Berita Palembang
Berperkara Sejak 1948, 100 Ruko di Jalan Sudirman & Veteran Palembang Ditempel Stiker Hak Ahli Waris
Berperkara Sejak Tahun 1948, Sekitar 100 Ruko Disepanjang Jalan Sudirman dan Veteran Ditempel Stiker Ahli Waris
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pengadilan Negeri Klas I Palembang melakukan pencocokan batas-batas lahan atau konstatering terhadap lahan seluas 8,5 hektar yang berada di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Veteran, dan Jalan R Nangling yang sudah dibangun ruko, Rabu (24/7/2024).
Konstatering juga dilakukan dengan menempelkan stiker merk hak milik ahli waris di bangunan yang berada di atas lahan berperkara, hal ini menindaklanjuti penetapan Pengadilan Negeri Klas I Palembang.
Satu persatu bangunan yang berdiri masuk di objek lahan di Jalan Sudirman, Jalan R Nangling Pasar Cinde, di Jalan Veteran ditempelkan stiker hak milik penggugat oleh pihak ahli waris.
Panitera Pengadilan Negeri Klas I A Palembang, M Teguh mengatakan, pencocokan objek lahan yang berperkara di tahun 1948 yang berbunyi dalam putusan bersifat penghukuman, yaitu mengangkat sita.
"Kita sedang membantu proses pencocokan objek atau konstatering atas perintah dan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palembang Nomor 7 tahun 2024. Untuk melakukan angkat sita kami harus melakukan pencocokan objek dulu. Lahan tersebut sudah berperkara sejak tahun 1948," ujar Teguh.
Ia menegaskan, pemasangan stiker tersebut hanya bertujuan untuk mengetahui dan mengukur luas objek lahan yang bersengketa.
"Kita bukan sita, ini pencocokan saja dengan pemasangan stiker. Kita mau angkat sita tapi lihat dan ukur dulu objeknya kalau sudah cocok baru kita angkat sita sesuai permohonan," katanya.
Baca juga: Diupah Rp1,5 Juta, 2 Warga Lampung Selundupkan Benih Lobster ke Luar Negeri, Ditangkap di Palembang
Baca juga: Cerita Amelia Buka Usaha Teh Kharisma Asal Solo di Palembang, Kesegaran Otentik Mulai Harga Rp5 Ribu
Sementara itu Hanafi Tanawijaya SH selaku kuasa hukum ahli waris Helmi Hamzah Fansyuri mengatakan, tanah kliennya seluas 8,5 hektar dikuasai selama bertahun-tahun yang saat ini sudah dibangun lebih dari 100 ruko.
"Hari ini kami ingin memastikan objek perkara itu benar adanya tidak misterius, walaupun objek itu sudah dikuasai oleh pihak lain. Berdasarkan putusan pengadilan penetapan pengadilan nomor 7 tahun 2024 yang menyatakan bahwa lahan 8,5 hektar itu adalah milik ahli waris," ujar Hanafi.
Menurut Hanafi, objek lahan yang sejatinya milik ahli waris baru melakukan pencocokan karena adanya oknum-oknum yang turut membantu pihak lain menguasai lahan tersebut.
"Proses hukumnya sudah berjalan sejak tahun 1948 dan sudah putus secara Kasasi tahun 1950 lalu. Kenapa baru sekarang pencocokan, ya karena banyak oknum-oknum yang bermain dalam hal ini, " katanya.
Baca Berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Perbedaan Diabetes Tipe 1 dan Tipe 2 pada Anak, DSA Sebut Pentingnya Pola Hidup Sehat Sejak Dini |
![]() |
---|
Pemprov Sumsel Pastikan Rombak Manajemen Sejumlah BUMD, DPRD Dorong Profesionalitas |
![]() |
---|
Viral Tukang Susu Keliling Diduga Berbuat Asusila ke Siswa SDN 113 di Sako Palembang, Sekolah Tegas |
![]() |
---|
Herman Deru Pastikan Pembangunan Palembang New Port Seluas 59 Hektare di Tanjung Carat Siap Dibangun |
![]() |
---|
Diabetes dan TBC Masih Signifikan di Indonesia, Generali Ajak Masyarakat Rutin Cek Kesehatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.