Pegi Setiawan Bebas

Deolipa Yumara Tak Setuju Pegi Setiawan Tuntut Ganti Rugi Rp175 Juta, Sarankan Rp15 Miliar

Deolipa Yumara menanggapi soal ganti rugi yang diminta oleh Pegi Setiawan Rp 175 juta terlalu kecil, sarankan minta Rp 15 miliar ke Polda Jabar..

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
TribunnewsDepok/M. Rifqi Ibnumasy
Deolipa Yumara tanggapi tuntutan ganti rugi Pegi Setiawan usai jadi tersangka kasus Vina. 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

TRIBUNSUMSEL.COM - Pengacara Deolipa Yumara menanggapi soal ganti rugi yang diminta oleh Pegi Setiawan usai dibebaskan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Deolipa menyebut jika ganti rugi senilai Rp175 juta yang diminta oleh Pegi Setiawan ke Polda Jawa Barat tak sesuai terlalu kecil.

Ia justru menyarankan Pegi Setiawan menuntut ganti rugi terhadap Polda Jabar sebesar Rp 15 Miliar.

"Kalau saya sih nggak layak Rp100 juta, Jadi kalau minta ganti rugi, Pegi sebaiknya minta Rp15 Miliar minta ke Polda biar ada efek jera," kata Deolipa dikutip dari Tribun Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Pegi Setiawan Sebut Aep Tak Bermoral, Geram Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Vina
Pegi Setiawan Sebut Aep Tak Bermoral, Geram Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Vina (youtube/KOMPASTV)

Bukan tanpa alasan, Deolipa memberi saran demikian lantaran memikirkan kerugian Pegi Setiwan.

Ia menyebut jika penahanan Pegi Setiawan tanpa kesalahan sudah merenggut harkat dan martabatnya sebagai manusia.

Deolipa menuturkan Pegi Setiawan harus menggugat dahulu Polda Jabar agar dapat menuntut ganti rugi.

"Dia (Pegi Setiawan) harus gugat dulu supaya nilainya masuk. Tapi kalau dia minta langsung paling Rp 10 juta atau Rp 50 juta sesuai kemampuan polda," ujarnya.

Tak hanya itu, Polda Jabar juga harus meminta maaf kepada Pegi Setiawan karena telah melakukan kesalahan penangkapan.

"Kalau mereka (Polda Jabar) gentle, mereka harus meminta maaf kepada Pegi terhadap proses penangkapan, penahanan, pentersangkaan yang tidak prosedural," pungkasnya.

Sebelumnya, anggota tim kuasa hukum Pegi, Toni RM, mengatakan pihaknya menuntut ganti rugi ke Polda Jabar karena ada dua hal yang belum dimasukkan ke dalam amar putusan praperadilan.

Menurut Toni, pihaknya mengajukan tuntutan ganti rugi karena dua unit sepeda motor milik Pegi sempat ditahan polisi.

Tak hanya itu, kliennya juga kehilangan pekerjaan setelah ditangkap dan ditahan Polda Jabar sejak Selasa (21/5/2024).

“Kurang lebih Rp 175 juta dari dua sepeda motor yang ditahan Polda Jabar dengan ditambah penghasilan setiap bulan Rp 5 juta sebagai kuli bangunan yang terhenti selama tiga bulan,” ujar Toni, dilansir dari Kompas.com.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved