DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Curhat Pak RT Abdul Pasren Sembunyi dari Kasus Vina Ngaku Merasa Diintimidasi, Sulit Hidup Tenang

Kuasa Hukum Abdul Pasren, Pitra Romadoni Nasution menjelaskan bahwa Pasren dalam kasus Vina ini tidak melarikan diri. merasa diintimidasi

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Youtube Kompas TV/ Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
(kiri) Pak RT Abdul Pasren. (kana) Kuasa Hukum Abdul Pasren, Pitra Romadoni Nasution menjelaskan bahwa Pasren dalam kasus Vina ini tidak melarikan diri. merasa diintimidasi 

Dedi Mulyadi kutuk kebohongan Pak RT

Keluarga terpidana kasus Vina Cirebon, yakni Supriyanto, Jaya, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan, Eko Ramadhani, membongkar kebohongan Ketua RT Abdul Pasren.

Mulanya Kakak Supriyanto bercerita sesaat adiknya dan keempat temannya ditangkap, pihak keluarga mendatangi rumah Pasren.

Kala itu mereka memohon kepada Pasren untuk mengatakan sejujurnya kepada polisi, yakni kelima terpidana yang berprofesi sebagai kuli bangunan tersebut tidur di rumah anak sang ketua RT di malam tewasnya Vina dan Eky, di Agustus 2016.

"Di 2016, kita semua nemuin Pak RT," ucap Kakak Supriyanto dikutip TribunJakart.com dari YouTube Dedi Mulyadi, pada Minggu (23/6/2024).

"Saat itu belum ada pengacara, abis magrib, ada Pak RTnya Abdul Pasren,"

"Diterimanya di teras," imbuhnya.

Baca juga: Dedi Mulyadi Jengkel, Keluarga Terpidana Difitnah Pak RT Abdul Pasren Soal Amlop Suap Kasus Vina

Sore itu, Kakak Supriyanto mengaku bersimpuh di lantai seraya mengantupkan kedua tangannya memohon kepada Pasren yang duduk di atas kursi.

Mengingat momen tersebut Kakak Supriyanto langsung berderai air mata.

"Pak Punten kami dari keluarga, mohon bapak jujur aja," ucap Kakak Supriyanto kala itu.

"Karena keterangan dari anaknya mereka tidur di sini,"

"Kami keluarga memohon sambil nangis," imbuhnya.

Namun bukannya iba, Pasren tetap kekeh dan ogah mengakui kalau kelima terpidana kasus Vina Cirebon tidur di rumahnya di malam kejadian.

"Tidak bisa, tidak bisa, bukan urusan saya, itu urusannya polisi," kata Pasren.

Dengan hati yang hancur, akhirnya keluarga ke-5 terpidana meninggalkan rumah Pasren.

"Terus kita pulang," ujar Kakak Supriyanto.

Keluarga terpidana kasus Vina Cirebon, juga membantah pengakuan Pasren yang menyebut mereka memberikan amplop agar dirinya memberikan keterangan palsu.

Menurut Kakak Supriyanto kenyataanya mereka malah meminta Pasren untuk berbicara jujur.

"Saya enggak nawarin duit, demi Allah," ucap Kakak Supriyanto.

Dedi Mulyadi lalu menanyakan kepada keluarga terpidana keluarga Vina Cirebon, apakah mereka siap melaporkan Pasren ke Mabes Polri.

"Ibu kan sudah difitnah oleh pasren, ibu siap untuk lapor ke Mabes Polri?" tanya Dedi Mulyadi.

"Siap," jawab Kakak Supriyanto.

Di mata Dedi Mulyadi, Pasren sudah sangat keterlaluan.

Pasalnya karena Pasren ogah berkata jujur, kelimat terpidana yang dipercaya tak terlibat pembunuhan Vina dan Eky, kini harus dihukum penjara seumur hidup.

"Ini sudah keterlaluan, nyelamatin diri mengorban kan orang banyak, menyebarkan fitnah, nah ini kan biadab," ucap Dedi Mulyadi.

Seperti diketahui, Vina dan Eki merupakan korban pengeroyokan geng motor. Keduanya ditemukan di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon, 27 Agustus 2016.

Dari kasus ini, Tujuh orang sudah diadili dan dijatuhi hukuman seumur hidup penjara.

Sementara, Saka Tatal satu dari terpidana itu sudah bebas dari penjara, karena saat itu masih dibawah umur.

Terbaru, Polisi menangkap Pegi Setiawan sebagai diduga pelaku yang berstatus DPO selama 8 tahun.


(*)

Baca berita lainnya di google news

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved