Berita OKU

Masuk Jebakan Polisi, Erwin Pengedar Narkoba di OKU Berhasil Ditangkap

Erwin Harahap (44) pengedar narkoba di Kabupaten OKU, Sumsel ditangkap polisi yang sebelumnya menyamar jadi pembeli.

Penulis: Leni Juwita | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dok Polisi
Erwin Harahap pengedar narkoba kini diamankan di Polres OKU, Senin (8/7/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA -- Erwin Harahap (44) pengedar narkoba di Kabupaten OKU, Sumsel ditangkap polisi yang sebelumnya menyamar jadi pembeli, Minggu (7/7/2024) sekitar pukul 19.00 malam.

Kurir  narkoba yang beralamat di Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU itu tak berkutik saat diamankan anggota Polres OKU di Lorong Ampera yang tak jauh dari kediamannya. 

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni SIK MH didampingi Kasi Humas Iptu Ibnmu Holdon, Senin (8/7/2024) mengatakan, Erwin memang sudah menjadi target polisi.

Dikatakan Kapolres, awalnya polisi mendapat informasi adanya pengedar barang haram di seputaran jalan Dr Sutomo Baturaja.

Mendapat informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres OKU Iptu M Andrian STIK STK MSi segera memerintahkan anggota Satres Narkoba untuk melakukan penyelidikan.

Baca juga: Pasutri Kepergok Maling Kambing di Empat Lawang, Istri Ditangkap Warga, Suaminya Jadi DPO Polisi

Hasilnya, sekitar pukul 19.00 malam, polisi berhasil menangkap tersangka Erwin Harahap yang saat itu tengah berdiri di pinggir jalan Lorong Ampera Sukajadi.

Saat dilakukan penggerbekan dan penggeledahan ditubuh tersangka, ditemukan1 (Satu) bungkus plastik klip bening didalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,60 (nol koma enam puluh) gram.

Barang haram itu ditemukan dibalut kertas tisu warna putih,  saat melakukan penggeledahan disaksikan Ketua RT setempat.

Barang haram yang ditemukan itu untuk diserahkan kepada calon pembeli yang ternyata  polisi yang menyamar (undercover buy).

Selanjutnya Tersangka berikut barang bukti langsung dibawa ke Polres OKU untuk dimintai keterangan.

Pada saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) Bungkus plastik Klip Bening di dalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dibalut kertas tisu warna putih dengan berat bruto 0,60 (nol koma enam nol) gram di genggaman tangan kiri tersangka.

Maksud dan tujuan tersangka barang bukti tersebut untuk diberikan kepada polisi yang menyamar.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan dan dibawa ke Polres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut

Dikatakan Kapolres barang bukti yang diamankan berupa, 1 (Satu) bungkus plastik klip bening di dalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 0,60 gram yang dibalut kertas tisu warna putih.

Kemudian 1 (satu) Unit Handphone Merk Redmi 9 Warna Hitam.

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres OKU untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Terhadap tersangka akan dijerat dengan pertama pasal 114 ayat ( 1 )  Kedua pasal 112 Ayat ( 1 )  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika . 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved