Kasus Vina Cirebon

Daftar 8 Bukti Baru Diungkap di Sidang PK Saka Tatal Eks Terpidana Kasus Vina, Tak Ada Luka Tusuk

Kuasa hukum yakin bahwa novum baru yang dimiliki tersebut dapat membuat kasus tewasnya Vina dan Eky menjadi semakin terang.

|
Editor: Weni Wahyuny
YouTube Kompas TV
Kuasa hukum Saka Tatal saat membacakan novum atau bukti baru dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Rabu (24/7/2024). Berikut delapan novum baru yang dimiliki oleh kuasa hukum untuk sidang PK Saka Tatal. Salah satunya tidak ada luka tusuk di jasad Eky. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Ada 8 bukti baru terkuak dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal terkait kasus tewasnya Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016 lalu.

Novum itu dibeberkan langsung oleh kuasa hukum Saka Tatal dalam sidang PK yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu (24/7/2024).

Kuasa hukum yakin bahwa novum baru yang dimiliki tersebut dapat membuat kasus tewasnya Vina dan Eky menjadi semakin terang.

Selain itu, novum baru itu juga diyakini dapat membuat Saka Tatal terbebas dari tuduhan terlibat dalam kasus ini.

"Bahwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Cirebon dan Pengadilan Tinggi Bandung sampai di persidangan tingkat yuridis, majelis kasasi ditemukan oleh pemohon Peninjauan Kembali beberapa bukti baru yang belum pernah diserahkan dan dipertimbangkan."

"Apabila bukti baru tersebut atau novum disampaikan saat persidangan, maka dapat membuat terang duduk perkara, sehingga majelis hakim tingkat yuridis dapat memutuskan yang sebaliknya," kata kuasa hukum Saka Tatal di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu (24/7/2024).

Baca juga: Kuasa Hukum Terpidana Soroti Hasil Sidang PK Saka Tatal, Sebut Tak Dihukum Meski Tidak Dikabulkan

Adapun novum pertama yaitu, foto jasad Eky yang menunjukan tidak adanya luka tusuk akibat benda tajam yakni samurai.

Bukti tersebut, kata kuasa hukum, berdasarkan hasil visum dan autopsi terhadap jasad Eky di Rumah Sakit Gunung Jati.

Selain itu, kuasa hukum juga menuturkan bahwa berdasarkan putusan PN Cirebon, Saka Tatal tidak melakukan tindakan pemukulan terhadap Eky.

Lalu, novum kedua adalah, foto jasad Vina yang dijelaskan bahwa di muka korban, terdapat luka akibat sabetan samurai oleh salah satu DPO, Andi.

Baca juga: Hakim Eman Sulaeman Singgung Soal Keyakinan Diri di Hari Saka Tatal Jalani Sidang PK

Kuasa hukum menilai hal tersebut membuktikan Saka Tatal tidak ada hubungannya dengan kematian Vina.

"Yang menerangkan bahwa Saudara Andi menyabetkan samurai ke arah muka dan kaki anak korban Vina, sehingga tidak ada hubungan kausalitas perbuatan Saka Tatal bin Bagja dengan kematian Vina," katanya.

Novum ketiga yaitu hasil visum yang menunjukkan adanya pendarahan di hidung Vina.

Lalu, novum keempat yakni foto serpihan daging yang tertinggal di baut penopang lampu penerangan jalan di lokasi kejadian dengan penjelasan bahwa bukti tersebut berasal dari luka di tungkai Vina.

Kuasa hukum mengatakan bahwa bukti tersebut berkesesuaian dengan hasil visum et repertum yang ditandatangani oleh dokter RS Gunung Jati, Isha Silvia.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved