Pegi Setiawan Bebas

Pegi Setiawan Bebas, Kuasa Hukum Sayangkan Penyidik Asal-asalan Tetapkan Klien Tersangka Kasus Vina

Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM menyinggung dua kesalahan penyidik usai kliennya dibebaskan dari tersangka kasus Vina Cirebon 2016..

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
Tribun Cirebon/Eki Yulianto
Toni RM, Kuasa Hukum Pegi Setiawan. Ia menyayangkan penyidik asal-asalan tetapkan Pegi sebagai tersangka. Terbukti dengan tak disahkannya Pegi sebagai tersangka dari hasil praperadilan 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

TRIBUNSUMSEL.COM - Toni RM, kuasa hukum Pegi Setiawan mengungkap dua hal yang membuat kliennya dibebaskan dari tersangka kasus Vina Cirebon 2016.

Menurut Toni, Pegi Setiawan sebelumnya ditetapkan tersangka lantaran 2 faktor kesalahan dalam penyelidikan.

"Pada intinya, ada dua hal ada yang penting dalam penetapan tersangka itu, pertama karena penyidik berdalih dalam jawabannya menetapkan tersangka Pegi Setiawan tidak perlu pemeriksaan karena pegi Setiawan adalah DPO, yang ditetapkan pada 15 Mei 2016," katanya seusai sidang tersebut, dilansir dari Tribun Jabar, Senin (8/7/2024).

Menurutnya, Pegi Setiawan yang salah tangkap merupakan kesalahan dari pihak penyidik.

Sejak awal ia telah menyampaikan bahwa jika dalilnya karena Pegi masuk DPO, maka harus dikaji dulu DPO-nya, apakah sah atau tidak secara hukum.

Ia mengatakan, DPO ditetapkan pada 15 September 2016, berarti saat itu masih berlaku Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2012.

"Di mana dalam pasal 31, tersangka yang dipanggil 3 kali guna pemeriksaan penyidikan perkara kemudian tidak datang dan keberadaannya tidak diketahui maka dimuat dalam daftar pencarian orang dan dibuat surat pencarian orang, ada dua unsur dalam pasal satu yang harus dipenuhi sebelum seseorang ditetapkan DPO," katanya.

Tersangka harus dipanggil dulu, katanya, dan faktanya penyidik tidak mampu membuktikan memberikan Surat Ketetapan tersangka sebelum ditetapkan DPO 2016.

Kemudian, katanya, yang bersangkutan tidak mampu menunjukkan membuktikan surat panggilannya yang telah 3 kali dilakukan sehingga pihaknya berpendapat bahwa DPO-nya tidak sah.

"Kemudian, tak mampu buktikan surat panggilannya yang telah 3 kali dilakukan. Sehingga kami berpendapat, DPO gak sah.Itu juga yang dibacakan hakim tunggal tadi".

"Kedua, kami berpendapat penetapan tersangka itu harus diperiksa dulu sebagai saksi sebelum penetapan tersangka berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014," katanya.

Dalam jawaban dan pembuktiannya, matanya, penyidik tidak mampu membuktikan bahwa Pegi Setiawan telah diperiksa sebagai saksi, sehingga tindakan penyidik dalam penetapan tersangka ini bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014.

"Yang namanya putusan tidak harus tidak dibaca amarnya saja. Putusan itu pertimbangan hukum satu amar itu satu kesatuan utuh, saat ini nggak tindakan penyidik penetapan tersangka tanpa pemeriksaan saksi terlebih dahulu itu dinyatakan sah," katanya.

Maka dengan ketentuan tersebut, katanya, Pegi Setiawan dipastikan tidak masuk dalam DPO kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved