnya.

Baca juga: Reaksi Susno Duadji Disebut Vokal Pada Kasus Vina Cirebon Karena Benci Polisi, Sumpah Tak Dendam

Baca juga: Yakin Menang di Sidang PK, Saka Tatal akan Fokus Bersihkan Nama Baik, Belum Pikirkan Ganti Rugi

Terlebih, hingga saat ini, sudah ada dua saksi kunci yang menarik kesaksiannya.

Mereka adalah Liga Akbar dan Dede. Keduanya mengakui telah bersaksi palsu 2016 silam.

"Karena Liga Akbar pun sudah menyatakan hal sama. Jadi sudah dua nih. Tiga yang mengaku melihat langsung peristiwa itu, dua mencabut. Itu sudah satu alat bukti," jelas Jutek.

Jutek dan tim pun kini memantau PK Saka Tatal yang dibela tim kuasa hukum pimpinan Farhat Abbas dan Titin Prialianti.

"Biarlah kami akan mengikuti saja apa yang dilakukan rekan Farhat Abbas dengan Bu titin. Selamat, semoga berhasil perjuangannya. Walaupun kita satu tujuan tapi beda perahu. Tujuannya sama," jelas Jutek.


Saka Tatal Yakin Menang

Lebih jauh, sebelumnya Saka Tatal yang mengaku memiliki bukti dirinya tidak bersalah yakin menang dalam sidang PK yang akan digelar.

"Kalau persiapan, Saka siap-siap aja, karena Saka mau membuktikan bahwa Saka tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan," ujar Saka Tatal, Selasa (23/7/2024) dilansir dari Tribun Jabar.

Menurutnya, ia memiliki alasan di balik perjuangannya yang tak kenal lelah.

Saka Tatal tegas menyebut dirinya tidak bersalah karena tidak pernah terlibat.

"Kenapa terus berjuang? Ya karena Saka kan gak pernah melakukan apa yang dituduhkan," ucapnya.

Saka Tatal bersyukur dengan kemunculan Dede Riswanto (30) saksi kunci kasus Vina Cirebon yang membongkar dugaan skenario dari Iptu Rudiana dan AEP.
Saka Tatal bersyukur dengan kemunculan Dede Riswanto (30) saksi kunci kasus Vina Cirebon yang membongkar dugaan skenario dari Iptu Rudiana dan AEP. (Youtube tvOnenews)

Selain itu Saka berjuang untuk membebaskan saudaranya, Eka Sandi, yang juga terlibat dalam kasus ini dan saat ini masih berada di dalam penjara.

Dukungan dari warga setempat dan keluarga Saka semakin memperkuat keyakinannya.

"Alhamdulillah (dukungan), kalau dari warga, di sini tuh dari dulu udah tau semua bahwa saya sama teman-teman yang lain, teman saya itu tidak pernah melakukan," jelas dia.

Saka juga merasakan dukungan penuh dari keluarganya.

"Keluarga Alhamdulillah, mendukungnya benar-benar. Harus yakin, dan maju terus," katanya.

Saka yakin dengan dukungan masyarakat luas, termasuk netizen, akan membantu dalam proses PK ini.

"Saya yakin betul, dengan dukungan masyarakat seluruh Indonesia, dukungan netizen, dukungan semua, karena saya sudah menyampaikan bukti-bukti dan fakta-fakta yang dulu terjadi di persidangan, silakan diolah kembali," ujarnya, dengan penuh keyakinan.

Dengan dukungan dari berbagai pihak, Saka Tatal berharap kebenaran akan terungkap dalam proses PK yang tengah berlangsung.

Masyarakat kini menantikan hasil dari upaya hukum yang dilakukan oleh Saka Tatal dan tim kuasa hukumnya.


Ingin Bersihkan Nama Baik

Saka Tatal sangat yakin menang dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus Vina Cirebon.

Ia pun akan fokus membersihkan nama baiknya jika nantinya sidang memutuskan ia bukan pelaku pembunuhan Vina dan Eky 2016 silam.

Hal tersebut diungkap Saka Tatal saat menjadi narasumber di Rakyat Bersuara iNews TV, pada Selasa (22/7/2024) malam.

Baca juga: Momen Saka Tatal Sarapan Bersama Keluarga Jelang Sidang PK Kasus Vina, Percaya Diri Menang

"Kalau Saka menang, Saka dinyatakan bukan pelakunya, apa yang Saka lakukan?" tanya jurnalis Aiman.

Saka Tatal lalu mengaku ingin menjadi pribadi yang lebih baik dan membanggakan keluarganya.

"InsyaAllah Saka ingin menjadi lebih baik, dan ingin membanggakan keluarga Saka. Saka ingin membuktikan kepada keluarga Saka, kalau Saka tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan (membunuh Vina dan Eky)," ucap Saka Tatal.

Saka Tatal menegaskan dirinya hanya ingin nama baiknya dipulihkan, karena ia tak pernah merasa menjadi pelaku pembunuhan Vina dan Eky.


Tidak Pikirkan Ganti Rugi

Kemudian saat ditanya soal ganti rugi, Saka Tatal mengaku belum memikirkannya.

"Saka tidak menuntut negara misalnya dalam bentuk uang?" tanya Aiman,

"Kalau Saka belum terpikir ke situ, yang penting nama baik Saka itu pulih lagi," tegas Saka Tatal.


Kuasa Hukum Iptu Rudiana Ancam Hukuman Selamanya

Disisi lain, Kuasa hukum Iptu Rudiana, Pitra Romadoni, peringatkan eks terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal soal sidang Peninjauan Kembali (PK) yang dijalaninya.

Pitra menilai, PK yang ditempuh Saka bisa jadi blunder. Sebab, ada tiga kemungkinan hasil sidang menurutnya.

Pertama PK bisa diterima, dan yang kedua PK ditolak hakim.

Kemungkinan yang ketiga terburuk, yakni hakim bsia mengubah hukuman Saka menjadi lebih berat.

Diketahui, Saka Tatal merupakan terpidana kasus Vina bersama tujuh orang lainnya, Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman.

Hanya saja, Saka tidak dihukum penjara seumur hidup seperti tujuh terpidana lain.

Pada 2016, saat peristiwa pembunuhan Vina dan Eky terjadi, Saka masih usia 15 tahun, tergolong anak.

Saka divonis delapan tahun penjara, tetapi ia sudah bebas sejak 2020 dan baru bebas murni kemarin, Selasa (23/7/2024).

"Pertama itu bisa diterima, diterima sebagian, atau diterima seluruhnya. Yang kedua ditolak," kata Pitra di program Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV, Rabu (24/7/2024). Dikutip dari TribunJakarta.com

"Yang ketiga ini, diperbaiki, kalau putusan diperbaiki, hati-hati loh, ancaman pidana itu bisa bertambah ke dia, aturan yang delapan tahun bisa berubah menjadi 10 tahun atau seumur hidup," jelasnya.

Kendati begitu, menurut Pitra, hukuman Saka bisa ditambah jika hakim melihat adanya niat buruk atau mens rea.

"Tergantung apakah ada unsur mens rea, adapun perbuatan-perbuatan lainnya yang merintangi penyidikan dalam kasus ini," jelasnya.

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

(*)

Baca juga berita lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved