Berita Palembang

Tak Setor Pajak Rp525 Juta, Tiga Warga di Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda 2 Kali Lipat

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang menuntut tiga terdakwa tindak pidana pajak dengan hukuman dua tahun penjara.

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
Tiga terdakwa pidana pajak menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (3/7/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menuntut tiga terdakwa tindak pidana pajak dengan hukuman dua tahun penjara. 

Dalam dakwaan, ketiga terdakwa Nirwan, Novriansyah Regan, dan M Yudhi Franeto melalui Wajib Pajak PT RJU terbukti dengan sengaja tidak menyetor SPT pajak masa tahun 2019 sampai dengan tahun 2020.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Pancara, Jaksa menyebut terdakwa melanggar pasal 39 ayat 1 huruf i Jo Pasal 43 ayat 1 UU RI nomor 28 tahun 2007 tentang harmonisasi peraturan perpajakan.
Sehingga menimbulkan kerugian pendapatan negara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Nirwan, terdakwa II Novriansyah Regan, dan terdakwa III M Yudhi Franeto dengan pidana penjara selama dua tahun," ujar JPU Kejari Palembang di persidangan, Rabu (3/7/2024).

Selain itu akibat perbuatannya, para terdakwa juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp 1,050 (satu milyar lima puluh juta).

Baca juga: Lahan Kebun Mendadak Diklaim Orang, Ratusan Warga Desa Kedondong OKU Kompak Gelar Aksi

Jumlah tersebut dua kali dari jumlah pajak terutang atau kerugian negara senilai Rp 525 juta. 

Masing-masing proporsi KPPN terdakwa yakni Nirwan Rp 127,1 juta, terdakwa Novriansyah Regan Rp 262,6 juta dan terdakwa M Yudhi Franeto Rp 135,4 juta.

"Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dalam satu bulan maka harta bendanya akan disita untuk dilelang. Jika tidak ada maka diganti pidana penjara selama 6 bulan," lanjut JPU.

Sementara para terdakwa melalui masing-masing penasehat hukumnya akan mengajukan pledoi pada sidang yang berlangsung pekan depan.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved