Pegi Setiawan Bebas

Deolipa Yumara Tak Setuju Pegi Setiawan Tuntut Ganti Rugi Rp175 Juta, Sarankan Rp15 Miliar

Deolipa Yumara menanggapi soal ganti rugi yang diminta oleh Pegi Setiawan Rp 175 juta terlalu kecil, sarankan minta Rp 15 miliar ke Polda Jabar..

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
TribunnewsDepok/M. Rifqi Ibnumasy
Deolipa Yumara tanggapi tuntutan ganti rugi Pegi Setiawan usai jadi tersangka kasus Vina. 

Itulah penjelasan alasan tim kuasa hukum Pegi meminta ganti rugi senilai Rp 175 juta kepada Polda Jabar usai memenangi praperadilan di PN Bandung.

Kata Polda Jabar Soal Ganti Rugi

Kabidkum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani mengatakan, pihaknya bakal menindaklanjuti putusan majelis hakim.

Dia pun akan berkoordinasi dengan pihak penyidik terkait putusan itu.

"Jadi, nanti penyidik akan menindaklanjuti yang telah dibacakan oleh hakim. Kami tetap patuh pada hukum," ucap Nurhadi setelah sidang dilansir dari Tribun Jabar.

Curhat Pegi Setiawan Sempat Disiksa Saat Jadi Tersangka Kasus Vina, Akui Berhenti Setelah Ramai
Curhat Pegi Setiawan Sempat Disiksa Saat Jadi Tersangka Kasus Vina, Akui Berhenti Setelah Ramai (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Mengenai konpensasi kepada Pegi, ia mengatakan masih harus berkoordinasi dengan penyidik. Yang jelas, pihaknya akan mengikuti putusan sidang tersebut.

"Nanti kalau misalkan apa, kan dari putus hakim sendiri, bukan dari kita. Tadi tidak menyebutkan, istilahnya apa ganti rugi segala kan. Jadi untuk dihentikan penyidikan, kemudian segera dibebaskan," katanya.

Dia menambahkan, proses pembebasan Pegi Setiawam akan dilakukan secepatnya oleh pihak Direkrorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.

Sementara penyidikan terhadap Pegi terkait kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 lalu pun dihentikan.

"Nanti kami secepatnya. Nanti dari putus hakim juga, bukan dari kami. Tadi,.tidak menyebutkan misalnya ganti rugi. Jadi, dihentikan penyidikan kemudian segera dibebaskan. Jadi kami tetap patuh apa yang disampaikan oleh hakim," katanya.

Nurhadi pun belum dapat mengungkapkan mengenai langkah hukum selanjutnya. Namun, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu bersama penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat.

"Nanti kami bicarakan dengan penyidik langkah-langkah selanjutnya," kata Nurhadi.

Baca juga: Marliana Kakak Vina Harap Polisi Cari Sosok Mega, Wanita yang Jemput Adiknya Sebelum Tewas

Disisi lain, Mantan Wakapolri Oegroseno angkat suara mengenai kasus ini. Ia mengatakan, Pegi Setiawan harus mendapat ganti rugi Rp 100 miliar jika terbukti merupakan korban salah tangkap.

Oegroseno berharap hakim tunggal dalam praperadilan Pegi Setiawan atas kasus Vina Cirebon bisa memutuskan dengan sejujur-jujurnya.

Awalnya, Oegroseno menilai uang ganti rugi untuk Pegi Setiawan jika menang praperadilan terbilang kecil.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved