DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

IQ Pegi Setiawan Disebut Cuma 78, Polda Jabar Sebut Tersangka Kasus Vina Cirebon Cenderung Berbohong

Hasil tes psikologi forensi jadi fakta penyidikan yang diungkap tim kuasa hukum Polda Jabar selaku termohon dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan, S

Editor: Moch Krisna
(ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI via BBC Indonesia)
Pegi Setiawan Tersangka Kasus Vina Cirebon 

Hasil pemeriksaan psikologis terhadap Pegi akan digunakan untuk kepentingan penegakan hukum yang dilakukan dalam kasus tewasnya Vina dan Eky.

Kuasa Hukum Pegi Sebut Bukti Polda Jabar TIdak Nyambung

Sementara itu, kuasa hukum Pegi Setiawan heran dengan jawaban dan bukti yang disampaikan Polda Jabar dalam sidang pra peradilan di PN Bandung.

Seperti diketahui bahwa pada Selasa (2/7/2024), sidang praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon ini digelar dengan agenda jawaban termohon Polda Jabar.

Dalam sidang ini diketahui bahwa pihak Polda Jabar menolak semua gugatan dari pihak kuasa hukum Pegi Setiawan.

Pihak kuasa hukum Polda Jabar menjelaskan panjang lebar terkait penolakan gugatan dan keyakinan bahwa mereka dalam penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon.

Kuasa Hukum Pegi Setiawan Insank Nasruddin mengatakan bahwa dalam jawaban termohon Polda Jabar bahwa DPO Pegi alias Perong telah dibuat pada tahun 2016.

Ironisnya, kata dia, tahun 2016 Polisi sudah membuat DPO dan sudah mendatangi rumah Pegi Setiawan mengambil foto Pegi.

"Tapi di daftar pencarian orang sama sekali tidak dicantumkan foto," kata Nasruddin dikutip dari tayangan Kompas TV.

Kemudian jawaban lainnya dari Polda Jabar, lanjut dia, telah dicocokan fotonya oleh ahli inafis pada tahun 2014.

Sementara yang menjadi pertanyaanya, kenapa di tahun 2016 tidak dilaksanakan itu ?.

Kemudian bukti yang selama ini pihak kuasa hukum Pegi Setiawan duga, ternyata sesuai prediksi.

"Artinya apa ?, alat bukti yang diajukan termohon pertama adalah saksi, yang kedua adalah ahli, yang ketiga adalah bukti surat," katanya.

Kalau saksi ada 64 orang yang diperiksa namun yang menguntungkan pihak termohon Polda Jabar hanya 13 orang.

Kemudian selanjutnya yang menyangkut keterangan ahli, seharusnya dihadirkan di persidangan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved