Pegi Setiawan Bebas

Pegi Setiawan Bebas, Kuasa Hukum Sayangkan Penyidik Asal-asalan Tetapkan Klien Tersangka Kasus Vina

Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM menyinggung dua kesalahan penyidik usai kliennya dibebaskan dari tersangka kasus Vina Cirebon 2016..

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
Tribun Cirebon/Eki Yulianto
Toni RM, Kuasa Hukum Pegi Setiawan. Ia menyayangkan penyidik asal-asalan tetapkan Pegi sebagai tersangka. Terbukti dengan tak disahkannya Pegi sebagai tersangka dari hasil praperadilan 

Sementara penyidikan terhadap Pegi terkait kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 lalu pun dihentikan.

"Nanti kami secepatnya. Nanti dari putus hakim juga, bukan dari kami. Tadi,.tidak menyebutkan misalnya ganti rugi. Jadi, dihentikan penyidikan kemudian segera dibebaskan. Jadi kami tetap patuh apa yang disampaikan oleh hakim," katanya.

Nurhadi pun belum dapat mengungkapkan mengenai langkah hukum selanjutnya. Namun, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu bersama penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat.

"Nanti kami bicarakan dengan penyidik langkah-langkah selanjutnya," kata Nurhadi.

Kata Mantan Wakapolri

Mantan Wakapolri Oegroseno ikut bereaksi atas putusan Hakim soal Pegi Setiawan yang dibebaskan dari tersangka kasus Vina Cirebon

Oegroseno menyebut Pegi Setiawan harus mendapat ganti rugi Rp 100 miliar jika terbukti merupakan korban salah tangkap.

Menurutnya, uang ganti rugi untuk Pegi Setiawan jika menang praperadilan terbilang kecil.

Baca juga: Alasan Pegi Setiawan Tak Sah jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon, Hakim Tak Temukan Bukti

Namun ia mengusulkan agar uang ganti rugi kepada pemohon yang menang gugatan mencapai miliaran rupiah.

Oegroseno juga berharap hakim tunggal dalam praperadilan Pegi Setiawan atas kasus Vina Cirebon bisa memutuskan dengan sejujur-jujurnya.

"Cuma rehabilitasi di indonesia ini kan maksimal Rp 100 juta seharusnya kalau ada orang yang salah tangkap mungkin ganti rugi kalau seseorang salah tangkap direhabilitasi (namanya), kemudian ganti ruginya sekitar Rp 10 miliar atau 100 miliar lah," katanya seperti dilansir dari Tribun Jabar, Senin (8/7/2024).

Bukan tanpa sebab, hal tersebut ia harap bertujuan untuk memberikan efek jera terhadap pihak penyidik agar tak sembarang main tangkap seseorang tanpa bukti kuat.

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

(*)

Baca juga berita lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved