Berita Palembang

4 Pria di Palembang Ditangkap Bawa 1,6 Kg Sabu Diduga Dari Malaysia, 6.000 Anak Bangsa Terselematkan

Empat pria di Palembang ditangkap oleh anggota Sat Reskrim Polrestabes Palembang karena terlibat peredaran narkoba.

Penulis: andyka wijaya | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Andi Wijaya
Gelar Perkara Pengungkapan Kasus Peredaran Narkoba di Polrestabes Palembang - 4 Pria di Palembang Ditangkap Bawa 1,6 Kg Sabu Diduga Dari Malaysia, 6.000 Anak Bangsa Terselematkan 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG, - Empat pria di Palembang ditangkap oleh anggota Sat Reskrim Narkoba Polrestabes Palembang karena terlibat peredaran narkoba.

Dari keempat pria ini, dua paket barang bukti sabu seberat 1,59 kg dan 391 gram juga turut diamankan polisi.

Para tersangka yang diamankan ialah Candra susanto (39) warga jalan Yos Sudarso Loromg Pasma Putra Kelurahan 3 Ilir Kecamatan IT II, Palembang, Faris Ariza (40) warga jalan Veteran Desa Harapan Jaya Kecamatan Sukarami, Bandar lampung, Wayudi Harianto (39), warga jalan Ratu Sianum Kelurahan 3 Ilir Kecamatan IT II dan Siswanto (44) warga jalan Untung Suropati, Bandar Lampung.

Diduga barang haram ini berasal dari Malaysia yang masuk lewat Riau.

Melalui Palembang, rencananya sabu tersebut bakal dikirim ke Lampung.

Dengan diamankannya sabu seberat 1,59 kg dan 391 gram sabu tersebut, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono menyebut ada 6.000 jiwa anak bangsa yang terselamatkan.

Para pelaku terancam dijerat pasal 114 ayah 2 dan pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman mati dan denda Rp 10 Miliar.

Informasi yang dihimpun Sripoku.com, penangkapan ini berawal dari adanya informasi warga yang mengatakan bahwa akan adanya transaksi narkoba pada Selasa (28/6/2024) sekitar pukul 22.00 di jalan Ratu Sianum Kelurahan 3 Ilir Kecamatan IT II, Palembang.

"Ya berawal dari adanya laporan masyarakat yang mengatakan sering terjadi transaksi narkoba,  lalu kita tindak lanjuti laporan tersebut," ungkap Harryo pada Kamis (4/7/2024).

Lanjutnya, lalu petugas satres narkoha unit V langsung menuju TKP (tempat kejadian perkara).

Sesampai di TKP didampati seseorang yang mencurigakan mengunakan sepeda motor N Max bernopol BG 6760 ACS membawa 1 paper bag berwarna hitam. 

Setelah berhasil distop paksa oleh petugas dan saat dilakukan penggeledahan 1 paper bag tersebut berisikan 4 kantong plastik sabu dengan total keseluruhan seberat 319 gram.

Alhasil tersangka pertama yakni Candra susanto di gelandang ke Polrestabes, Palembang

"Pertama kita tangkap Pelaku bernama Candra, karena saat di TKP mencurigakan saat mengendarai sepeda motor. Ketika di periksa Paper bag yang saat itu digantungnya di tengah motornya," ungkap Kapolrestabes Palembang

Tidak puas dengan tangkapan tersebut, petugas Satres Narkoba Palembang, sambung Harryo, melakukan pengembangan dan dari nyanyi tersangka Candra,  pada 29 Juni 2024, sekitar pukul 01.00, malam mendatangi kontrakan pelaku. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved