Pria di Bekasi Dibunuh Istri dan Anak

Kronologi Pria di Bekasi Dibunuh Istri, Anak dan Kekasih Anaknya, Sempat Coba Meracuni Tapi Gagal

Seorang pengusaha aksesoris di Setu, Kabupaten Bekasi, Asep Saepudin dibunuh istri, anak kandung serta kekasih anaknya.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
TribunBekasi.com
Seorang pengusaha aksesoris di Setu, Kabupaten Bekasi, Asep Saepudin dibunuh istri, anak kandung serta kekasih anaknya. 

Setelah korban meninggal, pelaku HP mengajukan pinjaman online sebesar Rp 13.000.000 dari Adakami dan Rp 43.500.000 dari Easycash yang cair ke rekening korban sekitar pukul 06.00 WIB.

Uang tersebut kemudian ditransfer ke rekening SNA dan selanjutnya ke rekening HP.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 Jo Pasal 5 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 Ayat 3 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

"Ancaman hukuman yang dihadapi termasuk hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun," tutupnya.

Motif Pelaku

Adapun motif pelaku tega menghabisi nyawa suaminya karena korban tidak mau melunasi utang-utang pelaku.

Juharian bekerja sama dengan anaknya Silvia Nur Alfiani (SNA) dan pacar anaknya bernama Hagistiko Pramada (HP).

"Motif dari keterangan, istri korban ini ada beberapa hutang ke temen-temannya, korban tidak bersedia untuk melunasi. Dikasih nafkah juga menurut dia (pelaku) tidak cukup," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi saat konferensi pers pada Senin (22/7/2024).

Silvia Nur Alfiani bersedia ikut melakukan pembunuhan berencana terhadap ayahnya karena ayahnya tidak merestui hubungan asmaranya.

Silvia sakit hati karena bertahun-tahun pacaran dengan Hagistiko, ayahnya tak juga memberikan restu.

"Kemudian kalau anaknya udah pacaran bertahun-tahun tapi tak kunjung dikasih restu untuk menikah oleh korban," Twedi.

Bahkan, pacar anak korban yang merencanakan menghabisi nyawa dengan melakukan penganiyaan.

"Istri dan anak korban dua kali sempat gagal melakukan percobaan pembunuhan dengan mencampur soklin dengan minuman soda susu dan Floridina. Karena gagal, akhirnya dibunuh dengan cara dicekik dan benturkan kepalanya," beber dia.

Twedi mengungkapkan, dalam kasus ini pihaknya menetapkan tiga tersangka. Yakni pelaku J merupakan istri korban, SNA anak pertama korban dan HP pacar anak korban.

(*)

Baca juga berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved