DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Sosok Brigjen Pol Purn Siswandi Bela Abdul Pasren Pak RT yang Dicari Terpidana Kasus Vina Cirebon
Sosok Brigjen Pol (Purn) Siswandi bela bela Abdul Pasren, ketua RT yang dicari terpidana kasus Vina Cirebon untuk menjadi kuasa hukumnya.
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM- Mengenal sosok mantan jenderal yang turun tangan membela Abdul Pasren, ketua RT yang dicari terpidana kasus Vina Cirebon.
Brigjen Pol (Purn) Siswandi bela Abdul Pasren dan putranya, Kahfi sebagai kuasa hukumnya.
Brigjen Pol (Purn) Siswandi hadir bersama timnya, Pitra Romadoni Nasution dalam konferensi pers yang diadakan di Cirebon pada Senin (1/7/2024).
Siswandi merupakan anggota Kongres Advokat Indonesia (KAI) dan pendiri dari Jagratara Merah Putih Law Firm.
Baca juga: Eks Jenderal Turun Tangan Bela Abdul Pasren Pak RT yang Dicari Dalam Kasus Vina Cirebon
Sosok Brigjen Pol (P) Drs Siswandi adalah mantan Kapolres Cirebon Kota. yang menjabat sekitar tahun 2002 sampai 2004.
Dari Kapolresta Cirebon, lalu pria kelahiran Medan 5 Juli 1959 ini, dipromosikan ke Bagian Narkoba Bareskrim Polri.
Ia ditunjuk sebagai Direktur Pertama Badan Narkotika Nasional (BNN).
Bahkan meskipun sudah hampir dua puluh tahun tidak lagi bertugas di Cirebon, nama Siswandi masih akrab di telinga masyarakat kota tersebut.
Ia dikenal dekat dengan seluruh lapisan masyarakat Cirebon, termasuk kalangan jurnalis.
Eks jenderal yang disapa Bang Sis ini bahkan masuk Bursa Pemilihan Walikota (Pilwalkot) Cirebon yang digelar pada November 2024.
Meski pensiun dari kesatuan Polri dan berpangkat terakhir Brigadir Jendral (Brigjen), Siswandi masih berkecimpung dengan berbagai kesibukan lain, hanya lebih pada kegiatan sosial.
Di masa purna tugasnya, sosok purnawirawan jendral Polri ini dipercaya sebagai Pendiri dari GPAN – Generasi Perduli Anti Narkoba.
Selain itu, organsiasi lain yang Siswandi ikut aktif di dalamnya ialah di ormas Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPP Polri), termasuk yang berkaitan dengan penyaluran hobinya berkesenian di Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI).

Bela Saksi Kasus Vina Cirebon
Brigjen Pol (Purn) Siswandi, kini menjadi satu anggota tim kuasa hukum Pasren mengatakan, pihaknya memastikan Pasren dan putranya dalam kondisi sehat.
"Saya ingin menyampaikan bahwa Pak Pasren dan anaknya, Kahfi, dalam kondisi sehat," ujar Siswandi saat konferensi pers, dilansir dari Tribunjabar.com, Senin (1/7/2024).
Siswandi juga menunjukkan foto yang diambil pada 25 Juni 2024, saat Pasren dan Kahfi menandatangani surat kuasa, sebagai bukti bahwa keduanya dalam keadaan baik.
Menurutnya, Pasren tetap konsisten dengan keterangannya yang menegaskan bahwa pada 27 Agustus 2016, lima terpidana tidak berada di rumahnya saat peristiwa kematian Vina dan Eki.
"Lima terpidana tidak tidur di rumahnya," ucapnya.
Seperti diketahui, Abdul Pasren, sosok ketua RT di kasus Vina Cirebon akhirnya dilaporkan ke polisi.
Ia dilaporkan karena diduga telah membuat keterangan palsu.
Baca juga: Curhat Pak RT Abdul Pasren Sembunyi dari Kasus Vina Ngaku Merasa Diintimidasi, Sulit Hidup Tenang
Diketahui, Abdul Pasren adalah Ketua RT 2 RW 10, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon saat kasus pembunuhan Vina terjadi.
Adapun, laporan terhadap Abdul Pasren itu teregister dengan nomor LP/B/208/VI/2024/SPKT/BARESKRIM, tertanggal 25 Juni 2024 atas pelapor perwakilan keluarga terpidana, Aminah.
Pitra Romadoni Nasution menjelaskan bahwa Pasren dalam kasus Vina ini tidak melarikan diri.
Tetapi hanya ingin suasana yang aman dan nyaman dari perilaku intimidasi.
"Jadi, saya luruskan di sini, bukan berarti klien kami ini melarikan diri atau menghilang, tidak sama sekali," kata Pitra kepada wartawan,
"Karena dia ingin suasana yang aman, nyaman dari perilaku intimidasi, perbuatan buli, ancaman, dan lain-lain," lanjutnya.
Pitra menjelaskan bahwa kliennya itu merasa diintimidasi dalam perkara kasus Vina Cirebon ini.
Intimidasi yang dialami Pasren ini dibuktikan dengan adanya aksi unjuk rasa pada malam hari.
"Di mana, sebelum kami pegang ini, banyaknya intimidasi yang dialami Pasren dan keluarga yang dibuktikan dengan adanya aksi unjuk rasa pada malam hari."
"Padahal, apakah unjuk rasa yang dilakukan malam hari itu hal wajar?" jelas kata Pitra.
Ia juga menyoroti adanya bukti para warga yang membawa poster bertuliskan 'Dicari RT Pasren' selama aksi tersebut.
"Seperti contoh adanya bukti para warga unjuk rasa dengan membawa berbagai poster bertuliskan 'dicari RT Pasren'."
Sehingga kliennya sulit hidup tenang kalau terus-terusan seperti ini.
Baca juga: Pak RT Abdul Pasren Akhirnya Muncul, Siap Adu Argumen Dengan Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon
Pitra menilai bahwa tindakan unjuk rasa pada malam hari itu tidak mencerminkan warga negara yang taat hukum dan justru mengarah pada persekusi dan intimidasi.
"Pendapat kami, bahwasanya tindakan pada malam hari yang membentangkan poster yang bertuliskan 'cari Pak Pasren', itu merupakan perbuatan persekusi dan itu adalah intimidasi. Sehingga, klien kami merasa ketakutan dan tidak nyaman," ujarnya.
Dengan adanya situasi ini, Pitra berharap ada kepastian hukum yang memastikan Abdul Pasren dapat merasa aman dan tidak terganggu oleh pihak-pihak yang ingin menyerangnya.
Menurutnya, setelah melakukan koordinasi dan wawancara dengan kliennya, ditemukan bahwa Abdul Pasren dan Kahfi tetap konsisten dengan keterangan yang diberikan di muka persidangan Pengadilan Negeri Cirebon di bawah sumpah.
"Setelah kami wawancara, ternyata Abdul Pasren dan Kahfi konsisten kepada keterangannya dan tidak berubah-ubah sesuai dengan apa yang ia alami, rasakan dan lihat," ucapnya.
Reaksi Pak RT Dilaporkan ke Mabos Polri
Keluarga tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky bersama Dedi Mulyadi dan kuasa hukum sebelum mendatangi Mabes Polri pada Selasa (25/6/2024).
Mereka ingin melaporkan Abdul Pasren, mantan Ketua RT di lingkungannya terkait kesaksian palsu yang dibikinnya di dalam BAP.
Pihaknya menyatakan bahwa laporan yang dilakukan oleh keluarga terpidana merupakan upaya hukum yang sah untuk mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.
"Rekan-rekan sekalian, mengenai Pak Pasren dan Kahfi yang dilaporkan oleh keluarga terpidana, kami menilai itu hanyalah upaya hukum keluarga terpidana untuk membuat novum dalam mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung." ujar Pitra Romadoni Nasution.
"Itu gak ada masalah, sah-sah saja."
"Silakan buat laporan polisi dan itu adalah konstitusional yang dijamin oleh undang-undang," ujar Pitra saat menggelar konferensi pers di wilayah Cirebon, Senin (1/7/2024).
Baca juga: Kebohongan Abdul Pasren Ketua RT Ngaku Dibujuk Karang Cerita, Keluarga Terpidana Bantah & Laporkan
Namun, Pitra menegaskan bahwa laporan tersebut tidak dapat dijadikan novum jika tuduhan terhadap Abdul Pasren tidak terbukti.
"Tapi ingat, jangan laporan ke polisi ini dijadikan novum, tapi kenyataannya Pak Pasren ini tidak memberikan keterangan palsu, sebagaimana yang dituduhkan oleh mereka," ucapnya.
Sehingga, lebih lanjut Pitra menjelaskan, konsekuensi hukum yang dapat dihadapi oleh pelapor jika laporan mereka dihentikan oleh kepolisian atau terbukti tidak cukup bukti.
"Maka, konsekuensi hukumnya akan berdampak kepada pelapor."
"Apabila laporan tersebut dihentikan oleh kepolisian atau tidak cukup bukti atau bukanlah tindak pidana, ingat konsekuensinya telah diatur di dalam kitab hukum pidana sebagaimana disebutkan dengan laporan palsu atau fitnah dan pencemaran nama baik," jelas dia.
Ketua RT Abdul Pasren, bersikukuh dengan apa yang diyakininya tentang malam kejadian tewasnya Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016 silam.
Pendirian Pasren tak goyah melawan kesaksian dari sejumlah warga yang mengeklaim melihat anak-anak terpidana tidur di rumah kosong miliknya saat malam minggu tanggal 27 Agustus 2016.
Abdul Pasren pada kesaksiannya di putusan Mahkaman Agung mengaku diminta untuk membebaskan para terpidana.
Bahkan Pasren mengaku diminta untuk mengarang cerita agar membantu meringankan pada terdakwa yang saat ini sudah jadi terpidana.
Keluarga para terpidana ini pun telah dipanggil dan di-BAP oleh Polda Jawa Barat.
Mereka di-BAP atas dasar dugaan penyuapan yang dilakukan pada tahun 2016.
"Pak RT Pasren sampai sekarang masih tetap kekeh dengan pendapatnya, dengan kesaksiannya, dengan keterangannya di tahun 2016," tambahnya.
Pihak keluarga terpidana yang geram pun akhirnya melaporkan balik Abdul Pasren ke Mabes Polri.
(*)
Baca berita lainnya di google news
DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Kasus Vina Cirebon
Update Kasus Vina
Kasus Vina
Brigjen Pol (Purn) Siswandi
Abdul Pasren
Tribunsumsel.com
Susno Duadji Curiga Aep Pelaku Sebenarnya Kasus Pembunuhan Vina, Singgung Soal Daftar Nama Terpidana |
![]() |
---|
Pengakuan Indra Saksi Baru Kasus Vina Cirebon, Sempat Intip Para Terpidana Tidur di Rumah Pak RT |
![]() |
---|
Polda Jabar Sebut Hasil Identifikasi Wajah Pegi 90 Persen Identik Sidang Praperadilan Kasus Vina |
![]() |
---|
Eks Jenderal Turun Tangan Bela Abdul Pasren Pak RT yang Dicari Dalam Kasus Vina Cirebon |
![]() |
---|
Pak RT Abdul Pasren Ancam Balik Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Buntut Dilaporkan ke Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.