Berita Viral
Curhat Gadis 16 Tahun Dinikahi Paksa Pengurus Ponpes Tanpa Sepengetahuan Ayah, Nikah Tanpa Wali
Inilah curhat dari PL, gadis 16 tahun dinikahi paksa oleh pengurus pondok pesantren (Ponpes), diimingi uang dan surga oleh pelaku, nikah tanpa wali..
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri
TRIBUNSUMSEL.COM - Kisah pilu PL, gadis 16 tahun yang dinikahi paksa oleh pengurus pondok pesantren (Ponpes) kini terungkap.
Diketahui jika rupanya PL dinikahi tanpa sepengetahuan sang ayah dan wali akad.
PL bercerita, pernikahan itu terjadi di rumah teman Erik, tanpa ada M sebagai wali sahnya.
Baca juga: Nasib Pengurus Ponpes di Lumajang Nikahi Gadis 16 Tahun Tanpa Izin Orangtua, Ditetapkan Tersangka
Pernikahan tersebut sendiri tak sah namun secara siri saja.
"Waktu itu ada 4 orang, saya, dia, sama dua temennya," ucap PL dilansir dari channel youtube CURHAT BANG Denny Sumargo, Kamis (4/7/2024).
PL pun mengaku sudah terjadi malam pertama antara dirinya dan Erik.
Malam pertama itu juga terjadi di rumah teman Erik setelah menikah.
"Abis nikah, ada malam pertama?" tanya Denny Sumargo.
"Ada," kata PL.
"Dimana malam pertamanya?" tanya Densu lagi.
"Di rumahnya temen dia (Erik)," jawab PL.

Mendengar cerita tersebut, M, ayah korban tak kuasa menahan tangisnya.
Sembari menutup setengah wajahnya, M menangis kencang hingga ditenangkan Densu.
"Sabar ya pak, maaf ya pak. Aku ngerti," ucap Densu.
Selain itu PL menceritakkan awal mula didekati oleh Erik, sang pengurus ponpes.
PL mengaku tidak mondok di pesantren tersebut, hanya sering mengaji setiap hari.
Singkat cerita, Erik mendapatkan nomor PL dan mulai mengiriminya pesan.
PL mengaku sering mendapatkan pesan dari Erik meski sudah meminta untuk stop.
Bukannya berhenti, Erik malah terus menerus merayu PL untuk menjadi pasangannya.
PL yang sudah tahu Erik beristri berusaha menghindar.
Namun PL diimingi-imingi uang oleh Erik jika mau menikah dengannya.
"Ngakunya dijanjikan mau disenengin dan dikasih uang Rp 300.000," ucap M.
Pelaku Ditahan
Kini, ME sudah mendekam di sel Polres Lumajang, Jawa Timur pada Rabu (3/7/2024) setelah laporannya dibuat pada 14 Mei 2024 lalu.
Erik ditetapkan sebagai tersangka karena menikahi seorang gadis di bawah umur berusia 16 tahun tanpa izin orang tuanya.
Diketahui, gadis di bawah umur itu diduga dinikahi Muhammad Erik, pengurus salah satu pondok pesantren di Kecamatan Candipuro pada 15 Agustus 2023 secara sirih.
Baca juga: Tangis Rokim Ayah Gadis 16 Tahun Dinikahi Pengurus Ponpes di Lumajang Tanpa Izin, Syok Putri Hamil
Baca juga: Sosok Satu Keluarga di Bekasi Tewas Berpelukan Terjebak Kebakaran di Gudang Perabotan, Pemilik Usaha
Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Zainul Rofik mengatakan, tersangka mulai ditahan pada Rabu (3/7/2024).
Akibat perbuatannya, Rofik menjelaskan, tersangka akan diancam dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya paling sedikit penjara selama 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
"Tersangka kita kenakan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," jelas Rofik.
Perihal kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka dalam kasus ini, Rofik menyebut, pihaknya masih melakukan penyelidikan.
Pasalnya, menurut pengakuan korban dan hasil pemeriksaan polisi, selama ini aksi bejat tersangka dilakukan di rumah seseorang berinisial V.
Selain itu, korban juga selalu dijemput oleh orang suruhan tersangka yang berinisial M. Keduanya juga sudah diperiksa polisi meski statusnya masih sebagai saksi.
"Nanti kita identifikasi lebih lanjut apakah ada kemungkinan bertambahnya tersangka," pungkasnya.
Sebelumnya, Polres Lumajang sudah memeriksa 6 orang yang bersangkutan dengan kasus tersebut.
Rochim menyebut, korban dengan pelaku sebenarnya memiliki hubungan asmara.
Kepada polisi, pelaku mengaku masih bujang.
"Hasil pemeriksaan kita, keduanya ini pacaran terus dinikah siri, tapi enggak tahu katanya bukan pakai madzhab Syafi'i seperti yang biasa digunakan orang Indonesia," jelas Rochim.

Baca juga: Sosok Muhammad Erik, Pengurus Ponpes di Lumajang Nikahi Gadis 16 Tahun Tanpa Izin Ayahnya
Perihal pelaku disebut sebagai pengasuh pondok pesantren, Rochim membantah hal tersebut.
Menurutnya, hasil pemeriksaan polisi dijelaskan Erik hanya berstatus sebagai pengurus di pondok.
"Pemeriksaan kita, terlapor ini bukan pengasuh tapi hanya pengurus di sana," ungkapnya.
Saat ini, polisi masih terus mendalami kasus tersebut. Rochim menjelaskan, pemeriksaan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kejadian sebenarnya.
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
(*)
Baca juga berita lainnya di Google News
Sosok Zamroni Aziz, Kepala Kanwil Kemenag NTB Viral Lempar Stand Mikrofon Saat Lantik Pejabat |
![]() |
---|
Ditahan Setelah 11 Tahun Buron, Litao Anggota DPRD Wakatobi Bantah Terlibat Pembunuhan |
![]() |
---|
Karier Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu di Ujung Tanduk usai Mabuk hingga Bawa Selingkuhan |
![]() |
---|
'Mulai dari Nol Lagi', Wahyudin Moridu Bakal Jadi Sopir Truk usai Dipecat DPRD Gorontalo, Akui Salah |
![]() |
---|
Keluarga Moridu Disorot Gegara Wahyudin 'Akan Rampok Negara', sang Ayah Eks Bupati Tersangka Korupsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.