Pegi Setiawan Bebas

Ijazah Pegi Setiawan Ditahan Polda Jabar Padahal Menang Praperadilan Kasus Vina, Ini Kata Pengacara

Pihak Pegi Setiawan hingga kini menunggu barang milik Pegi yang disita Polda Jabar segera dikembalikan. Bakal mengajukan permohonan pengembalian

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
youtube/KOMPASTV
Pegi Setiawan. Pihak Pegi Setiawan hingga kini menunggu barang milik Pegi yang disita Polda Jabar segera dikembalikan. Bakal mengajukan permohonan pengembalian 

Akhirnya Pegi membuat akun media sosial Instagram yang baru beserta TikTok juga. Facebook tidak ada.

“Ada di situ. Belum aktif. Jadi saya udah bikin sih akun Instagram lagi yang baru, sama TikTok. Belum punya Facebook,” ujar Pegi.

Pegi Setiawan mengatakan kalau motornya yang disita tahun 2016 lalu juga belum dikembalikan hingga saat ini.

Pegi Setiawan berharap agar Polda Jabar segera mengembalikan barang-barang miliknya yang disita.

“Motor masih disita. Ya kalau bisa sih dikembalikan, harapannya. Namun kalau tidak bisa dikembalikan misalnya motor nggak apa-apa, tapi akun Facebook, hp, atau IG, berharap dikembalikan,” tegas Pegi.

Polda Jabar Tak Akan Ganti Rugi

Kadiv Hukum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani sesumbar mengatakan tidak akan mengganti rugi kepada Pegi Setiawan pasca dinyatakan kalah sidang praperadilan kasus Vina Cirebon.

Padahal dari pihak Pegi Setiawan, Toni RM, telah berencana akan mengajukan tuntutan ganti rugi atas salah tangkap yang dilakukan Polda Jabar pada penanganan perkara pembunuhan Vina Cirebon dan Eky.

Mengingat, atas penahanan tersebut, Pegi Setiawan harus rela kehilangan pekerjaan dan penghasilannya.

Kombes Nurhadi Handayani dengan tegas menyatakan tak ada ganti rugi yang dilakukan Polda Jabar.

Sebab menurutnya, pada putusan praperadilan tidak disebutkan Polda Jabar mengharuskan membayar ganti rugi.

"Kan (kompensasi) dari putusan Hakim juga, bukan dari kita. Tadi tidak menyebutkan istilahnya ganti rugi segala kan gitu," kata Kadiv Hukum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani, dilansir dari Youtube Kompas TV.

Hakim Eman Sulaeman, kata dia, hanya meminta Pegi Setiawan segera dibebaskan.

"Jadi untuk dihentikan penyidikan kemudian segera dibebaskan, Itu aja," ungkapnya.

Meski demikian, Kombes Nurhadi Handayani mengaku tetap patuh dengan apa yang disampaikan oleh Hakim Eman Sulaeman itu.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved