Berita Palembang

Pemilik Sumur Minyak Ilegal di Muba yang Meledak Ditangkap Polisi, Sebelumnya 4 Pekerja Tewas

Polisi menangkap pemilik sumur minyak ilegal di Desa Sri Gunung, Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Muba yang mencemari sungai lalu meledak 26 Juni 2024

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama Kapolres Musi Banyuasin (Muba) mengekspose tersangka pemilik sumur minyak ilegal di Desa Sri Gunung, Sungai Lilin, Rabu (10/7/2024). 

"Alhamdulillah sumur ilegal sudah padam pada 6 Juli 2024, saat ini dalam upaya pembersihan sungai bersama pihak terkait," katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 52 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, kemudian pasal 98 UU Nomor 32 tahun 2009 perlindungan pengolahan lingkungan hidup.

Lanjut pasal 188 KUHP karena lalainya sehingga mengakibatkan kebakaran, terakhir Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana turut serta melakukan kegiatan tindak pidana.

Atas pasal tersebut, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun. 


 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved