Pegi Setiawan Bebas

Pegi Setiawan Bebas, Kuasa Hukum Sayangkan Penyidik Asal-asalan Tetapkan Klien Tersangka Kasus Vina

Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM menyinggung dua kesalahan penyidik usai kliennya dibebaskan dari tersangka kasus Vina Cirebon 2016..

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
Tribun Cirebon/Eki Yulianto
Toni RM, Kuasa Hukum Pegi Setiawan. Ia menyayangkan penyidik asal-asalan tetapkan Pegi sebagai tersangka. Terbukti dengan tak disahkannya Pegi sebagai tersangka dari hasil praperadilan 

"Menerima hasil putusan hakim, kita yang penting patuh," kata Kombes Nurhadi Handayani lewat Youtube Breaking News Kompas TV, Senin (8/7/2024).

"Penyidik nanti akan menindak lanjuti apa yang telah dibacakan oleh pak hakim, kita akan tetap patuh hukum," sambungnya.

Polda Jabar juga akan segera membebaskan Pegi Setiawan.

"Insyaallah langsung dibebaskan," kata Nurhadi.

"Dihentikan penyidikan, kemudian segera dibebaskan, jadi kita akan tetap patuh dengan putusan hakim," sambungnya.

Sementara terkait akan mencari Pegi yang lain, pihak polda Jabar menyebut akan berkoordinasi dengan pihak penyidik.

"Kita akan koordinasi dengan penyidik, nanti penyidik yang akan menentukan," ujarnya.

Soal Ganti Rugi

Ganti rugi Pegi Setiawan lantaran salah tangkap kini jadi sorotan banyak pihak.

Kabidkum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani mengatakan, pihaknya bakal menindaklanjuti putusan majelis hakim.

Dia pun akan berkoordinasi dengan pihak penyidik terkait putusan itu.

"Jadi, nanti penyidik akan menindaklanjuti yang telah dibacakan oleh hakim. Kami tetap patuh pada hukum," ucap Nurhadi setelah sidang dilansir dari Tribun Jabar.

Mengenai konpensasi kepada Pegi, ia mengatakan masih harus berkoordinasi dengan penyidik. Yang jelas, pihaknya akan mengikuti putusan sidang tersebut.

"Nanti kalau misalkan apa, kan dari putus hakim sendiri, bukan dari kita. Tadi tidak menyebutkan, istilahnya apa ganti rugi segala kan. Jadi untuk dihentikan penyidikan, kemudian segera dibebaskan," katanya.

Dia menambahkan, proses pembebasan Pegi Setiawam akan dilakukan secepatnya oleh pihak Direkrorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved