Ketua KPU RI Dipecat

Daftar Lengkap Ketua KPU RI yang Dipecat dari Jabatan, Terbaru Hasyim Asyari Gegara Kasus Asusila

Berikut daftar nama ketua KPU yang berhenti dari jabatan sebelum masa tugas berakhir karena terjerat kasus..

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Moch Krisna
Kompas.com/VITORIO MANTALEAN
Daftar Ketua KPU Berhenti Jabatan Sebelum Masa Tugas Berakhir, Hasyim Asy'ari Terjerat Kasus Asusila 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri


TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus asusila yang menyeret nama Hasyim Asy'ari membuat ketua KPU RI ini dipecat dari pekerjannya masa periode 2022-2027.

Namun rupanya selain itu, beberapa Ketua KPU sebelumnya juga pernah berhenti dari jabaran sebelum masa tugasnya berakhir.

Sebelum Hasyim Asyari, ada sejumlah Ketua KPU RI yang terjerat pelanggaran etik hingga tersangkut kasus korupsi.

Baca juga: Rekam Jejak Mochammad Afifuddin Plt Ketua KPU Gantikan Hasyim Asyari yang Dipecat Kasus Asusila

Berikut rangkum daftar Ketua KPU RI yang berhenti jelang masa jabatan berakhir:

1. Nazaruddin Sjamsuddin

Nazaruddin Sjamsuddin merupakan mantan Ketua KPU periode 2001-2005. Seharusnya masa jabatannya berakhir pada 2007, namun di tahun 2005 ia terjerat kasus korupsi dana taktis KPU dan pengadaan asuransi.

Nazaruddin Sjamsuddin dihukum tujuh tahun penjara dimana dinyatakan bersalah dalam pengelolaan dana rekanan KPU yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 14,1 miliar.

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 8 tahun 6 bulan penjara.


2. Arief Budiman

Ketua KPU Arief Budiman juga mendapatkan sanksi pemecatan dari DKPP akibat pelanggaran etik yang dilakukannya.

Ketua KPU RI Arief Budiman
Ketua KPU RI Arief Budiman (Istimewa)

Arief Budiman merupakan Ketua KPU periode 2017-2021, masa jabatannya seharusnya berakhir pada tahun 2022.

Namun pada 13 Januari 2021, DKPP memberikan sanksi pemberhentian dari jabatan kepada Arief akibat menemani Komisoner KPU saat itu Evi Novida Ginting Manik ke PTUN yang kala itu diberhentikan oleh DKPP.


3. Hasyim Asyari

Hasyim Asyari dipecat dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Untuk diketahui, Hasyim diadukan oleh seorang perempuan yang merupakan PPLN sebab diduga melakukan tindak dugaan asusila saat proses Pemilu 2024 berlangsung.

Baca juga: Harta Kekayaan Hasyim Asyari Ketua KPU RI yang Dipecat, Janjikan Apartemen dan Biaya Hidup CAT

Baca juga: Janji Hasyim Asyari Eks Ketua KPU RI ke CAT Korban Asusila, Pernikahan Diganti dengan Biaya Hidup

 

Selain itu, Hasyim juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pengadu.

Terduga korban memberikan kuasa kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK.

Dalam aduan ke DKPP, pihak kuasa hukum juga mendalilkan Hasyim atas penyalahgunaan jabatan dan fasilitas Ketua KPU RI.

Pada sidang perdana yang berlangsung pada 22 Mei lalu, DKPP menghadirkan pihak dari Komnas Perempuan dan Komnas HAM sebagai ahli.

Sementara pada sidang kedua, komisioner, sekretaris jenderal, dan staf KPU RI hadir untuk dimintai keterangan berkaitan dengan dalil pengadu soal penyalahgunaan jabatan dan fasilitas.


Reaksi Hasyim Asyari Dipecat

Sebelumnya eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI atas dirinya yang dibacakan pada Rabu (3/7/2024).

Sebagaimana diketahui Hasyim kini telah dipecat oleh DKPP sebagai ketua dan anggota KPU RI sebab terbukti melanggar etik sebagai penyelenggara pemilu.

Dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Hasyim merasa bersyukur atas putusan DKPP itu. Ia kini merasa sudah dibebastugaskan dari tugas berat sebagai ketua KPU.

“Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan saya mengucapkan alhamdulillah dan saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu,” kata Hasyim.

Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada para awak media bila ada perbuatan maupun perkataan yang tidak berkenan selama menjabat sebagai Ketua KPU.

"Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi, berhubungan dengan saya, sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan, saya mohon maaf. Saya kira itu yang dapat saya sampaikan pada kesempatan ini. Terima kasih," pungkasnya.

Dalam putusan sidang etik, DKPP pun memecat Hasyim dari jabatannya sebab terbukti melanggar etik penyelenggara pemilu.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Untuk diketahui, Hasyim diadukan oleh seorang perempuan yang merupakan PPLN sebab diduga melakukan tindak dugaan asusila saat proses Pemilu 2024 berlangsung.

Selain itu, Hasyim juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pengadu.

Dalam aduan ke DKPP, pihak kuasa hukum juga mendalilkan Hasyim atas penyalahgunaan jabatan dan fasilitas Ketua KPU RI.

Pada sidang perdana yang berlangsung pada 22 Mei lalu, DKPP menghadirkan pihak dari Komnas Perempuan dan Komnas HAM sebagai ahli.

Sementara pada sidang kedua, komisioner, sekretaris jenderal, dan staf KPU RI hadir untuk dimintai keterangan berkaitan dengan dalil pengadu soal penyalahgunaan jabatan dan fasilitas.


Isi Chat Ketua KPU

Adapun isi percakapan tersebut menyebutkan soal pandangan pertama turun ke hati hingga ada emoji peluk.

"Bahwa teradu sejak awal pertemuan dengan pengadu memiliki intensi untuk memberikan perlakuan khusus pada pengadu melalui percakapan 'pandangan pertama turun ke hati' emoji peluk," kata Tio di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024). Dikutip dari Tribunnews.com

 

Pengakuan CAT Korban Asusila Hasyim Asyari

Sebelumnya, CAT selaku anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Hag, Belanda yang merupakan korban asusila dari Hasyim Asy'Ari Ketua KPU RI jadi sorotan.

Bahkan CAT sempat mengalami keterpurukan karena janji palsu yang diberikan Hasyim Asy'Ari terhadap dirinya.

Saat itu CAT di rayu Hasyim dan memaksanya untuk berhubungan badan di hotel tempatnya menginap di Belanda pada 3 Oktober 2023.

CAT juga dijanjikan bakal menikahi dan nafkahi setelah melakukan tindakan asusila.

Akan tetapi Hasyim Asy'Ari tak menepati janjinya.

Hasyim mengakui tidak bisa menyanggupi ataupun memberi kepastian.

Alhasil korban meminta Hasyim membuat surat pernyataan yang berisi sejumlah poin perjanjian.

Salah satu poinnya adalah Hasyim berjanji membiayai keperluan korban di Jakarta dan Belanda sebesar Rp 30.000.000 per bulan.

"Pengadu selalu menagih kepastian janji Teradu (Hasyim) untuk menikahi Pengadu pasca kejadian pada tanggal 3 Oktober 2023,” ujar Ratna Dewi Pettalolo, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)di ruang sidang.

Bahkan CAT yang meminta pertanggungjawaban tak direspon hingga akhirnya memutuskan melapor.

Namun kini CAT mengaku bersyukur, Ketua KPU RI Hasyim Asy'Ari dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Korban asusila mengapresiasi DKPP terkait sanksi pemberhentian terhadap ketua KPU RI yang dianggapnya sebagai keputusan yang berani dan memberikan rasa keadilan untuk dirinya.

"Di sini saya mau memberikan apresiasi setingginya untuk DKPP yang sudah berani mengambil keputusan yang seadil-adilnya untuk kasus saya ini," ujar CAT usai sidang putusan, Rabu (3/7/2024). Dikutip dari Kompas.com

Baca juga: Nasib CAT PPLN Belanda Korban Asusila Hasyim AsyAri Ketua KPU RI, Sempat Terpuruk Janji Palsu

Kini, imbas masalah tersebut, DKPP menggelar sidang putusan atas Hasyim terkait tindak dugaan asusila terhadap panitia pemilihan luar negeri (PPLN), Rabu (3/7/2024).

Hasyim diberhentikan karena kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP). Ia diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Putusan tersebut disampaikan oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Heddy dikutip dari Kompas.com, Rabu.

DKPP RI juga mengabulkan pengaduan seluruhnya dan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu tujuh hari sejak putusan tersebut dibacakan.


Korban Alami Gangguan Kesehatan

Kepada Kompas.com, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengungkapkan bahwa Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan korban pernah diminta dokter untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.

Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo menjelaskan, di dalam persidangan korban mengaku mengalami gangguan kesehatan usai dipaksa Hasyim berbuat asusila pada 3 Oktober 2023.

Pada 18 Oktober 2023, korban kemudian memutuskan untuk berkonsultasi dan memeriksakan diri ke dokter. Hasilnya dia diminta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan bersama Hasyim.

"Hasil konsultasi dengan dokter menganjurkan agar dilakukan pemeriksaan lanjutan bersama antara pengadu (korban) dan teradu (Hasyim)," ujar Ratna dalam sidang putusan pelanggaran etik Hasyim Asy'ari, Rabu (3/7/2024).

Atas dasar itu, lanjut Ratna, korban menghubungi Hasyim dan memintanya untuk turut menjalani pemeriksaan kesehatan. Hasyim pun menyanggupi permintaan korban.


Pengamat Kebijakan Publik Curiga Skenario

Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansah bereaksi curiga tas dikap Hasyim Asyari, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang besyukur dipecat karena tindakan asusila.

Trubus justru menyinggung bahwa nampaknya kasus ini merupakan skenario yang sengaja dibuat agar Hasyim lepas dari jabatannya.

“Karena saya melihat ini bukan yang pertama kali, dulu pernah juga sama Wanita Emas dan dinyatakan tidak terbukti. Baru sekarang ini (Diputus) apakah ini untuk menutup berbagai persoalan terkait kebijakan KPU yang selama ini dinilai berpihakan kepada pemenang dalam konteks Pemilu 2024,” jelasnya dilansir dari Tribun News.

Menurut Trubus, pernyataan Hasyim yang mengatakan alhamdulillah dan terima kasih kepada DKPP atas keputusan tersebut.

“Artinya itu terlihat seperti skenario, bukti bahwa dia (Hasyim bertujuan dipecat). Jadinya adanya asusulia itu hanya sebagai titik masuk saja. Karena pembelaan Hasyim sendiri sangat lemah. Seperti membiarkan korban berbicara panjang lebar,” kata Trubus.

“Lalu ini jangan-jangan mengalihkan persoalan saja, karena Kaesang ini akan maju di Pilkada Serentak, entah di Jakarta atau di Jawa Tengah,” tandasnya.

Selain itu Trubus juga menyoroti kasus asusila yang menurutnya terjadi lantaran adanya kesepatakan.

“Kemudian ini sebetulnya menyangkut hal pribadi. Apakah sepenuhnya kesalahan ada pada Hasyim? Karena namanya terjadinya sebuah persetubuhan ada kesepakatan dua pihak karena sama-sama dewasa,” kata Trubus.

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

(*)

Baca juga berita lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved