DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Pak RT Abdul Pasren Akhirnya Muncul, Siap Adu Argumen Dengan Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon

Pak RT Abdul Pasren akhirnya muncul setelah sempat menghilang pasca kasus Vina Cirebon viral.Adapun diketahui Abdul Pasren dituding memberikan kesak

Editor: Moch Krisna
Youtube Kompas TV
Foto: Abdul Pasren Ketua RT. Ternyata, Pasren telah lebih dulu melaporkan para keluarga terpidana ini ke Polda Jawa Barat ketika kasus ini kembali mencuat di tahun 2024. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Pak RT Abdul Pasren akhirnya muncul setelah sempat menghilang pasca kasus Vina Cirebon viral.

Adapun diketahui Abdul Pasren dituding memberikan kesaksian palsu terkait para terpidana kasus Vina.

Kini Abdul Pasren siap angkat bicara terkait segala tudingan yang ditujukan kepadanya.

Melansir dari Tribunnewsbogor.com, Minggu (30/6/2024) Abdul Pasren sudah menunjuk kuasa hukumnya bernama Pitra Romadoni Nasution.

Sang kuasa hukum Pitra Romadoni Nasution  lantas memberikan pembelaan terhadap Ketua RT, Pasren.

Menurutnya, pada saat itu Pasren mendapat intimidasi.

Intimidasi itu muncul setelah Pasren mengaku diiming-imingi uang oleh keluarga terpidana untuk berbohong dalam kasus pembunuhan tersebut.

Abdul Pasren Ketua RT Kasus Vina dan Eki Jatuh Sakit
Abdul Pasren Ketua RT Kasus Vina dan Eki Jatuh Sakit (YouTube Harian Surya)

"Keputusan Pasren dan keluarga meminta bantuan hukum pengacara Pitra Nasution dan kawan-kawan mengingat banyaknya intimidasi yang dialami Pasren mulai dari persekusi, bullyan sampai ancaman yang terus menerus dialami oleh dirinya dan keluarga," kata Pitra.

Pitra mengatakan Abdul Pasren disebut-sebut sebagai saksi kunci setelah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh keluarga terpidana.

Pitra memastikan akan menghadapi persoalan hukum yang menjerat kliennya setelah penandatanganan surat kuasa pembelaan kepada tim Jagratara Merah Putih pada Selasa (25/6).

"Nantinya sebagai dasar kita untuk melakukan pembelaan dan tindakan-tindakan hukum ke depannya.

Sebelumnya, Pasren dilaporkan Aminah, yang mewakili terpidana Eko Ramadhani, Sudirman, Supriyanto, Hadi Saputra, Jaya ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Laporan polisi teregistrasi dengan nomor: LP/B/208/VI/2024/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 25 Juni 2024.

Terlapor diduga melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 KUHP pada persidangan perkara pidana bulan Januari-Mei 2017 di Pengadilan Negeri Cirebon.

Ada dua terlapor dalam laporan ini yakni Abdul Pasren dan Mohammad Nurdhatul Kahfi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved