Pegi Setiawan Bebas

2 Poin Ini jadi Alasan Iptu Rudiana Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Kasus Vina Cirebon

Inilah 2 poin penting jadi alasan kuat Iptu Rudiana, ayah Eky, korban pembunuhan bersama Vina di Cirebon, Jawa Barat, dilaporkan ke Bareskrim Polri...

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
Kompas.com/Rahael
Kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki, Jutek Bongso di Lobi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/7/2024). Ia mengungkap 2 poin mengapa terpidana melaporkan Iptu Rudiana. 

"Macam-macam ya bentuk penganiayaan yang dialami oleh klien kami dari mulai diinjak-injak, kemudian pukulan," katanya.

Tak hanya itu, Iptu Rudiana juga disebut memukul kepala terpidana dengan gembok.

"Nah itu yang menurut saya hari gini masih ada seperti itu yaa, tapi kita lihat nanti."

"Kita uji nanti oleh penyidik apakah laporan kami ini bisa dipertanggungjawabkan atau tidak."

"Ya tadi juga yang bilang terpidana ini disuruh minum air kencing segala," ungkap Rully.

Baca juga: Pegi Disebut Tak Cukup Hanya Terima Maaf, Reza Indragiri & Eks Wakapolri Sarankan Polisi Beri Kerja

Baca juga: Choky Mahesa Ayah Jihan Ngaku Gerogi Bertemu Pegi Setiawan, Yakin jadi Jodoh Baik untuk Putrinya

Menurut Rully, bentuk penganiayaan yang dilakukan Iptu Rudiana sudah tak manusiawi, sehingga harus ditindak.

Atas alasan itu, Rully meminta agar penyidik bisa memproses laporan pihaknya secara cermat.

"Jadi saya pikir laporan ini baru dugaan ya kami minta penyidik untuk polri membedah ini semuanya."

"Karena masalah ini tentu rangkaian laporan yang kami lakukan. Itu semua akan jadi novum buat kami, jadi di sini enggak ada unsur balas dendam," tandas dia.


Reaksi Kompolnas Usai Iptu Rudiana Dilaporkan

Kompolnas angkat bicara terkait Iptu Rudiana resmi dilaporkan salah satu kuasa hukum terpidana kasus Vina ke Bareskrim Polri, Rabu (17/7/2024).

Sebelumnya, Iptu Rudiana dilaporkan atas kasus dugaan memberikan keterangan palsu dan penganiayaan terhadap para terpidana kasus Vina Cirebon.

Atas hal ini, Kompolnas berjanji akan ikut mengawal pelaporan tersebut.

"Kompolnas akan meminta klarifikasi tentang laporan tersebut dan nanti kami akan kawal bagaimana perkembangannya karena dengan laporan tersebut tentu dari penyidik yang menangani akan melakukan klarifikasi," kata Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto, dilansir dari Youtube Kompas TV, Rabu (17/72024).

Baca juga: Alasan Polisi Tak Bisa Paksa Iptu Rudiana Muncul di Kasus Vina, Penasihat Kapolri Singgung HAM

"Kalau bicara tentang penganiayaan, berarti harus ada bukti visum, foto, kami akan kawal terus kasus ini," sambungnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved