DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Pak RT Abdul Pasren Ancam Balik Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Buntut Dilaporkan ke Polisi

Pak RT Abdul Pasren saksi dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon akhirnya tak tinggal diam.Abdul Pasren kini memberikan ancaman balik kepada pihak kelu

Editor: Moch Krisna
Tribunnewsbogor
Pak RT Abdul Pasren Ancam Balik Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai Dilaporkan ke Polisi 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Pak RT Abdul Pasren saksi dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon akhirnya tak tinggal diam.

Abdul Pasren kini memberikan ancaman balik kepada pihak keluarga terpidana setelah menuduhnya tak jujur.

Lewat pengacaranya yakni Pitra Romadoni, Abdul Pasren membantah dituduh memberikan keterangan palsu dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky ditahun 2026 silam.

Melansir dari Tribunnewsbogor.com, Selasa (2/7/2024) Pitra Romadoni mengatakan kedua kliennya tersebut telah berkata jujur dan sesuai apa yang mereka ketahui.

Pitra Romadoni menerangkan, hingga kini kedua kliennya yakni Abdul Pasren dan Kahfi tetap konsisten dengan keterangnya saat persidangan di tahun 2017 lalu.

Terlebih, kata dia, keterangan yang dilontarkan Pasren dilakukan dibawah sumpah.

Terungkap tampang Abdul Pasren, ketua RT kasus Vina Cirebon yang kini keberadaanya di cari.
Terungkap tampang Abdul Pasren, ketua RT kasus Vina Cirebon yang kini keberadaanya di cari. (Youtube Kompas TV)

"Keterangan itu telah ia berikan di muka persidangan di Pengadilan Negeri Cirebon yang di bawah sumpah,"kata Pitra.

Kuasa hukum Parsen menilai, jika pelaporan pihak keluarga terpidana kasus Vina Cirebon hanyalah upaya agar mereka dapat mengajukan peninjauan kembali (PK).

"Mengenai Pasren maupun Kahfi, yang dilaporkan oleh keluarga terpidana, kami menilai itu hanyalah upaya hukum dari keluarga terpidana untuk membuat novum (bukti baru) dalam mengajukan PK ke Mahkamah Agung," ucapnya.

Menurutnya, siapapun berhak melakukan upaya hukum yang dijamin oleh undang-undang.

"Enggak ada masalah sah-sah saja, silahkan dibuatkan laporan polisi, dan itu adalah konstitusional yang dijamin undang-undang," ucapnya.

Namun, ia meminta keluarga terpidana kasus Vina tak main-main dengan hukum.

"Tapi ingat jangan laporan polisi ini dijadikan novum (bukti baru), tapi kenyataannya pak Pasren ini tidak memberikan keterangan palsu, sebagaimana yang dituduhkan. Maka konsekuensi hukumnya akan berdampak pada pelapor," kata dia menegaskan.

Bahkan, pihaknya memberikan ancaman balik untuk keluarga terpidana kasus Vina ika laporan tersebut terbukti tidak benar.

"Tapi ingat bukan berarti kita mengikuti proses hukum ini kita diam. Tidak. Bakal ada nanti tindakan hukum yang kita lakukan apabila laporan ini terbukti tidak benar. Itu pasti," ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved