Pegi Setiawan Bebas

Cerita Pegi Setiawan Dapat Hadiah dari Rekan di Penjara, Punya Makna Berharga: Selalu Ingat Allah

Inilah Kisah Pegi Setiawan yang dapat hadiah tasbih dari rekannya di penjara hingga menganggap pemberian tersebut mempunyai makna berharga..

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
Tribun Jabar/Eki Yulianto
Cerita Pegi Setiawan Dapat Hadiah dari Rekan di Penjara, Sebut Punya Makna Berharga 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

TRIBUNSUMSEL.COM - Pegi Setiawan mengungkap soal tasbih yang selalu ia bawa ke mana-mana setelah dirinya bebas sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Menurut Pegi, ia mendapatkan tasbih tersebut dari rekannya di penjara hingga menganggap pemberian tersebut mempunyai makna berharga untuk dirinya.

Baca juga: Hotman Paris Sebut Kemungkinan Pegi Setiawan Ditahan Lagi Oleh Penyidik, Singgung Prosedur Hukum

Diketahui jika Pegi Setiawan mendapatkan beberapa hadiah kecil seperti tasbih hingga alat mengaji dari teman temannya di penjara.

"Tasbihini kenang-kenangan, dikasih dari teman-teman di dalam (tahanan) agar selalu dekat dengan Allah SWT," kata Pegi Selasa (9/7/2024) malam dikediamannya dilansir dari Tribun Cirebon.

Bahkan ia menganggap kenang kenangan tersebut memiliki makna berharga untuknya.

"Jadi, saya bawa tasbih untuk sebagai penghargaan atas pemberian teman-teman di dalam (tahanan)," ucapnya.

Curhat Pegi Setiawan Sempat Disiksa Saat Jadi Tersangka Kasus Vina, Akui Berhenti Setelah Ramai
Curhat Pegi Setiawan Sempat Disiksa Saat Jadi Tersangka Kasus Vina, Akui Berhenti Setelah Ramai (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Selain tasbih, Pegi juga menerima hadiah lain dari rekan-rekannya yang masih berada di dalam tahanan.

"Saya juga dapat barang lainnya, seperti peci dan alat ngaji," jelas dia.

"Akhirnya keadilan ini bisa ditegakkan," katanya.

Sejak itu Pegi tak pernah lepas dari tasbih yang menjadi simbol spiritualitasnya.

"Ya alasan saya kenapa selalu memegang tasbih, karena amalannya."

"Selama pegang tasbih, saya selalu ingat untuk membaca doa-doa, utamanya surat-surat pendek, Allahuakbar, hafalan sederhana, berzikir," ujar Pegi Setiawan.

Pegi juga menggambarkan perasaannya ketika mendengar putusan hakim yang mengabulkan gugatannya.

"Ketika saya mendengar hakim mengabulkan gugatan saya, saya senang, sangat bersyukur sekali, sangat terharu, bahagia luar biasa.

Akhirnya keadilan ini bisa ditegakkan," katanya.

Selama berada di tahanan, Pegi mendapatkan perlakuan baik dari sesama tahanan dan petugas.

"Meski awalnya ada cemoohan, namun seiring berjalannya waktu mereka memperlakukan saya dengan baik, terutama para penjaga itu dan yang lainnya."

"Mereka membimbing saya, mengajak agar lebih dekat dengan yang di atas Allah SWT, sama tahanan yang lain juga baik," ujarnya.

Baca juga: Susno Duadji Siap Bayar Ganti Rugi Pegi Setiawan Jika Polda Jabar Kesulitan, Tak Mau Kepolisian Malu

Baca juga: Aep Diduga Pelaku Sebenarnya di Kasus Vina, Kecurigaan Eks Kabareskrim Makin Kuat Usai Pegi Bebas

Ia juga menceritakan kegiatan sehari-hari di dalam tahanan yang penuh dengan dukungan dan kebersamaan.

"Sesama tahanan lain juga saling support, menjaga bareng, berdoa bareng hampir setiap magrib itu yasinan gitu."

"Terus malam tidur bareng dan ada yang bangun untuk tahajud, lalu ada yang lanjut tidur dan ada juga yang melek sampai subuh. Kegiatan di dalam seperti itu setiap harinya," ucap Pegi.


Nazar Pegi Setiawan Bebas Tersangka Kasus Vina Cirebon

Sebelumnya, Pegi Setiawan mengungkap nazarnya setelah bebas jadi tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon pada Selasa, (9/7/2024).

Ditemani kuasa hukumnya, Toni RM, Pegi mengungkap nazarnya yang ingin membangun tempat ibadah.

"Nazar saya, InsyaAllah misalkan ada rezeki lebih Saya pengen membangun mushola ataupun masjid," ucapnya dikutip dari tayangan Cumicumi, Selasa (9/7/2024).

Selain itu, Pegi juga mengatakan mempunyai harapan untuk membangun rumah untuk keluarganya.

Pegi menyebut jika hal tersebut ia lakukan lantaran sangat menyayangi keluarganya.

Terlebih, keluarganya menjadi salah satu penguatnya kala ia ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky beberapa waktu lalu.

"Terutama adalah harapannya saya dari dulu adalah paling inginkan yaitu bikin rumah sendiri untuk tempat berteduh keluarga dan masa depan saya," sambungnya.

Sebagai informasi, sebelum Pegi mengutarakan nazarnya, kuli bangunan ini lebih dulu mengucapkan rasa terima kasihnya untuk masyarakat Indonesia yang sudah mendukungnya.

Ia terang-terangan mengaku tak bisa membalas satu persatu perbuatan baik masyarakat Indonesia terhadap keluarganya.

"Cuman hanya bisa membantu mendoakan terbaik buat kalian semua. Semoga Allah SWT bisa membalas semua kebaikan kalian, bisa memanjangkan umur kalian dan bisa melancarkan dan mempermudah segala urusan dan rezeki kalian semua," doanya.


Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tak Sah

Lebih jauh, Hakim Eman memutuskan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon tidak sah.

Dalam putusannya, Hakim Eman Sulaeman meminta agar Polda Jabar segera membebaskan Pegi Setiawan.

Hakim Eman Sulaeman menjabarkan bahwa hakim tidak sependapat dengan dalil dari termohon yang mengatakan tidak perlu pemanggilan terhadap pemohon.

Menurut Hakim pemohon dan keluarganya berhak mengetahui bahwa dirinya masuk ke dalam daftar pencarian orang DPO guna pembelaan diri terlebih lagi kewajiban harus adanya pemanggilan tersebut secara nyata dan tegas sebab sudah ada aturannya.

"Sehingga dengan demikian menurut Hakim penetapan DPO atas nama pemohon yang terjadi dalam rentan waktu antara tahun 2016 sampai tahun 2024 tidak sah menurut hukum," katanya dikutip dari Kompas TV, Senin.

Detik-detik suasana sidang praperadailan Pegi Setiawan riuh setelah Hakim Eman Sulaeman memutuskan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon
Detik-detik suasana sidang praperadailan Pegi Setiawan riuh setelah Hakim Eman Sulaeman memutuskan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon (Youtube Kompas TV)

Kemudian ia mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi.

"Maka menurut Hakim penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," lanjutnya.

Kata dia, status tersangka Pegi tidak sah dan batal demi hukum.

"Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka tindak pidana perlindungan anak, dan atau pembunuhan berencana, dan atau pembunuhan sebagaimana pasal 80 ayat 1 Jo 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau pasal 340 jo pasal 338 Jo pasal 55 KUHP oleh Polri Daerah Jawa Barat Reserse Kriminal Umum termohon tidak sah dan tidak berdasar hukum," jelasnya.

Hakim Eman juga memerintahkan agar Pegi Setiawan dibebaskan.

"Tujuh, memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan," bebernya.


Pegi Setiawan Keluar dari Polda Jabar

Sebelumnya, senyum semringah terpancar dari wajah Pegi Setiawan ketika dirinya keluar dari tahanan di Gedung Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jabar, Senin (8/7/2024) pukul 21.30 WIB.

Pegi Setiawan yang mengenakan kaos berwarna kuning tua itu keluar sambil memegang tasbih di tangan kanannya.

Sebelum meninggalkan Polda Jabar, Pegi pun sempat menjawab sejumlah pertanyaan wartawan.

Baca juga: Pegi Setiawan Bebas dari Tersangka Kasus Vina Cirebon, Bakal Laporkan Aep & Sudirman Kesaksian Palsu

Dalam kesempatan tersebut, Pegi mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang selama ini telah mendukungnya.

Terkhusus kepada Presiden Jokowi, Prabowo dan masyarakat Indonesia.

"Terima kasih banyak kepada Pak Prabowo, warga Indonesia, dan seluruh tim kuasa hukum, juga wartawan yang selama ini sudah mendukung dan doakan saya sampai membela mati-matian," kata Pegi di Mapolda Jabar, Senin malam, dilansir dari Tribunjabar.com.

Tak lupa, Pegi pun berterima kasih pada ibundanya yang sudah mendoakannya siang malam.

Pegi mengaku ingin segera pulang beristirahat setelah dirinya dinyatakan bebas.

"Saya sangat bahagia. Netizen Indonesia juga terima kasih banyak. Semoga Allah membalas semuanya. Saya ingin pulang dan beristirahat," katanya.

Pegi mengungkap kegiatan selama berada di tahanan sejak 21 Mei 2024.

Dia mengatakan menjalani rutinitas makan, tidur, dan ibadah.

Meski tampil dengan tubuh yang lebih kurus, namun Pegi memastikan jika kondisinya sehat.

Pegi juga mengaku sangat bersyukur atas putusan gugatan prapreadilan yang dia terima.

"Allah mengabulkan semua doa-doa saya. Saya sangat bahagia. Semoga keadilan semuanya segera terungkap," tuturnya.

Selain itu, Pegi juga menuturkan jika dirinya akan kembali bekerja untuk mencari nafkah.

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

(*)

Baca juga berita lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved