Pegi Setiawan Bebas

Ijazah Pegi Setiawan Ditahan Polda Jabar Padahal Menang Praperadilan Kasus Vina, Ini Kata Pengacara

Pihak Pegi Setiawan hingga kini menunggu barang milik Pegi yang disita Polda Jabar segera dikembalikan. Bakal mengajukan permohonan pengembalian

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
youtube/KOMPASTV
Pegi Setiawan. Pihak Pegi Setiawan hingga kini menunggu barang milik Pegi yang disita Polda Jabar segera dikembalikan. Bakal mengajukan permohonan pengembalian 

Bahkan ia mengaku Polda Jabar tidak akan melakukan upaya hukum lain atas putusan tersebut.

"Iya menerima, kita yang penting patuh ya," jelasnya.

"Penyidik nanti pasti akan menindaklanjuti apa yang telah dibacakan oleh Pak Hakim, kita tetap patuh hukum," katanya usai sidang praperadilan.

Baca juga: Polda Jabar Tak Akan Beri Ganti Rugi Pegi Setiawan Usai Kalah Praperadilan Kasus Vina, Ini Alasannya

Nurhadi juga mengatakan, pihak penyidik Polda Jabar akan membebaskan Pegi Setiawan.

"(Pegi langsung dibebaskan) Iya Insya Allah," kata dia.

Sementara untuk DPO atas nama Pegi Perong, ia mengaku akan berkoordinasi lagi dengan penyidik.

Hakim PN Bandung Tak Sampaikan Soal Ganti Rugi

Pada putusan praperadilan yang dipimpin oleh Hakim PN Bandung Eman Sulaeman, tidak disampaikan kalau Polda Jabar harus memberikan ganti rugi.

Pada putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024), Hakim Eman Sulaeman meminta agar Pegi Setiawan segera dibebaskan.

Eman Sulaeman juga mengatakan bahwa penetapan tersangka atas Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah secara hukum.

Pada putusan praperadilan, Hakim Eman Sulaeman mengungkap ada 9 poin yang diputus.

Dari 9 poin itu, Eman Sulaeman memang tidak menyebut pihak Polda Jabar harus memberikan ganti rugi pada Pegi Setiawan.

Poin pertama yaitu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.

"Dua, menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan Stap/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum/2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," kata Eman Sulaeman.

Ketiga, menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat 1 Jo Pasal 81 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2014 atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 340 dan Pasal 338 Jo Pasal 355 ayat 1 KUHP, oleh Polda Jawa Barat, Direktoran Reserse Kriminal Umum termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved