Pegi Setiawan Bebas

Rekam Jejak Hakim Eman Sulaeman Batalkan Status Tersangka Pegi Setiawan Kasus Vina, 24 Tahun Kerja

Inilah rekam jejak Hakim Eman Sulaeman batalkan status tersangka Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon tahun 2016 silam...

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Moch Krisna
PN Bandung
Rekam Jejak Hakim Eman Sulaeman Batalkan Tersangka Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon, 24 Tahun Kerja 

Eman Sulaeman juga pernah menjabat sebagai Ketua di Pengadilan Tinggi Kupang hingga Pengadilan Tinggi Yogyakarta.

Riwayat Jabatan :

- Pengadilan Negeri Bandung sebagai Hakim (2021-sekarang)

- Pengadilan Negeri Wonosari sebagai Ketua (2019-2020)

- Pengadilan Negeri Rote Ndao, Kupang sebagai Ketua (2017-2018)

- Pengadilan Agama Indramayu sebagai Hakim (2018)

- Pengadilan Negeri Sumber sebagai Hakim (2016)

- Pengadilan Agama Sumedang sebagai Hakim (2009)

Diklat : Mahkamah Agung RI, Teknis Yustisial


Batalkan Pegi Setiawan Tersangka Karena Tak Sah

Sebelumnya, Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satupun pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon.

"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatkan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, dilansir dari Kompas.com, Senin (8/7/2024).

Baca juga: Ini Kata Polda Jabar Soal Ganti Rugi ke Pegi Setiawan Diduga jadi Korban Salah Tangkap Kasus Vina

Baca juga: Tak Tahannya Adik Pegi Setiawan Bertemu Sang Kakak Keluar Penjara usai Bebas dari Kasus Vina

Hakim juga memerintahkan penyidikan atas Pegi Setiawan dihentikan dan dilepaskan dari tahanan.

"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," ujar Eman.

"Maka biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Negara," ujarnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved