Berita Prabumulih

Curi Besi Penahan Rel Kereta Api, Pria di Prabumulih Ditangkap Saat Santai di Rumah Orang Tuanya

Pelaku tersebut yakni Putra Aditia Romadon (32) warga Kelurahan Tanjung Raman Kecamatan Prabumulih Selatan kota Prabumulih.

Penulis: Edison | Editor: Slamet Teguh
Polses RKT
Putra Aditia Romadon (32) warga Kelurahan Tanjung Raman Kecamatan Prabumulih Selatan kota Prabumulih, diringkus tim macan RKT karena mencuri besi penahan rel kereta api, pada Sabtu (13/7/2024). 

Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Setelah meringkus satu pelaku yakni Racmat Apriadi (23) warga Jalan Perwira Kelurahan Prabumulih, tim Macan Polsek RKT kota Prabumulih kembali meringkus satu lagi pelaku pencuri besi penahan rel kereta api.

Pelaku tersebut yakni Putra Aditia Romadon (32) warga Kelurahan Tanjung Raman Kecamatan Prabumulih Selatan kota Prabumulih.

Putra Aditia ditangkap saat sedang santai di rumah orang tuanya di kawasan Kelurahan Prabusari Kecamatan Prabumulih Selatan kota Prabumulih.

Sedangkan temannya Racmat Apriadi yang ditangkap lebih dulu telah menjalani hukuman di sel tahanan di rutan kelas IIB Prabumulih.

Kedua pelaku melakukan pencurian besi di jalur hilir antara Stasiun Tanjung Rambang - Prabumulih Baru (X.5) tepatnya di Desa Karangan Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT) kota Prabumulih.

Dari tangan dua pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 2 batang besi rel ukuran 1 meter jenis R54, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio sporty dan 1 lembar terpal biru. 

Baca juga: Setelah Diberi Bantuan, Keluarga dan Orangtua Penderita Stunting di Prabumulih Akan Dapat Alat Usaha

Baca juga: HOAX Video Kecelakaan Fatal di Tol Indralaya-Prabumulih, Polisi Pastikan Bukan Terjadi di Sumsel

Kanit Reskrim Polsek RKT Aipda M Agustino SH mengungkapkan penangkapan tersebut bermula dari laporan Ridwan Novalda (32) yang merupakan karyawan PT KAI ke SPKT Polsek RKT.

Dalam laporannya, Ridwan mengaku jika pada Rabu (17/4/2024) sekira pukul 17.30 sebanyak 10 batang besi penahan rel kereta api dengan panjang sekitar 1 meter hilang dicuri maling.

Akibat pencurian itu PT KAI mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp 6 Juta..

"Kami lebih dulu menangkap pelaku Racmat Apriadi dan dari pengakuannya menyebutkan jika pencurian itu dilakukan bersama Putra Aditia," ungkap Kanit Reskrim Aipda M Agustino SH, Minggu (14/7/2024).

Agustino mengaku, pelaku diamankan saat berada di rumah orang tuanya dan selanjutnya dibawa ke Polsek untuk diproses lebih lanjut.

"Atas perbuatan dua pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman diatas 5 tahun penjara," tegasnya.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved