Berita Prabumulih

Tergoda Gaji Besar di Luar Negeri, Warga di Prabumulih Ada yang Dideportasi Dari Malaysia

banyak kasus terjadi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) alias human tafficking.

Penulis: Edison | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Edison
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemerintah kota Prabumulih, H Sanjay Yunus SH MH - Tergoda Gaji Besar di Luar Negeri, Warga di Prabumulih Ada yang Dideportasi Dari Malaysia. 

Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari 

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Masyarakat kota Prabumulih diimbau untuk tidak terlena dengan iming-iming gaji besar bekerja ke luar negeri dan pengurusan izin sangat mudah, disebabkan banyak kasus terjadi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) alias human tafficking.

Imbauan tersebut disampaikan secara tegas oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemerintah kota Prabumulih, H Sanjay Yunus SH MH kepada wartawan saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (15/7/2024).

"Warga kota Prabumulih kita imbau jangan tegoda dengan iming-iming gaji besar di luar negeri, iming-iming dimudahkan kerja di luar negeri. Ini banyak terjadi perdagangan orang," tegas Sanjay kepada wartawan.

Sanjay mengaku, jika masyarakat berminat bekerja di luar negeri sebaiknya mencari informasi terlebih dahulu mengenai perusahaan yang resmi melalui dinas tenaga kerja kota Prabumulih.

"Silahkan datang ke Disnaker Prabumulih, kami ada koordinasi dengan BP3MI (Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) yang khusus menangani masalah pekerja migran Indonesia (PMI). Nanti bisa dicek apakah penyelenggaranya legal atau ilegal," tegasnya.

Baca juga: Sosialisasi Pedagang Pasar Prabumulih, Satpol PP Bakal Tertibkan Lapak Jika Jualan Lewat Batas Waktu

Baca juga: Curi Besi Penahan Rel Kereta Api, Pria di Prabumulih Ditangkap Saat Santai di Rumah Orang Tuanya

Pria yang pernah menjadi Kabag Hukum Perundangan-undangan Pemkot Prabumulih itu menuturkan setiap penyelenggara pengiriman tenaga kerja ke luar negeri harus terdaftar di BP3MI.

"Mulai dari data perusahaan, kapan pemberangkatan dan ke negara mana dikirim, semua terdata disana," bebernya.

Sanjay mengaku pada tahun 2023 lalu pihaknya pernah menerima laporan mengenai seorang warga Prabumulih yang dideportasi dari Malaysia karena perusahaan pengirim disinyalir ilegal.

"Jadi satu warga Prabumulih itu dideportasi karena disinyalir ilegal, kami tidak mau itu terjadi lagi," katanya.

Untuk itu suami anggota DPRD Prabumulih Hj Nurlisna ini berharap warga Prabumulih yang ingin ke luar negeri hendaknya melapor ke Disnaker untuk selanjutnya diberikan rekomendasi untuk pembuatan paspor. 

"Terkait TPPO dan tenaga kerja ke luar negeri harus melapor ke Disnaker ini akan terus disosialisasikan san pada Minggu mendatang bertepatan dengan Hari TPPO Sedunia, kota akan lakukan kegiatan senam bersama sekaligus sosialisasi terkait hal itu," bebernya seraya mengharapkan masyarakat menghadiri sehingga tau informasi tersebut.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved