Berita Palembang

Pemprov Sumsel Ikuti Aturan Larang 'Tot Tot Wuk Wuk', Penggunaan Sirene dan Lampu Strobo Dibatasi

Pemprov Sumsel mengikuti pemerintah pusat yang merespons gerakan masyarakat “Stop Tot Tot Wuk Wuk” iring-iringan kendaraan pejabat.

SRIPOKU/SYAHRUL HIDAYAT
IKUTI ATURAN -- Uji Coba Contraflow Jalan Sudirman Palembang Macet di Pagi Hari, Senin (22/7/2024). Pemprov Sumsel melalui Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel, mengimbau mematuhi larangan yang dikeluarkan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Mabes Polri yang merespons gerakan masyarakat “Stop Tot Tot Wuk Wuk” di jalan. 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati
 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Dinas Perhubungan mengikuti pemerintah pusat yang merespons gerakan masyarakat “Stop Tot Tot Wuk Wuk” iring-iringan kendaraan pejabat.

Gerakan "Stop Tot Tot Wuk Wuk" muncul dari kegeraman warganet terhadap penggunaan strobo dan sirine di jalan raya.

Istilah Tot Tot dan Wuk Wuk sendiri diambil dari bunyi khas sirine yang kerap terdengar mengganggu. Di platform TikTok, banyak pengguna yang menyuarakan dukungan mereka.

Sebelumnya, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Mabes Polri melarang penggunaan sirene dan lampu strobo oleh Patwal yang dinilai mengganggu pengguna jalan.

Kebijakan ini juga merespons gerakan masyarakat “Stop Tot Tot Wuk Wuk” yang menyoroti kebisingan iring-iringan kendaraan pejabat.

"Kita akan mematuhi aturan maupun imbauan dari Kakorlantas Mabes Polri untuk tidak banyak menggunakan strobo, sirene, dan rotator di jalanan,” kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel Arinarsa, Senin (22/9/2025).

Arinarsa menambahkan, Patwal iring-iringan pejabat akan menyesuaikan sepenuhnya dengan ketentuan tersebut.

Pengamanan tetap dijalankan, tetapi dengan tetap menghormati kenyamanan pengguna jalan.

"Jika ada yang melanggar akan diberikan imbauan dan teguran," katanya

Sebagai informasi Gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk di Jalan” lahir dari keresahan masyarakat terhadap kendaraan berstrobo yang kerap meminta jalan di tengah arus padat. 

Penggunaan sirene, strobo, dan rotator sendiri sudah diatur ketat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan hanya diperbolehkan untuk kendaraan tertentu seperti ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan pejabat negara, serta iring-iringan jenazah.
 

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved