Berita Viral

Curhat Gadis 16 Tahun Dinikahi Paksa Pengurus Ponpes Tanpa Sepengetahuan Ayah, Nikah Tanpa Wali

Inilah curhat dari PL, gadis 16 tahun dinikahi paksa oleh pengurus pondok pesantren (Ponpes), diimingi uang dan surga oleh pelaku, nikah tanpa wali..

youtube/CURHAT BANG Denny Sumargo
Curhat Gadis 16 Tahun Dinikahi Paksa Pengurus Ponpes Tanpa Sepengetahuan Ayah, Nikah Tanpa Wali 

"Tersangka kita kenakan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," jelas Rofik.

Perihal kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka dalam kasus ini, Rofik menyebut, pihaknya masih melakukan penyelidikan.

Pasalnya, menurut pengakuan korban dan hasil pemeriksaan polisi, selama ini aksi bejat tersangka dilakukan di rumah seseorang berinisial V.

Selain itu, korban juga selalu dijemput oleh orang suruhan tersangka yang berinisial M. Keduanya juga sudah diperiksa polisi meski statusnya masih sebagai saksi.

"Nanti kita identifikasi lebih lanjut apakah ada kemungkinan bertambahnya tersangka," pungkasnya. 

Sebelumnya, Polres Lumajang sudah memeriksa 6 orang yang bersangkutan dengan kasus tersebut.

Rochim menyebut, korban dengan pelaku sebenarnya memiliki hubungan asmara.

Kepada polisi, pelaku mengaku masih bujang.

"Hasil pemeriksaan kita, keduanya ini pacaran terus dinikah siri, tapi enggak tahu katanya bukan pakai madzhab Syafi'i seperti yang biasa digunakan orang Indonesia," jelas Rochim.

Muhammad Erik, pengasuh Ponpes Hubbun Nabi Muhammad SAW, penuhi panggilan polisi, Selasa (2/7/2024). Pengurus Ponpes Lumajang resmi ditahan dan ditetapkan tersangka karena menikahi seorang gadis di bawah umur berusia 16 tahun tanpa izin orang tuanya.
Muhammad Erik, pengasuh Ponpes Hubbun Nabi Muhammad SAW, penuhi panggilan polisi, Selasa (2/7/2024). Pengurus Ponpes Lumajang resmi ditahan dan ditetapkan tersangka karena menikahi seorang gadis di bawah umur berusia 16 tahun tanpa izin orang tuanya. (KOMPAS.com/Miftahul Huda)

Baca juga: Sosok Muhammad Erik, Pengurus Ponpes di Lumajang Nikahi Gadis 16 Tahun Tanpa Izin Ayahnya

Perihal pelaku disebut sebagai pengasuh pondok pesantren, Rochim membantah hal tersebut.

Menurutnya, hasil pemeriksaan polisi dijelaskan Erik hanya berstatus sebagai pengurus di pondok.

"Pemeriksaan kita, terlapor ini bukan pengasuh tapi hanya pengurus di sana," ungkapnya.

Saat ini, polisi masih terus mendalami kasus tersebut. Rochim menjelaskan, pemeriksaan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kejadian sebenarnya.

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

(*)

Baca juga berita lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved