Pegi Setiawan Bebas

Deolipa Yumara Tak Setuju Pegi Setiawan Tuntut Ganti Rugi Rp175 Juta, Sarankan Rp15 Miliar

Deolipa Yumara menanggapi soal ganti rugi yang diminta oleh Pegi Setiawan Rp 175 juta terlalu kecil, sarankan minta Rp 15 miliar ke Polda Jabar..

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
TribunnewsDepok/M. Rifqi Ibnumasy
Deolipa Yumara tanggapi tuntutan ganti rugi Pegi Setiawan usai jadi tersangka kasus Vina. 

Ia menambahkan, Pegi mengalami kerugian selama ditahan karena penghasilannya sebagai kuli bangunan hilang.

Padahal, uang ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Uang yang dikumpulkan oleh Pegi sebelum ia ditahan juga digunakan untuk biaya pendidikan kedua adiknya.

“Sehingga ketika ditahan, Pegi kehilangan penghasilan. Maka, kami nanti berdiskusi dengan tim penasihat hukum berencana akan mengajukan gugatan ganti kerugian,” jelas Toni.

Toni mengungkapkan, keluarga Pegi sempat merasa malu atas penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jabar.

Polda Jabar juga dituntut agar segera mengumumkan bahwa Pegi bukanlah tersangka dalam kasus pembunuhan Vina.

“Amar putusan rehabilitasi penyidik mengumumkan Pegi tersangka Polda Jabar untuk mengumumkan tidak lagi tersangka,” tandas Toni.

Nominal ganti rugi yang kemungkinan diterima Pegi Setiawan

Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Muhammad Rustamaji mengatakan, nilai ganti rugi yang kemungkinan diterima Pegi Setiawan tidak banyak, yaitu sebesar Rp 5.000 hingga Rp 1.000.000.

Nilai ganti rugi tersebut diatur dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP.

Ketentuan KUHAP tersebut diperjelas dalam PP Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP dalam Bab IV tentang ganti kerugian, khususnya pada Pasal 7 sampai Pasal 11.

“Tapi karena KUHAP adalah produk hukum era 80-an maka besaran ganti-ruginya sangat kecil, pada Pasal 9 misalnya, besaran ganti rugi dalam Pasal 77 yaitu berupa imbalan serendah-rendahnya Rp 5000 dan setinggi-tingginya Rp 1.000.000,” kata Rustamaji kepada Kompas.com, Senin (8/7/2024).

Ia menjelaskan, Pegi bisa mendapatkan ganti rugi asalkan ia atau tim kuasa hukumnya mengajukan praperadilan dengan objek ganti rugi.

Cara lainnya adalah menggugat Polda Jabar secara perdata meski langkah ini dinilai Rustamaji terlalu panjang.

Selain ganti rugi sebesar Rp 5.000 hingga Rp 1.000.000, seseorang yang mengalami sakit, cacat, tidak dapat bekerja, atau meninggal dunia selama penangkapan atau penahanan juga bisa mendapatkan ganti rugi senilai Rp 3.000.000.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved