Pembunuh Pegawai Koperasi Serahkan Diri
Pengakuan Kevin Pembunuh Pegawai Koperasi di Palembang, Ngaku Tak Niat Membunuh, Kesal Ditagih Utang
Sebelumnya, polisi sudah menangkap dua tersangka pembunuhan terhadap pegawai koperasi di Palembang bernama Anton Eka Putra (25 tahun).
Penulis: andyka wijaya | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kelvin alias Kevin, DPO kasus pembunuh Anton Eka Saputra yang dibunuh oleh Antoni bos distro di Palembang akhirnya menyerahkan diri.
Dihadapan petugas, Kevin mengaku hanya menuruti perintah Antoni saat peristiwa pembunuhan tersebut.
Menurutnya, pembunuhan itu terjadi karena Antoni kesal karena sering ditagih utang oleh korban.
Atas kejadian tersebut, dengan mengunakan masker berwarna hitam dan terus menundukkan kepalanya karena mengaku salah, Kevinpun meminta maaf kepada keluarga korban, Rabu (10/7/2024), siang.
Dirinya mengakui perbuatannya memang salah, namun ia hanya di ajak oleh Antoni yang tidak lain suami dari HP yang merupakan bibinya.
" Saya diajak Antoni, sebelum kejadian Antoni ini mendatangi kosan saya di kawasan Sekip," ungkapnya Kevin.
Dimana saat datang ke rumah, Kevin mengaku, Antoni ini kesal karena sering ditagih-tagih uutang koperasi oleh korban.
"Seperti ini pak cerita Antoni kepada saya," katanya.
Usai bertemu keesokan harinya, mereka bertiga yakni Antoni, Pongki dan dirinya, mengatur skenario di dalam dapur distro.
"Paginya pak sebelum korban datang kami mengatur skenario di dapur itu pun Antoni yang mengatur semua, " aku Kevin.
Atas peristiwa ini, ditambahkan Kevin, dirinya meminta maaf kepada keluarga korban.
"Tak ada niat pak. Saya mengaku salah dan meminta maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban ," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dengan menundukkan kepalanya karena merasa bersalah atas ulahnya ikut serta melakukan aksi pembunuhan terhadap korban Anton Eka Putra, karyawan koperasi yang dibunuh serta di cor dengan semen, Kelvin akhirnya menyerahkan diri.
Saat di periksa penyidik Pidum dan Tekab 134 Polrestabes, Palembang, Kevin mengakui perbuatannya dan ikut melakukan pemukulan dan menyerat leher korban ," saat peristiwa itu terjadi saya bertugas menjerat leher korban pak dengan kabel seling," kata Kevin.
Kevin juga mengatakan, dirinya memukul korban sebanyak 5 kali, saat memastikan korban sudah meninggal atau belum.
"Saat pukul korban sebanyak 5 kali pak. Untuk memastikan korban meninggal dunia," katanya Kevin yang masih berstatus keponakan Istri Anton pelaku utama.
Baca juga: Sembunyi ke Gunung, Kevin Pembunuh Pegawai Koperasi di Palembang Ngaku Sering Mimpi Buruk Saat Buron
Baca juga: BREAKING NEWS: DPO Pembunuhan Pegawai Koperasi di Palembang Serahkan Diri, Merasa Dihantui Korban
Dua Pelaku Lain Sudah Ditangkap
Sebelumnya, polisi sudah menangkap dua tersangka pembunuhan terhadap pegawai koperasi di Palembang bernama Anton Eka Putra (25 tahun).
Pertama, polisi menangkap Pongki yang ikut terlibat dalam pembunuhan tersebut.
Selanjutnya polisi juga berhasil menangkap Antoni tersangka utama sekaligus pemilik distro baju 'anti mahal' yang menjadi nasabah di koperasi tempat korban bekerja.
Sedangkan tersangka Kevin yang juga adik ipar tersangka Antoni, sebelumnya buron dan kini berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Empat Lawang, Sumsel.
Ketika ditemui di ruang penyidik Pidum dan Tekab 134, Kevin juga mengakui bahwa ia selama melarikan diri di wilayah Empat Lawang tepatnya di kebun atau di bukit selama 3 Minggu.
"Saya melarikan di wilayah Empat Lawang, bersembunyi di pergunungan dan di Bukit," kata Kevin.
Gegara Utang Rp 5 Juta
Utang Rp 5 juta berbunga hingga Rp 24 juta, menjadi motif pembunuhan pegawai koperasi bernama Anton Eka Saputra oleh bos distro anti mahal bernama Anton di Palembang.
Diketahui karena sakit hati dan kecewa karena bunga yang begitu besar, membuat Antoni tega membunuh Anton dan jasadnya dicor di belakang distro.
Peristiwa ini terjadi di kawasan Maskrebet, Sukarami, Palembang akhirnya terungkap.
Motif pembunuhan ini terungkap setelah para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dihadirkan di Polrestabes Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono mengatakan jika kasus ini merupakan pembunuhan berencana.
Diketahui, dari kasus ini dua orang sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka yakni, Antoni (34) sebagai pelaku utama, dan Pongky Saputra (24) sebagai orang yang membantu pembunuhan.
Sementara Kelvin alias Kevin kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kevin diketahui merupakan keponakan dari istri Antoni.
"Istrinya masih dicari, karena istrinya juga pergi dari rumah. Keterangan istrinya juga sangat diperlukan dalam kasus ini," kata Harryo.
Sementara itu, Harryo juga mengungkap, motif pembunuhan ini berlatar belakang karena sakit hati Antoni kepada korban, karena masalah utang.
Diketahui, karena utang sebesar Rp 5 juta dan kini membengkak hingga Rp 24 Juta.
"Utang Rp 5 juta, singkat cerita membengkak hingga Rp 24 juta, proses bungan itu yang akhirnya timbul kekecewaan. Pada akhirnya jadi perdebatan dan berujung pemukulan serta pembunuhan," katanya.

Tersangka Utama Ditangkap di Padang
Tim gabungan Jatanras Sumsel dan Satreskrim Polrestabes Palembang akhirnya bisa menangkap Antoni yang menjadi otak pembunuhan pegawai koperasi di Palembang, Sabtu (29/6/2024).
Keberadaan Antoni yang kabur ke Padang diketahui polisi dari 'nyanyian' tersangka Pongki yang sudah lebih dulu ditangkap di Batam.
Sosok Antoni bos distro 'Anti Mahal' diburu usai ditemukan jasad Anton Eka Putra pegawai koperasi yang sudah dikubur lalu tanahnya di cor tepat di halaman belakang distri milik tersangka Antoni.
Berbekal keterangan tersangka Pongki, petugas gabungan dari Polda Sumsel, Polrestabes Palembang dan Polsek Sukarema yang berjumlah kurang lebih 9 orang anggota Reskrim berangkat ke Padang untuk menangkap Antoni.
Adapun alasan Antoni kabur ke Padang karena berniat ingin mencari aman dan bersembunyi ditempat kakak sepupunya.
Korban Dicor di Belakang Distro
Awal kasus ini terungkap setelah sebelumnya, seorang pegawai koperasi di Palembang yang dilaporkan hilang saat menagih utang ternyata tewas dibunuh nasabahnya.
Pembunuhan ini terungkap setelah Polsek Sukarami Palembang menerima laporan orang hilang atas nama Anton Eka Saputra (25 tahun) seorang pegawai koperasi dan sempat pamit pergi menagih ke nasabah pada 8 Juni 2024.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sugihartono Harryo mengakui, awalnya kasus ini diselidiki secara masif karena polisi menduga korban akan kembali lagi setelah menyelesaikan urusannya.
Namun di tengah proses penyelidikan, polisi menemukan kejanggalan terkait hilangnya korban saat menagih utang ke nasabah.
Sebab saat didatangi polisi, ruko yang dilaporkan menjadi tempat terakhir korban menagih utang kini sudah kosong ditinggal seluruh penghuninya.
Peristiwa ini dialami Anton Eka Saputra (25 tahun) seorang pekerja koperasi di Palembang yang dilaporkan hilang sejak hari Sabtu 8 Juni 2024.
Tragisnya, Anton ditemukan terkubur dan tanahnya dicor di halaman belakang sebuah distro pakaian "Anti Mahal" yang berlokasi di Jalan KH dahlan blok D2 Maskarebet Sukarami, Rabu (26/6/2024).
Dari laporan pihak keluarga di kepolisian, Satreskrim Polrestabes Palembang langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap satu tersangka dari pengakuan tersangka inilah diketahui jasad Anton Eka Saputra dikubur dibelakang Ruko distro yang ada di perumahan Maskarebet, Kecamatan Sukarami, Palembang.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Kejamnya Bos Distro di Palembang Saat Bunuh Pegawai Koperasi, Tergambar Dalam 45 Adegan Rekontruksi |
![]() |
---|
Rekonstruksi Pembunuhan Pegawai Koperasi di Palembang, Pongki & Kevin Cor Jasad Korban, Motor Dibawa |
![]() |
---|
Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Pegawai Koperasi di Palembang, 3 Tersangka Disoraki Warga |
![]() |
---|
Peran Kevin, Pelaku Pembunuhan Pegawai Koperasi di Palembang, Jerat dan Pukul Korban Hingga Tewas |
![]() |
---|
Sembunyi ke Gunung, Kevin Pembunuh Pegawai Koperasi di Palembang Ngaku Sering Mimpi Buruk Saat Buron |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.