Berita Palembang

Pemilik Sumur Minyak Ilegal di Muba yang Meledak Ditangkap Polisi, Sebelumnya 4 Pekerja Tewas

Polisi menangkap pemilik sumur minyak ilegal di Desa Sri Gunung, Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Muba yang mencemari sungai lalu meledak 26 Juni 2024

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama Kapolres Musi Banyuasin (Muba) mengekspose tersangka pemilik sumur minyak ilegal di Desa Sri Gunung, Sungai Lilin, Rabu (10/7/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Polisi menangkap pemilik sumur minyak ilegal di Desa Sri Gunung, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba yang mencemari sungai kemudian meledak pada 28 Juni 2024.

Peristiwa ledakan itu menyebabkan empat orang pekerja meninggal dunia.

Pemilik berinisial TM (48) warga Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin telah diamankan Polres Muba bersama Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Sumsel. 

Ia ditangkap ketika sedang berada di Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih pada 5 Juli 2024.

Mulanya kejadian semburan minyak tersebut terjadi di pinggir sungai Dawas, pada Jumat (21/6/2024) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kemudian lokasi sumur meledak seminggu kemudian dan menyebabkan ada korban meninggal dunia dan korban luka bakar.

Plh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kompol Bayu Arya Sakti mengatakan kejadian tersebut bermula saat sumur minyak ilegal milik masyarakat mengalir hingga minyaknya ke sungai.

"Terjadi Natural Flowing (semburan) di salah satu sumur minyak ilegal yang berada di tepi sungai Dawas, akibat kejadian itu minyak yang keluar dari sumur itu meluap hingga ke sungai dan mencemari sungai," kata Bayu, Rabu (10/7/2024).

Baca juga: 114 Kasus DBD di Empat Lawang.Hingga Awal Juli 2024, Masyarakat Diimbau Tak Lengah

Lanjut dia, setelah kejadian tersebut pihak kepolisian langsung melakukan olah TKP di tempat kejadian, namun seminggu kemudian sumur minyak tersebut terbakar.

"Pada tanggal 28 juni 2024 lokasi sumur minyak ilegal tersebut terbakar diduga diakibatkan oleh sekelompok masyarakat yang melakukan kegiatan pemerasan minyak atau mengambil minyak di sepanjang aliran Sungai Dawas," ujarnya.

Saat ini pihaknya masih mencari satu orang lagi pemilik sumur minyak ilegal lainnya di lokasi yang sama, pelaku diketahui berinisial AN yang saat ini menjadi DPO.

"Satu tersangka lagi masih kami kejar dan diselidiki, atas nama AN dia juga pemilik sumur minyak ilegal yang meledak," katanya.

Kapolres Muba, AKBP Imam Safii mengatakan akibat kejadian tersebut sungai Dawas tercemar oleh tumpahan minyak sepanjang 5 Kilometer.

"Saat ini masih pemulihan bersama Forkopimda, SKK Migas dan BKSDA akibat semburan minyak tersebut sungai menjadi tercemar sepanjang 5 Kilometer, " ungkap Imam.

Saat ini Polres Muba bersama instansi terkait sedang melakukan kegiatan pembersihan sungai yang tercemar akibat semburan minyak. Terhitung sejak tanggal 6 Juli 2024 api sudah padam.

"Alhamdulillah sumur ilegal sudah padam pada 6 Juli 2024, saat ini dalam upaya pembersihan sungai bersama pihak terkait," katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 52 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, kemudian pasal 98 UU Nomor 32 tahun 2009 perlindungan pengolahan lingkungan hidup.

Lanjut pasal 188 KUHP karena lalainya sehingga mengakibatkan kebakaran, terakhir Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana turut serta melakukan kegiatan tindak pidana.

Atas pasal tersebut, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun. 


 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved