Pria di Bekasi Dibunuh Istri dan Anak

7 Fakta Pria di Bekasi Dibunuh Istri, Anak dan Kekasih Anaknya, Curiga Dengan Luka di Wajah Almarhum

Seorang suami Asep Saepudin (43), menjadi korban pembunuhan berencana oleh istri, Juhariah (45), dan anaknya, Silvia Nur Alfiani (22) serta dibantu pa

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
Warta Kota/Muhammad Azzam
Seorang anak tega membunuh ayah kandungnya sendiri di wilayah Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Alasannya, karena kesal hubungannya dengan sang pacar tidak direstui ketika ingin menikah. 

"Kemudian kalau anaknya udah pacaran bertahun-tahun tapi tak kunjung dikasih restu untuk menikah oleh korban," Twedi.

Bahkan, pacar anak korban yang merencanakan menghabisi nyawa dengan melakukan penganiyaan.

"Istri dan anak korban dua kali sempat gagal melakukan percobaan pembunuhan dengan mencampur soklin dengan minuman soda susu dan Floridina. Karena gagal, akhirnya dibunuh dengan cara dicekik dan benturkan kepalanya," beber dia.

Twedi mengungkapkan, dalam kasus ini pihaknya menetapkan tiga tersangka. Yakni pelaku J merupakan istri korban, SNA anak pertama korban dan HP pacar anak korban.

6. Pelaku Gunakan Data Korban Pinjam Pinjol

Setelah korban meninggal, pelaku HP mengajukan pinjaman online sebesar Rp 13.000.000 dari Adakami dan Rp 43.500.000 dari Easycash yang cair ke rekening korban sekitar pukul 06.00 WIB.

Uang tersebut kemudian ditransfer ke rekening SNA dan selanjutnya ke rekening HP.

"Ini di transfer rekening nilik pelaku inisial SNA kemudian ke rekening HP," jelas Twedi.

7. Alibi Pelaku Sebut Korban Tewas karena Sakit

Sebelumnya, penyebab kematian Asep Saepudin sempat disembunyikan, pelaku bersekongkol untuk berskenario bahwa korban meninggal karena sakit.

Jasad korban bahkan sempat dikebumikan, tetapi anggota keluarga yang tak terlibat pembunuhan mulai curiga.

Kasus ini selanjutnya dilaporkan ke Polsek Setu, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan mulai dari ekshumasi serta memeriksa saksi-saksi.

Hasilnya penyelidikan mulai menemui titik terang, korban meninggal dunia bukan karena sakit melainkan dianiaya.

Akhirnya Polisi dapat mengungkapkan kasus dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, mereka adalah istri berinisial J, anak perempuan berinisial SNA dan kekasihnya berinisial HP.

Ketiga tersangka diringkus Polisi dan patut diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Korban dibunuh dengan cara dianiaya, dihantam menggunakan helm lalu leher dicekik sampai tak bernyawa.

"Ancaman hukuman yang dihadapi termasuk hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun," tutupnya.

(*)

Baca juga berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved