Kasus Vina Cirebon

Pesan Tegas Susno Duadji untuk Majelis Hakim Sidang PK Saka Tatal Kasus Vina: Mudah-mudahan Ngerti

Susno Duadji menyakini kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon tewas karena kecelakaan bukan karena pembunuhan. menitipkan pesan tegas kepada hakim

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Tribun Jabar/Eki Yulianto
Saka Tatal eks terpidana kasus Vina. Susno Duadji menyakini kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon tewas karena kecelakaan bukan karena pembunuhan. menitipkan pesan tegas kepada hakim sidang PK Saka Tatal hari ini, Rabu, (24/5/2024) 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji turut memberikan perhatian terhadap sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal eks terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016 silam digelar di Pengadilan Negeri Cirebon hari ini Rabu (24/7/202).

Saka Tatal sebelumnya divonis bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky dan kini ia telah bebas setelah menjalani hukuman penjara.

Susno Duadji menyakini bahwa kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon tewas karena kecelakaan bukan karena pembunuhan.

Baca juga: Hari Ini Saka Tatal Jalani Sidang PK Kasus Vina Cirebon, Hakim Sulaeman Tulis Pesan : Jangan Risau

Sehingga, Susno Duadji menitipkan pesan tegas kepada para majelis hakim agar bijak memberikan putusan pada sidang PK Saka Tatal hari ini.

Adapun, Sidang PK Saka Tatal ini akan dipimpin oleh tiga srikandi.

Mereka adalah Rizqa Yunia sebagai Hakim Ketua, kemudian Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari sebagai hakim anggota.

"Mudah-mudahan pada PK ini, (hakim) ngerti. Ini udah jelas 100 persen kecelakaan tunggal," kata Susno Duadji, dilansir dari Tayangan Youtube TVoneNews.

Jenderal Bintang Tiga itu mengusahakan untuk hadir di sidang PK Saka Tatal.

Namun Susno yakin hakim akan memberikan putusan yang adil.

"Saya berupaya untuk hadir, tapi melihat ini tanpa hadir banyak-banyak orang, ya kalau hakimnya betul-betul hakim bijak, hakim yang ngerti antara pidana dan kecelakaan, gak usah banyak-banyak yang datang. Ketok aja lah," kata dia.

Baca juga: Bahagianya Saka Tatal Usai Dede Ungkap Kesaksian Palsu, Ada Angin Segar Untuk 7 Terpidana Kasus Vina

Menurut Susno, hakim telah memutus 11 orang bersalah bahkan, delapan di antaranya sudah dihukum penjara tanpa adanya bukti alias hanya berdasarkan keterangan saksi.

Jika kuasa hukum Saka Tatal dapat menjelaskan argumen tersebut di sidang, ia yakin PK akan diterima.

Pasalnya pembunuhan Vina Cirebon dan Eky yang diputus hakim 2017 silam sangat minim bukti.

"Peristiwanya jelas, ditemukan dua jenazah di atas jembatan flyover. Di situ ada helm, di situ ada sepeda motor, di situ ada darah. Tapi tidak diambil sidik jari, tidak dibuka CCTV, tidak dibuka juga HP,"ujarnya.

"Apakah itu pidana, apakah itu bukan? Siapa yang mengatakan itu pidana kecuali saksi, saksi siapa, tak ada satupun saksi yang melihat kecuali ada saksi pembohong yang melihat lempar-lemparan, dan jelas itu bohong," kata Susno.

Persiapan Saka Tatal Hadapi Sidang PK Perdana, Sarapan Bersama Keluarga dengan Tenang, Yakin Menang
Persiapan Saka Tatal Hadapi Sidang PK Perdana, Sarapan Bersama Keluarga dengan Tenang, Yakin Menang (Tribun Jabar/Eki Yulianto)
Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved