Berita Palembang
Pemilik Sumur Minyak Ilegal di Muba yang Meledak Ditangkap Polisi, Sebelumnya 4 Pekerja Tewas
Polisi menangkap pemilik sumur minyak ilegal di Desa Sri Gunung, Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Muba yang mencemari sungai lalu meledak 26 Juni 2024
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama Kapolres Musi Banyuasin (Muba) mengekspose tersangka pemilik sumur minyak ilegal di Desa Sri Gunung, Sungai Lilin, Rabu (10/7/2024).
"Alhamdulillah sumur ilegal sudah padam pada 6 Juli 2024, saat ini dalam upaya pembersihan sungai bersama pihak terkait," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 52 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, kemudian pasal 98 UU Nomor 32 tahun 2009 perlindungan pengolahan lingkungan hidup.
Lanjut pasal 188 KUHP karena lalainya sehingga mengakibatkan kebakaran, terakhir Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana turut serta melakukan kegiatan tindak pidana.
Atas pasal tersebut, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Palembang
Bulog Sumsel Babel Pastikan Pasokan Beras SPHP Aman, Stok di Gudang Cukup Hingga 10 Bulan ke Depan |
![]() |
---|
Pria di Palembang Curi Laptop & TV di MTS Miftahul Jannah Kenten Banyuasin, Uangnya Untuk Beli Sabu |
![]() |
---|
Sensasi Berbeda 'Kedai Sedolor Mancing' Palembang, Bisa Mancing Sambil Menikmati Jembatan Ampera |
![]() |
---|
Pemkot Palembang Bakal Perbaiki Jalan Setapak Bertiang di Kalidoni Palembang, 5-6 Bulan Selesai |
![]() |
---|
Masih Dijabat Plt, Posisi Dirut RSUD Palembang Bari dan Kasat Pol PP Masih Tunggu Persetujuan BKN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.