Berita Viral

Curhat Gadis 16 Tahun Dinikahi Paksa Pengurus Ponpes Tanpa Sepengetahuan Ayah, Nikah Tanpa Wali

Inilah curhat dari PL, gadis 16 tahun dinikahi paksa oleh pengurus pondok pesantren (Ponpes), diimingi uang dan surga oleh pelaku, nikah tanpa wali..

youtube/CURHAT BANG Denny Sumargo
Curhat Gadis 16 Tahun Dinikahi Paksa Pengurus Ponpes Tanpa Sepengetahuan Ayah, Nikah Tanpa Wali 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

TRIBUNSUMSEL.COM - Kisah pilu PL, gadis 16 tahun yang dinikahi paksa oleh pengurus pondok pesantren (Ponpes) kini terungkap.

Diketahui jika rupanya PL dinikahi tanpa sepengetahuan sang ayah dan wali akad.

PL bercerita, pernikahan itu terjadi di rumah teman Erik, tanpa ada M sebagai wali sahnya.

Baca juga: Nasib Pengurus Ponpes di Lumajang Nikahi Gadis 16 Tahun Tanpa Izin Orangtua, Ditetapkan Tersangka

Pernikahan tersebut sendiri tak sah namun secara siri saja.

"Waktu itu ada 4 orang, saya, dia, sama dua temennya," ucap PL dilansir dari channel youtube CURHAT BANG Denny Sumargo, Kamis (4/7/2024).

PL pun mengaku sudah terjadi malam pertama antara dirinya dan Erik.

Malam pertama itu juga terjadi di rumah teman Erik setelah menikah.

"Abis nikah, ada malam pertama?" tanya Denny Sumargo.

"Ada," kata PL.

"Dimana malam pertamanya?" tanya Densu lagi.

"Di rumahnya temen dia (Erik)," jawab PL.

Nasib Pengurus Ponpes di Lumajang Nikahi Gadis 16 Tahun Tanpa Izin Orangtua, Ditetapkan Tersangka
Nasib Pengurus Ponpes di Lumajang Nikahi Gadis 16 Tahun Tanpa Izin Orangtua, Ditetapkan Tersangka (Surya.co.id)

Mendengar cerita tersebut, M, ayah korban tak kuasa menahan tangisnya.

Sembari menutup setengah wajahnya, M menangis kencang hingga ditenangkan Densu.

"Sabar ya pak, maaf ya pak. Aku ngerti," ucap Densu.

Selain itu PL menceritakkan awal mula didekati oleh Erik, sang pengurus ponpes.

PL mengaku tidak mondok di pesantren tersebut, hanya sering mengaji setiap hari.

Singkat cerita, Erik mendapatkan nomor PL dan mulai mengiriminya pesan.

PL mengaku sering mendapatkan pesan dari Erik meski sudah meminta untuk stop.

Bukannya berhenti, Erik malah terus menerus merayu PL untuk menjadi pasangannya.

PL yang sudah tahu Erik beristri berusaha menghindar.

Namun PL diimingi-imingi uang oleh Erik jika mau menikah dengannya.

"Ngakunya dijanjikan mau disenengin dan dikasih uang Rp 300.000," ucap M.

Pelaku Ditahan

Kini, ME sudah mendekam di sel Polres Lumajang, Jawa Timur pada Rabu (3/7/2024) setelah laporannya dibuat pada 14 Mei 2024 lalu.

Erik ditetapkan sebagai tersangka karena menikahi seorang gadis di bawah umur berusia 16 tahun tanpa izin orang tuanya.

Diketahui, gadis di bawah umur itu diduga dinikahi Muhammad Erik, pengurus salah satu pondok pesantren di Kecamatan Candipuro pada 15 Agustus 2023 secara sirih.

Baca juga: Tangis Rokim Ayah Gadis 16 Tahun Dinikahi Pengurus Ponpes di Lumajang Tanpa Izin, Syok Putri Hamil

Baca juga: Sosok Satu Keluarga di Bekasi Tewas Berpelukan Terjebak Kebakaran di Gudang Perabotan, Pemilik Usaha

Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Zainul Rofik mengatakan, tersangka mulai ditahan pada Rabu (3/7/2024).

Akibat perbuatannya, Rofik menjelaskan, tersangka akan diancam dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukumannya paling sedikit penjara selama 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

"Tersangka kita kenakan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," jelas Rofik.

Perihal kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka dalam kasus ini, Rofik menyebut, pihaknya masih melakukan penyelidikan.

Pasalnya, menurut pengakuan korban dan hasil pemeriksaan polisi, selama ini aksi bejat tersangka dilakukan di rumah seseorang berinisial V.

Selain itu, korban juga selalu dijemput oleh orang suruhan tersangka yang berinisial M. Keduanya juga sudah diperiksa polisi meski statusnya masih sebagai saksi.

"Nanti kita identifikasi lebih lanjut apakah ada kemungkinan bertambahnya tersangka," pungkasnya. 

Sebelumnya, Polres Lumajang sudah memeriksa 6 orang yang bersangkutan dengan kasus tersebut.

Rochim menyebut, korban dengan pelaku sebenarnya memiliki hubungan asmara.

Kepada polisi, pelaku mengaku masih bujang.

"Hasil pemeriksaan kita, keduanya ini pacaran terus dinikah siri, tapi enggak tahu katanya bukan pakai madzhab Syafi'i seperti yang biasa digunakan orang Indonesia," jelas Rochim.

Muhammad Erik, pengasuh Ponpes Hubbun Nabi Muhammad SAW, penuhi panggilan polisi, Selasa (2/7/2024). Pengurus Ponpes Lumajang resmi ditahan dan ditetapkan tersangka karena menikahi seorang gadis di bawah umur berusia 16 tahun tanpa izin orang tuanya.
Muhammad Erik, pengasuh Ponpes Hubbun Nabi Muhammad SAW, penuhi panggilan polisi, Selasa (2/7/2024). Pengurus Ponpes Lumajang resmi ditahan dan ditetapkan tersangka karena menikahi seorang gadis di bawah umur berusia 16 tahun tanpa izin orang tuanya. (KOMPAS.com/Miftahul Huda)

Baca juga: Sosok Muhammad Erik, Pengurus Ponpes di Lumajang Nikahi Gadis 16 Tahun Tanpa Izin Ayahnya

Perihal pelaku disebut sebagai pengasuh pondok pesantren, Rochim membantah hal tersebut.

Menurutnya, hasil pemeriksaan polisi dijelaskan Erik hanya berstatus sebagai pengurus di pondok.

"Pemeriksaan kita, terlapor ini bukan pengasuh tapi hanya pengurus di sana," ungkapnya.

Saat ini, polisi masih terus mendalami kasus tersebut. Rochim menjelaskan, pemeriksaan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kejadian sebenarnya.

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

(*)

Baca juga berita lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved