Berita OKU Timur

Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu OKU Timur Bakal Ada Tersangka Baru, Kejari Lakukan Pengembangan

Kasus korupsi dana hibah Bawaslu Kabupaten OKU Timur berpotensi akan  ada tersangka baru. Kejari OKU Timur sedang melakukan pengembangan.

TRIBUNSUMSEL.COM/CHOIRUL ROHMAN
Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur Andri Juliansyah SH MH saat pers rilis Hari Bhakti Adiyaksa (HBA) ke 64 di Kantor Kejari OKU Timur, Senin (22/07/2024). 

”Ada juga modusnya dengan tidak melakukan pembayaran honor terhadap petugas Panwascam se-Kabupaten OKU Timur selama ,” jelasnya.

Sementara, untuk penambahan tersangka pihaknya masih akan melakukan penyelidikan mendalam. Kemungkinan masih ada tersangka lain yang akan diseret terkait kasus ini.

Penyelidikan sedang berjalan, lanjutnya, dari 55 orang saksi yang diperiksa masih akan ada nama baru yang akan berubah status jadi tersangka.

”Penyelidikan ini akan terus berlanjut tim penyidik akan mendalami kasus ini. Tidak menuntut kemungkinan akan ada nama-nama lain. Untuk tersangka baru nanti kita umumkan. Namun biarkan dulu tim penyelidik melakukan pengembangan terhadap perkara ini,” tegasnya.

Para tersangka sendiri lanjut Arjansyah akan dikenakan pasal 2 dan 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Podana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Sekedar informasi, penetapan tersangka ini adalah lanjutan dari penggeledahan Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada 14 Juni silam.

Diketahui, sebanyak 3 boks berukuran besar dibawa keluar dari dalam kantor Bawaslu OKU Timur, menuju Kejaksaan Negeri OKU Timur.

Pengusutan itu terkait dugaan penyelewengan dana hibah Bawaslu tahun 2019-2021 sebesar Rp 16 miliar yang digelontorkan dari pemerintah OKU Timur. 

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsAppp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved