DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Sosok Brigjen Pol Purn Siswandi Bela Abdul Pasren Pak RT yang Dicari Terpidana Kasus Vina Cirebon

Sosok Brigjen Pol (Purn) Siswandi bela bela Abdul Pasren, ketua RT yang dicari terpidana kasus Vina Cirebon untuk menjadi kuasa hukumnya.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
TribunMedan.com
Sosok Brigjen Pol (Purn) Siswandi bela bela Abdul Pasren, ketua RT yang dicari terpidana kasus Vina Cirebon untuk menjadi kuasa hukumnya. 

"Silakan buat laporan polisi dan itu adalah konstitusional yang dijamin oleh undang-undang," ujar Pitra saat menggelar konferensi pers di wilayah Cirebon, Senin (1/7/2024).

Baca juga: Kebohongan Abdul Pasren Ketua RT Ngaku Dibujuk Karang Cerita, Keluarga Terpidana Bantah & Laporkan

Namun, Pitra menegaskan bahwa laporan tersebut tidak dapat dijadikan novum jika tuduhan terhadap Abdul Pasren tidak terbukti.

"Tapi ingat, jangan laporan ke polisi ini dijadikan novum, tapi kenyataannya Pak Pasren ini tidak memberikan keterangan palsu, sebagaimana yang dituduhkan oleh mereka," ucapnya.

Sehingga, lebih lanjut Pitra menjelaskan, konsekuensi hukum yang dapat dihadapi oleh pelapor jika laporan mereka dihentikan oleh kepolisian atau terbukti tidak cukup bukti.

"Maka, konsekuensi hukumnya akan berdampak kepada pelapor."

"Apabila laporan tersebut dihentikan oleh kepolisian atau tidak cukup bukti atau bukanlah tindak pidana, ingat konsekuensinya telah diatur di dalam kitab hukum pidana sebagaimana disebutkan dengan laporan palsu atau fitnah dan pencemaran nama baik," jelas dia.

Ketua RT Abdul Pasren, bersikukuh dengan apa yang diyakininya tentang malam kejadian tewasnya Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016 silam.

Pendirian Pasren tak goyah melawan kesaksian dari sejumlah warga yang mengeklaim melihat anak-anak terpidana tidur di rumah kosong miliknya saat malam minggu tanggal 27 Agustus 2016.

Abdul Pasren pada kesaksiannya di putusan Mahkaman Agung mengaku diminta untuk membebaskan para terpidana.

Bahkan Pasren mengaku diminta untuk mengarang cerita agar membantu meringankan pada terdakwa yang saat ini sudah jadi terpidana.

Keluarga para terpidana ini pun telah dipanggil dan di-BAP oleh Polda Jawa Barat.

Mereka di-BAP atas dasar dugaan penyuapan yang dilakukan pada tahun 2016.

"Pak RT Pasren sampai sekarang masih tetap kekeh dengan pendapatnya, dengan kesaksiannya, dengan keterangannya di tahun 2016," tambahnya.

Pihak keluarga terpidana yang geram pun akhirnya melaporkan balik Abdul Pasren ke Mabes Polri.


(*)

Baca berita lainnya di google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved