Pegi Setiawan Bebas

2 Poin Ini jadi Alasan Iptu Rudiana Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Kasus Vina Cirebon

Inilah 2 poin penting jadi alasan kuat Iptu Rudiana, ayah Eky, korban pembunuhan bersama Vina di Cirebon, Jawa Barat, dilaporkan ke Bareskrim Polri...

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
Kompas.com/Rahael
Kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki, Jutek Bongso di Lobi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/7/2024). Ia mengungkap 2 poin mengapa terpidana melaporkan Iptu Rudiana. 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

TRIBUNSUMSEL.COM - Terungkap 2 poin penting yang jadi alasan kuat Iptu Rudiana, ayah Eky, dilaporkan Hadi Saputra terpidana kasus kematian Vina dan Eky ke Bareskrim Polri.

Iptu Rudiana diduga melakukan dua hal yang dinilai fatal, yakni terkait kesaksian palsu hingga dugaan penganiayaan terhadap terpidana kasus Vina.

Adapun laporan tersebut terdaftar dengan Nomor LP/B/235/VII/2024/SPKT/BARESKRIM tertanggal 17 Juli 2024.

Baca juga: Rencana Pegi Setiawan Bebas Tersangka Kasus Vina, Ingin Kerja di Bali, Kini Belajar Bahasa Inggris

Jutek Bongso selaku tim kuasa hukum terpidana kasus Vina mengatakan kliennya mendapat penganiayaan dari Iptu Rudiana saat pemeriksaan di Polda Jawa Barat (Jabar).

"Dugaannya (Rudiana) memberikan keterangan tidak benar, palsu dan juga penganiayaan kemudian memberikan surat palsu dan lainnya jadi kira-kira itulah," kata Jutek saat ditemui awak media di Bareskrim Polri, Rabu (17/7/2024) dilansir dari Tribunnews.

Jutek menyebut bahwa penganiayaan itu terjadi saat awal kasus, tepatnya saat ketujuh terpidana di kasus Vina ditangkap.

Saat kejadian, 2016 silam, Iptu Rudiana masih berpangkat Aiptu dan bertugas di Unit Tindak Pidana Narkoba Polresta Cirebon.

Namun, kala itu, Iptu Rudiana diduga melakukan penyelidikan sendiri terkait kasus kematian anaknya, Eky.

"(Penyelidikan) dilakukan sendiri bahkan dalam kesaksian anggotanya yang kami baca dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan)."

"Bahkan dia mengeluarkan sprindik (surat perintah penyidikan) sendiri untuk melakukan penyidikan," terang Jutek.

Kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso (tengah) tak menyetujui jika hanya oknum polisi yang disalahkan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso (tengah) tak menyetujui jika hanya oknum polisi yang disalahkan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. (Youtube Kompas TV)

Sementara menurut keterangan saksi Aep dan Dede, Iptu Rudiana disebut mengamankan para terpidana.

Pada saat itulah, lanjut Jutek, para terpidana termasuk Hadi Saputra mengalami penganiayaan oleh Iptu Rudiana.

Dalam kesempatan yang sama, tim kuasa hukum lainnya, Rully Panggabean membeberkan soal bentuk penganiayaan yang dilakukan Iptu Rudiana.

Adapun penganiayaan yang diterima terpidana, kata Rully, seperti diinjak hingga dipaksa menenggak urine.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved