Pegi Setiawan Bebas

Ijazah Pegi Setiawan Ditahan Polda Jabar Padahal Menang Praperadilan Kasus Vina, Ini Kata Pengacara

Pihak Pegi Setiawan hingga kini menunggu barang milik Pegi yang disita Polda Jabar segera dikembalikan. Bakal mengajukan permohonan pengembalian

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
youtube/KOMPASTV
Pegi Setiawan. Pihak Pegi Setiawan hingga kini menunggu barang milik Pegi yang disita Polda Jabar segera dikembalikan. Bakal mengajukan permohonan pengembalian 

"Empat, menetapkan surat ketetapan tersangka Stap/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum/2024 tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum," kata dia.

Kelima, menyatakan tidak sah kegala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.

"Enam, memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada pemohon. Tujuh, memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan," kata Eman Sulaeman lagi.

Delapan, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala.

Sembilan, membebankan biaya perkara kepada negara.

"Intinya permohonan praperadilan dari pemohon dikabulkan," tandas Eman Sulaeman.

(*)

Baca juga berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved