Breaking News

Kasus Vina Cirebon

Daftar 8 Bukti Baru Diungkap di Sidang PK Saka Tatal Eks Terpidana Kasus Vina, Tak Ada Luka Tusuk

Kuasa hukum yakin bahwa novum baru yang dimiliki tersebut dapat membuat kasus tewasnya Vina dan Eky menjadi semakin terang.

|
Editor: Weni Wahyuny
YouTube Kompas TV
Kuasa hukum Saka Tatal saat membacakan novum atau bukti baru dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Rabu (24/7/2024). Berikut delapan novum baru yang dimiliki oleh kuasa hukum untuk sidang PK Saka Tatal. Salah satunya tidak ada luka tusuk di jasad Eky. 

"(Hasil visum et repertum) menjelaskan bahwa pada tungkai bawah kanan sisi depan terdapat luka terbuka ukuran 15x1cm dan dalam 4 cm, dasar tulang terdapat jembatan jaringan warna merah, tampak tulang kering patah, dan tampak pendarahan aktif," katanya.

Kuasa hukum mengatakan bukti ini bertentangan dengan pertimbangan hakim dalam perkara a quo.

Novum kelima adalah bukti foto sepeda motor Yamaha Xeon milik Eky yang digunakan untuk membonceng Vina menunjukkan adanya kerusakan dan goresan akibat gesekan dengan badan jalan.

Baca juga: Pesan Tegas Susno Duadji untuk Majelis Hakim Sidang PK Saka Tatal Kasus Vina: Mudah-mudahan Ngerti

Adapun bukti ini, kata kuasa hukum, sesuai dengan keterangan dari anggota Polresta Cirebon bernama Sujataufik dan Yudo.

Lalu, novum keenam adalah flash disk yang berisi file rekaman ketika Liga Akbar bersaksi.

Kuasa hukum mengungkapkan bahwa Liga Akbar hanya menjadi saksi dalam persidangan tujuh terpidana dan tidak bersaksi di persidangan Saka Tatal.

Dia mengatakan bahwa kesaksian Liga Akbar dalam persidangan merupakan perintah dari Kapolsek Kapetakan sekaligus ayah Eky, Iptu Rudiana.

"Kesaksian Liga Akbar tersebut diperintahkan oleh Iptu Rudiana yang faktanya Saudara Liga Akbar tidak berada di sekitar area tempat kejadian peristiwa tersebut. File rekaman ini menunjukkan pencabutan keterangan Liga Akbar sebagai saksi," tuturnya.

Kemudian, novum ketujuh adalah pernyataan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyebut penanganan kasus tewasnya Vina dan Eky tidak menerapkan scientific crime investigation.

Bukti baru terakhir adalah flashdisk yang berisi file rekaman pernyataan dari mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi yang menerangkan bahwa anak dari Ketua RT Pasren, Kahfi disebut ikut nongkrong bersama lima terpidana di sekitar lokasi kejadian, tetapi tidak pernah diperiksa menjadi saksi di kepolisian maupun pengadilan.

Asa Saka Tatal saat Sosok Dede Muncul

Mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal kini bereaksi atas kemunculan Dede Riswanto yang mengaku bersaksi palsu kasus pembunuhan pada tahun 2016 silam ini.

Bahkan Saka Tatal menilai jika kejujuran Dede saat ini sangat berarti menciptakan titik terang untuknya dan tujuh terpidana lainnya.

Dalam pernyataannya, Saka mengungkapkan bahwa kejujuran Dede membawa angin segar.

"Soal pengakuan Dede, ya alhamdulillah, ada titik terang juga," ujar Saka, Selasa (23/7/2024) dilansir dari Tribun Jabar.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved