Berita OKU Timur

Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu OKU Timur Bakal Ada Tersangka Baru, Kejari Lakukan Pengembangan

Kasus korupsi dana hibah Bawaslu Kabupaten OKU Timur berpotensi akan  ada tersangka baru. Kejari OKU Timur sedang melakukan pengembangan.

TRIBUNSUMSEL.COM/CHOIRUL ROHMAN
Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur Andri Juliansyah SH MH saat pers rilis Hari Bhakti Adiyaksa (HBA) ke 64 di Kantor Kejari OKU Timur, Senin (22/07/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Kasus korupsi dana hibah Bawaslu Kabupaten OKU Timur berpotensi akan  ada tersangka baru. 

Hal ini seiring dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur meneruskan penyelidikan terkait korupsi dana hibah Bawaslu Kabupaten OKU Timur pengunaan dana hibah tahun anggaran dari tahun 2019 - 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur Andri Juliansyah SH MH saat pers rilis Hari Bhakti Adiyaksa (HBA) ke 64 di Kantor Kejari OKU Timur mengatakan, dalam fakta persidangan sebelumnya ditemukan alat bukti baru yang mengarah terhadap penambahan tersangka.

Sehingga Kejari OKU Timur kembali melakukan pengembangan penyelidikan.

Bahkan, tidak menutup kemungkinan Kejari akan segera menetapkan tersangka baru.

"Saat ini kita masih mengembangkan perkara penggunaan dana hibah bawaslu. Secepatnya kita akan menetapkan tersangka baru," katanya, Senin (22/7/2024). 

Baca juga: Jalan Sempoyongan Sambil Merintih Kesakitan, Pengamen Meninggal Mendadak di Pasar Atas Baturaja

Diberitakan sebelumnya, Polemik kasus dugaan korupsi Dana Hibah Bawaslu Kabupaten OKU Timur pada tahun 2019-2021, akhirnya mulai terlihat titik terang.

Setelah sebelumnya melakukan penggeledahan di kantor Bawaslu OKU Timur pada Rabu (14/06/2023).

Serta telah memeriksa 55 orang saksi, akhirnya pihak kejaksaan menetapkan tiga orang tersangka.

Ketiga tersangka yang ditahan tersebut adalah K mantan Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu OKU Timur yang menjabat sejak Oktober 2019 sampai Juli 2020.

AW mantan Korsek Bawaslu OKU Timur sejak tanggal 10 Juli 2020 hingga selesai, dan M yang merupakan Bendahara Bawaslu OKU Timur

Namun untuk K telah ditahan dalam perkara lain oleh Kejari Prabumulih. Sementara AW dan M pasca ditetapkan tersangka langsung dilakukan penahanan dan dititipkan di Rutan Martapura selama 20 hari ke depan.

Dari ketiga orang tersangka itu dua orang yakni AW dan M digelandang naik mobil tahanan kejaksaan untuk kemudian ditahan selama 20 hari.

”Satu orang lainnya inisial K sudah ditahan terkait kasus serupa di Kejari Prabumulih, dia statusnya sebagai PPK di Bawaslu OKU Timur. Sedangkan untuk kerugian negara sekitar Rp 4,5 miliar,” kata Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur Andri Juliansyah, SKom, SH, MM, MH melalui Kasi Intelijen A Arjansyah Akbar, SH, MH, MSi ketika diwawancarai di kantor Kejari OKU Timur, Senin (28/08/2023).

Lalu saat ditanya modus yang dilakukan oleh 3 orang tersangka ini dalam penyelewengan dana hibah itu antara lain dengan membuat laporan seperti kegiatan rapat fiktif, mark-up belanja barang jasa serta SPPD fiktif.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved