Pilkada Muratara 2024

NasDem Usung Firsa Lakoni-Efriyansyah di Pilkada Muratara 2024, Tinggal Tunggu Restu Gerindra

Rekomendasi Partai NasDem untuk bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Utara (Muratara) yang diusung di Pilkada 2024 akhirnya keluar,

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Slamet Teguh
IST
Rekomendasi Partai NasDem untuk bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Utara (Muratara) yang diusung di Pilkada 2024 akhirnya keluar, Rabu (10/7/2024) malam. 

Laporan Wartawan TribunSumsel.com, Rahmat Aizullah 

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Rekomendasi Partai NasDem untuk bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Utara (Muratara) yang diusung di Pilkada 2024 akhirnya keluar, Rabu (10/7/2024) malam ini. 

Partai NasDem telah melakukan penjaringan dan penyaringan sesuai mekanisme internal partai untuk menentukan pasangan calon (paslon) yang diusung di Pilkada Muratara 2024

Dari proses penjaringan itu, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem menyetujui pasangan Firsa dan Efriyansyah sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati di Pilkada Muratara 2024

"Partai NasDem memutuskan menyetujui memberikan rekomendasi kepada Kakak Firsa sebagai calon bupati, dan Kakak Efriyansyah sebagai calon wakil bupati," kata Ketua DPP Partai NasDem, Fauzi Amro dalam keterangannya. 

Baca juga: Penjelasan NasDem Lebih Pilih Firsa Lakoni Dibanding Inayatullah Untuk Maju di Pilkada Muratara 2024

Baca juga: Firsa Lakoni Optimis Diusung NasDem di Pilkada Muratara 2024, Bakal Berpasangan Dengan Efriyansyah

Setelah keluarnya rekom tersebut, Firsa dan Efriyansyah diwajibkan untuk memenuhi persyaratan pencalonan ke KPU Kabupaten Muratara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kelengkapan persyaratan itu juga harus dilaporkan kepada DPP Partai NasDem selambat-lambatnya 14 hari sebelum dibukanya masa pendaftaran pencalonan Pilkada 2024 ke KPU Muratara.

Nantinya setelah rekom ini barulah akan keluar Surat Keputusan (SK) dari DPP Partai NasDem tentang persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang menjadi persyaratan pendaftaran ke KPU Kabupaten Muratara.

Untuk diketahui, Firsa dan Efriyansyah adalah anggota dan Ketua DPRD Kabupaten Muratara.

Keduanya juga merupakan pimpinan parpol, yakni Ketua DPD NasDem dan Ketua DPC Gerindra Kabupaten Muratara

Sebelumnya mereka telah mendapat rekomendasi usungan dari Partai Hanura.

Sementara itu Efriyansyah optimis mendapat restu dari partainya Gerindra.

Jika NasDem (4 kursi), Hanura (3 kursi) dan Gerinda (2 kursi) bersatu, maka pasangan Firsa-Efri mengantongi 9 kursi dan telah memenuhi ambang batas syarat pencalonan di Pilkada Muratara 2024.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bargabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved