Pria di Bekasi Dibunuh Istri dan Anak

Kronologi Pria di Bekasi Dibunuh Istri, Anak dan Kekasih Anaknya, Sempat Coba Meracuni Tapi Gagal

Seorang pengusaha aksesoris di Setu, Kabupaten Bekasi, Asep Saepudin dibunuh istri, anak kandung serta kekasih anaknya.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
TribunBekasi.com
Seorang pengusaha aksesoris di Setu, Kabupaten Bekasi, Asep Saepudin dibunuh istri, anak kandung serta kekasih anaknya. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Seorang pengusaha aksesoris di Setu, Kabupaten Bekasi, Asep Saepudin dibunuh istri, anak kandung serta kekasih anaknya.

Awalnya, jasad pria Asep Saepudin atau AS (43) Kampung Serang, Taman Rahayu, Kecamatan Setu yang telah dimakamkan dibongkar kembali atau ekshumasi oleh Kepolisian karena adik korban bernama Yudi curiga ada sejumlah luka di tubuh korban.

Adiknya itu juga membuat laporan ke Polsek Setu, hingga kemudian petugas kepolisian membongkar makamnya untuk dioutopsi.

Belakangan terungkap bahwa ternyata AS dihabisi nyawanya oleh istri, anak dan pacar anaknya.

"Ya betul setelah kami melakukan serangkaian penyelidikan. Kami ungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga, pembunuhan berencana, serta penganiayaan yang menyebabkan kematian terhadap korban AS," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi saat konferensi pers pada Senin, 22 Juli 2024 dikutip dari TribunBekasi.com

Pria di Bekasi menjadi korban pembunuhan berencana yang pelakunya istri, anak dan pacar anaknya, korban dibunuh karena sakit hati. Senin (22/7/2024)
Pria di Bekasi menjadi korban pembunuhan berencana yang pelakunya istri, anak dan pacar anaknya, korban dibunuh karena sakit hati. Senin (22/7/2024) ((Humas Polres Metro Bekasi))

Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengungkapkan, dalam kasus ini pihaknya menetapkan tiga tersangka, yakni pelaku berinisial J yang merupakan istri korban, SNA anak pertama korban dan HP pacar anak korban.

Keduanya telah merencanakan aksi pembunuhan berencana terhadap korban AS sejak Juni 2024.

"Sudah dua kali percobaan pembunuhan dengan meracuni menggunakan minuman tapi gagal," katanya.

Baca juga: Viral Pria di Bekasi Dibunuh Istri, Anak dan Kekasih Anaknya, Polisi Blak-blakan Ungkap Motif

Percobaan pertama pada 24 Juni 2024 sekira pukul 17.00 WIB, ketiga pelaku merencanakan pembunuhan dengan mencampurkan cairan soklin cair ke dalam minuman susu soda.

Namun, rupanya upaya pembunuhan berencana ini gagal.

Lalu, Pada 25 Juni 2024, pelaku kembali mencoba mencampurkan cairan soklin cair ke dalam minuman Floridina, tetapi lagi-lagi tidak berhasil.

Karena gagal, pada hari yang sama pelaku HP mengusulkan untuk langsung mengeksekusi korban, dan saran ini disetujui oleh pelaku SNA dan J.

Baca juga: Dede Siap Gantikan 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Kini Dipenjara, Akui Bersalah : Saya Ikhlas

Pada Selasa, 25 Juni 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, HP dijemput oleh SNA dari rumahnya di Harvest City Setu dan tiba di Kampung Serang sekitar pukul 18.00WIB.

"Tapi eksekusi pada Rabu malam tersebut gagal karena korban masih terjaga, sehingga eksekusi ditunda,” ungkap Kombes Twedi Aditya Bennyahdi.

Akhirnya, pada Kamis, 27 Juni 2024 dini hari sekitar pukul 03.30 WIB, korban Asep Saepudin dihabisi dengan cara dicekik dan dianiaya hingga meninggal dunia.

Setelah korban meninggal, pelaku HP mengajukan pinjaman online sebesar Rp 13.000.000 dari Adakami dan Rp 43.500.000 dari Easycash yang cair ke rekening korban sekitar pukul 06.00 WIB.

Uang tersebut kemudian ditransfer ke rekening SNA dan selanjutnya ke rekening HP.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 Jo Pasal 5 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 Ayat 3 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

"Ancaman hukuman yang dihadapi termasuk hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun," tutupnya.

Motif Pelaku

Adapun motif pelaku tega menghabisi nyawa suaminya karena korban tidak mau melunasi utang-utang pelaku.

Juharian bekerja sama dengan anaknya Silvia Nur Alfiani (SNA) dan pacar anaknya bernama Hagistiko Pramada (HP).

"Motif dari keterangan, istri korban ini ada beberapa hutang ke temen-temannya, korban tidak bersedia untuk melunasi. Dikasih nafkah juga menurut dia (pelaku) tidak cukup," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi saat konferensi pers pada Senin (22/7/2024).

Silvia Nur Alfiani bersedia ikut melakukan pembunuhan berencana terhadap ayahnya karena ayahnya tidak merestui hubungan asmaranya.

Silvia sakit hati karena bertahun-tahun pacaran dengan Hagistiko, ayahnya tak juga memberikan restu.

"Kemudian kalau anaknya udah pacaran bertahun-tahun tapi tak kunjung dikasih restu untuk menikah oleh korban," Twedi.

Bahkan, pacar anak korban yang merencanakan menghabisi nyawa dengan melakukan penganiyaan.

"Istri dan anak korban dua kali sempat gagal melakukan percobaan pembunuhan dengan mencampur soklin dengan minuman soda susu dan Floridina. Karena gagal, akhirnya dibunuh dengan cara dicekik dan benturkan kepalanya," beber dia.

Twedi mengungkapkan, dalam kasus ini pihaknya menetapkan tiga tersangka. Yakni pelaku J merupakan istri korban, SNA anak pertama korban dan HP pacar anak korban.

(*)

Baca juga berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved